Malang,BeritaAntara.com-Dalam beraktifitas sehari-hari, mungkin sebagian besar dari kita pernah melihat tali atau plastik dengan warna khas melintang yang mengelilingi tempat tertentu.
Tali tersebut menunjukkan garis yang dibuat oleh Kepolisian dalam rangka melakukan penyelidikan maupun penyidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana, Tanda itu dikenal dengan police line atau garis polisi dengan perpaduan warna kuning dan hitam.
Sama seperti Garis police line Yang sedang Mengelilingi depan Rumah Korban (alm) Sri Agus Iswanto dan Ester Sri purwaningsih karena adanya kasus perampokan dan pembunuhan pada Bulan Maret 2024 lalu di jl Anggodo Mangliawan kecamatan pakis Malang.
Secara garis besar, garis polisi atau police line dipasang di tempat kejadian suatu perkara yang diduga telah adanya tindak pidana. Salah satu tujuan dari dipasangnya garis polisi itu adalah untuk mengamankan lokasi agar aparat hukum lebih mudah untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan. Sebagaimana yang juga telah dijelaskan bahwa Dasar Hukum Olah TKP, garis polisi dibuat sebagai tindakan pengamanan di TKP, yang dilakukan dengan menutup dan mengamankan TKP.
Tetapi sayangnya Police line di depan pagar rumah korban di copot dan merenovasi Rumah tersebut dalam waktu kurang lebih 2minggu setelah tertangkapnya Para Tersangka sekitar tanggal (13/04/2024) yang di lakukan oleh warga sekitar (tetangga) korban.
“Biar tidak terlihat angker karena bekas pembunuhan jadi kita bersihkan saja, toh pelakunya sudah ketangkap”, ujar salah satu tetangga.
Seperti yang kita ketahui bahwa Police line atau garis polisi boleh dilepas jika penyidik memutuskan tidak ada dugaan tindak pidana. Sedangkan kasus tersebut adalah kasus perampokan dan pembunuhan (Tindak pidana)
Sebagai informasi : Menerobos atau melepas police line dapat dikenakan sanksi hukum. 1.
Pidana penjara paling lama sembilan bulan
Denda uang paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, 2. Pelaku yang melepas police line dapat dianggap sebagai tindakan yang menghalangi atau mempersulit penyidikan.
Tindakan ini juga dapat dianggap sebagai upaya menyembunyikan, menolong pelaku, atau tindakan lain yang menghambat penegakan hukum.
yang sangat di anehkan, Pada Tanggal 31 Maret 2024 sekitar satu Minggu setelah kejadian Rekontruksi ulang kejadian kasus pembunuhan dan Perampokan di jalan Anggodo Mangliawan pakis Bukannya di lakukan di TKP (Tempat kejadian perkara) Tetapi malah di lakukan di Belakang halaman Polsek pakis.
Rekonstruksi ulang memang bisa dilakukan di tempat lain yang telah dimodifikasi untuk menyerupai tempat kejadian perkara (TKP), tetapi jika kondisi di TKP tidak MEMUNGKINKAN.
Sedangkan Kondisi Rumah dan lingkungan sangat-sangat memungkinkan, sehingga seharusnya Rekontruksi ulang bisa di lakukan di TKP .
Setelah pembersihan Rumah, Sekitar bulan Juni Pagar Di cat ulang dan pintu-pintu pun di renovasi (Rubah bentuk) seolah Seperti terkesan tidak adanya insiden perampokan dan Pembunuhan yang menimpa keluarga korban .
(Yan/Putra)