Jakarta,BeritaAntara.com– LSM (Lumbung Informasi Rakyat) setelah melakukan Rakernas kemarin pada tanggal 20 Juni 2023 menggeruduk Gedung KPK. Dibawah Komando para gubernur LSM Lira Se Indonesia dan diantarkan langsung oleh Presiden LSM LiRA HM Yusuf Rizal.
Maksud dari kedatangan LSM LiRA ke Gedung KPK adalah untuk melaporkan adanya dugaan korupsi yang terjadi di Jawa Timur, yaitu ada dugaan korupsi dilingkungan Pemprov Jawa Timur serta DPRD Jawa Timur, yang diduga melibatkan orang pertama di Jawa Timur yaitu KHOFIFAH INDAR PARAWANSAH menyangkut dana hibah dan peristiwa ini telah disidang di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.
Komando Pelaporan Jawa Timur dibawah Komando Bupati LSM LiRA Probolinggo SAMSUDIN serta didampingi oleh Gubernur LSM LiRA Jawa timur Bambang Asraf. Sedang Walikota LSM LiRA Kota Malang Drs Syarifuddin (Arif) didampingi oleh Wagub LSM LiRA, mempertanyakan Putusan Pengadilan No.67/Pid.Sus-TPK /2019PN.Sby, dimana fakta hukum yang terungkap terdapat 3 perbuatan yang dilakukan secara bersama sama oleh Djarod Edy Sulistyo dan Sutiaji .
dimana mereka berdua terlibat pemberian persetujuan agar APBD Perubahan tahun 2015 disetujui oleh anggota dewan , dengan memberikan uang kepada ARIEF WICAKSONO sebesar Rp 700.000.000,-
– Tahun 2014 sampai dengan awal 2015 bersama Djarot Eddi Sulistyo , memberi uang sebesar Rp. 5.500.000.000 Kepada Arief Wicaksono agar DPRD memberi persetujuan pembahasan anggaran dan pendapatan belanja daerah kota Malang
– sekitar bulan Juli 2015 bersama sama Djarot Edy Sulistyo memberikan uang Sebasar Rp.300 000.000,- kepada Arief Wicaksono agar DPRD memberikan persetujuan pelaksanaan proses Investasi pembangunan dan pengelolaan barang milik daerah .
Tetapi hingga saat ini Status Walikota SUTIAJI belumlah jelas , padahal semua terdakwa dalam kasus tersebut sudah keluar semua dari PENJARA.
Ditemui secara terpisah Drs. Syarifuddin (Arif), Walikota LSM LiRA Kota Malang, mengatakan bahwa Status Sutiaji harus clear apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak harus diputuskan dalam PERSIDANGAN . Sebab saat ini banyak beredar berita hoax yang mengatakan bahwa status Sutiaji sudah clear, artinya tidak ada masalah dalam peristiwa tersebut diatas.Dan juga banyak masyarakat berpendapat Bahwa STATUS HUKUM SUtiaji belum selesai , artinya masih tergantung .
Dimana kasus tersebut melibatkan hampir semua anggota dewan Kota Malang masuk penjara dan sempat memenjarakan Walikota Anton sebagai terhukum.
LSM LiRA mengangkat kasus ini kembali bukan karena BENCI ATAU TIDAK BENCI kepada SUTIAJI , tetapi status HUKUM TERSEBUT harus jelas. Sehingga Sutiaji tidak terbebani ketika ybs meninggalkan jabatan sebagai Walikota Malang, itu yang mendasari LSM LIRA Kota Malang mengangkat kasus ini kembali. Dan juga LSM LiRA Kota Malang sudah mengadukan kepada DEWAS (Dewan Pengawas) KPK dan dewas merekomendasi agar KPK melihat Kasus itu kembali.
(NADYA | PUTRA)