Menurut kamus besar bahasa Indonesia warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sedangkan, menurut Koerniatmanto S warga negara adalah anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya. Oleh karena itu, untuk menjadi warga negara yang baik kita harus melakasanakan kewajiban dan memperhatikan hak – hak warga negara yang lainnya. Sebagai warga negara yang baik kita harus mengethui hak dan kewajiban menjadi warga negara.
Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, dan kekuasaan seseorang untuk berbuat sesuatu karena telah diatur oleh undang-undang atau peraturan. Segala hak warga negara dalam kehidupab bermasyarakat telah diatur oleh UUD 1945. Pada pasal 27 ayat 2, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal 28A, hak atas hidup dan mempertahankan kehidupan “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Pasal 28C ayat 2, hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dilakukan dengan penuh tanggung jawaB. Sama halnya dengan hak segala kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat juga diatur oleh UUD 1945. Pada pasal 27 ayat 1, menjadi warga negara yang baik diwajibkan menaati hukum dan pemerintahan. Pasal tersebut berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal 28J ayat 1, warga negara yang baik juga mempunyai kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia. Pada 28J ayat 2, dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban bermasyarkat harus dilaksanakan secara seimbang. Adanya keseimbangan hak dan kewajiban agar tercipta kerukunan antar individu yang satu dengan individu yang lain, sehingga akan terciptanya hubungan timbal balik yang positif dan terwujudnya keselarasan yang harmonis antar umat manusia, disisi yang lain hal ini juga dapat memicu terciptanya persatuan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Menjadi warga negara yang baik dalam kehidupan bermasyarkat juga bisa dengan cara kita taat pada hukum dan aturan yang berlaku di negara kita sendiri maka negara ini akan menjadi maju dan tentram. Menjadi warga negara yang baik janganlah kita melakukan perbuatan yang tidak ada nilainya ataupun merugikan orang yang ada di sekitar kita.