Mojokerto BeritAntara.com |Masyarakat kembali diresahkan oleh aktivitas tambang galian C diduga ilegal di Desa Srigading, kecamatan Ngoro kabupaten Mojokerto. Yang sudah lama beropesi dan di duga tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Dari sumber masyarakat sekitar dusun Srigading desa Srigading kecamatan Ngoro kabupaten Mojokerto ada galian liar di wilayahnya yang sangat meresahkan masyarakat sekitar dengan lalu-lalang kendaraan jalan menjadi rusak dan debu debu mengotori udara yang dulunya di hirup segar tapi sekarang kesegaran tersebut menjadi hilang di telan debu.
Masih dari sumber masyarakat sekitar bahwa kegiatan penambangan tersebut terlihat jelas tidak ada pegawai dari Dispenda yang beraktifitas di area tambang ,”katanya
Di tambah lagi papan keterangan IUP produksi tidak ada ,lebih lebih teknik penambangannya hampir 90 persen kemiringan tanah ,yang katanya masyarakat sekitar merasa takut dengan adanya longsor akibat kemiringan tanah tersebut .
Dengan adanya keterangan warga sekitar di duga tambang galian C tersebut ilegal karena terlihat tidak adanya bayar pajak atau retribusi ke Dispenda kabupaten Mojokerto dengan dasar tidak adanya pegawai Dispenda di area galian tersebut.”katanya
Dan Di duga kuat pengelolah kegiatan pertambangan tersebut yaitu Bapak Yudi asal Srigading yang katanya sekarang tinggal bersama istrinya di Desa seduri kecamatan Mojosari kabupaten mojokerto,”ungkapnya
Jika dugaan itu benar benar terjadi maka kegiatan penambangan di dusun Srigading desa Srigading kecamatan Ngoro kabupaten Mojokerto melanggar UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah di ubah dengan UU No.4 tahun 2009,berbunyi 7.1. pasal 158 ,dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun , dan 7.2. pasal 161 , dan seterusnya.
Setiap penambangan yang tata kelolahnya tidak ada petunjuk dari kementrian lingkungan hidup dapat menyebabkan bencana alam dan merusak ekosistem alam semesta yang mengakibatkan longsor,banjir dan lain sebagainya ”
(Yan – Red)