Malang,BeritaAntara.com –
Selama tiga tahun terakhir ini, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang terus melakukan hasil Survey Kepuasaan Pelanggan (SKP) terkait pelayanan penyediaan air minum maupun air bersih. Hal tersebut dilakukan agar pelanggan air minum di kabupaten setempat terus mendapatkan pelayanan yang terbaik dari Perumda Tirta Kanjuruhan.
Menurut, Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang Syamsul Hadi, Minggu (21/5), kepada awak media, dalam melaksanakan SKP pada tahun 2023 ini, Perumda Tirta Kanjuruhan menggandeng pihak Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Merdeka (Unmer) Malang. Disampaikan bahwa dalam SKP tahun 2023 ini, indeks SKP Perumda Tirta Kanjuruhan mendapatkan kategori sangat baik dengan nilai 90,63.
“Angka tersebut naik terus selama 3 tahun berturut-turut sejak tahun 2021, yang mana pada tahun 2022, indeks SKP Perumda Tirta Kanjuruhan mendapatkan kategori baik dengan nilai 86,01. Dan di tahun 2022 meningkat dengan nilai 90,19 dan berlanjut di tahun 2023 ini dengan nilai 90,63,” jelasnya.
Sehingga dengan terus adanya kenaikan indek SKP tersebut, lanjut Syamsul, maka dirinya berharap tidak hanya indeks SKP berhenti pada nilai itu, tapi harus lebih meningkat lagi. Meskipun hasil SKP sudah 90, namun dirinya ingin terus memperbaiki. Dan saya yakin masih ada kekurangan kelancaran dalam melayani pelanggan. Sehingga dengan adanya Kerjasama dengan LPPM Unmer Malang, rekomendasi yang disampaikan LPPM di Focus Group Discussion (FGD), di gedung Fakultas Teknik Unmer Malang, pada Sabtu (20/5), tentuntanya akan kita laksanakan.
“Sebab, SKP tersebut memang dinilai perlu untuk dilakukan setiap tahun. Tujuannya, untuk melihat sejauh mana pelayanan Perumda Tirta Kanjuruhan kepada pelanggannya, dan juga dimaksudkan untuk mengetahui kekurangan dalam memberikan layanan,” ujarnya.
Syamsul menerangkan, SKP itu sebagai salah satu untuk mengetahui seberapa bentuk pelayanan yang diberikan oleh perusahaannya, agar segera diketahui kekuarangan pelayanan yang kita berikan kepada pelanggan. Selain itu, juga berujuan untuk menentukan hasil prioritas. Karena berdasarkan aturan yang ada, jika terjadi adanya keluhan pelanggan terkait pelayanan dan pelanggan kurang merasakan kepuasaan, maka pihaknya secepatnya mengetahui kekurangan dan segera kita perbaiki.
Selanjutnya, dia katakana, SKP juga dijadikan sebagai salah satu indikator dalam menentukan investasi. Sehingga nantinya kebutuhan atau kekurangan sudah dapat terpetakan, arah perbaikan yang direncanakan bisa lebih jelas dan tepat sasaran. Dan SKP juga bertujuan untuk menentukan investasi, kemana pelayanan yang dinilai kurang maksimal. Sehingga bisa melakukan penganggaran yang tepat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Ketika dalam pelayanan Perumda Tirta Kanjuruhan mendapatkan kepuasaan pelanggan, maka hal itu akan meningkatkan investasi dan juga akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang,” papar Saymsul.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan, bahwa Perumda Tirta Kanjuruhan pada 1 Juni 2023 mendatang akan melakukan penyesuaian tarif dasar air minum pada pelanggan, sebesar Rp 500 per meter kubik (m3). Namun, penyesuaian tarif tersebut tidak berlaku bagi pelanggan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dan kelompok pelanggan yang menyesuaikan tarif dasar air itu terdiri dari pelanggan Rumah Tangga A2, Rumah Tangga B, Instansi Pemerintah dan TNI/Polri.
“Penyesuaian Tarif Air Minum Tahap III ini sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati (SK) Malang Nomor : 188.45/379/KEP/35.07.013/2021 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum,” pungkas Syamsul
(Yan/putra)