Batu,BeritaAntara.com-Jajaran Sat Reskrim Polres Batu bekerjasama dengan Polda Jatim, berhasil menangkap pelaku penembakan yang terjadi di Jalan Wukir, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu Kurang dari 7 jam setelah kejadian penembakan dengan senjata rakitan yang dilakukan MS( 52) warga Kecamatan Pakis Kabupaten Malang terhadap korbannya AS(38) warga Kelurahan Temas Kota Batu. Berhasil diringkus Satreskrim Polres Batu, Jum’at (11/10/2024).
Keberhasilan tersebut tidak terlepas berkat laporan masyarakat dan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) seperti yang disampaikan Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata.
Dihadapan para awak media AKBP Andi menjelaskan, kalau pelaku penembakan ini melakukan aksinya sebanyak 2 kali yakni tanggal 1 Oktober 2024 dengan korban inisial HS (27) warga Kabupaten Pasuruan. Dan pada tanggal 10 Oktober 2024 dengan korban berinisial AS warga Temas.
“Senjata rakitan yang digunakan pelaku yakni senjata rakitan dengan peluru senapan angin atau gotri. Dalam pengakuannya tersangka merasa dirinya ikuti oleh korban.
RILIS: Kapolres Batu AKBP Andi saat rilis kasus penembakan dengan senjata rakitan beserta barang bukti.
“Pada saat itulah tersangka langsung mengeluarkan senjata rakitan tersebut dan menembakkan ke arah korban dengan mengunakan tangan kiri,” ujar Kapolres Batu.
Lanjutnya, tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Singosari Kabupaten Malang kurang lebih 7 jam setelah kejadian penembakan kedua. Semua ini tidak terlepas peran serta masyarakat yang ikut membantu kami di dalam mengungkap kasus penembakan ini.
Mantan Kapolsek Klojen ini menambahkan, usai penangkapan berdasarkan pengakuan dari pelaku, didapati keterangan bahwa sebelumnya juga melakukan aksi yang serupa
“Perlu diketahui korban pertama AS saat ini masih menjalani proses pengobatan dan akan di lanjutkan operasi khusus karena tertembak di bagian atas dada sebelah kiri. Sedangkan korban pertama HS hanya terkena di bagian tanggal sebelah kanan,” terangnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang-undang darurat nomor 51 tahun 1951 dan pasal 351 ayat 2 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat.
(Yan/Putra)