Home / Fokus / Konflik Sumber Pitu, Perumda Tirta Kanjuruhan dan Tugu Tirta Jalin Kesepakatan Bersama

Konflik Sumber Pitu, Perumda Tirta Kanjuruhan dan Tugu Tirta Jalin Kesepakatan Bersama

Malang,BeritaAntara.com | Konflik Sumber Pitu di Kabupaten Malang menemui babak baru. Dalam hal ini Perumda Tirta Kanjuruhan dengan Perumda Tugu Tirta telah menjalin kesepakatan bersama, Selasa (13/9/2022).

 

Kesepakatan bersama soal Sumber Pitu yang difasilitasi oleh Anggota DPRD Jatim dari dapil Malang Raya, Sri Untari tersebut dilakukan di Ruang Rapat Bendungan Sutami, BBWS Brantas, Kota Surabaya.

 

Kesepakatan bersama terkait Sumber Pitu ini ditandatangani Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi dan Dirut Perumda Tugu Tirta, M Nor Muhlas. Hadir pula, Wabup Malang Didik Gatot Subroto sebagai saksi kesepakatan bersama itu.

 

 

Selain itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Malang, Dyah Ayu Kusumadewi turut menandatangani kesepakatan bersama terkait Sumber Pitu sebagai saksi.

Foto poin-poin kesepakatan bersama soal Sumber Pitu tersebar melalui pesan berantai WhatsApp. Juga tersebar foto-foto para pejabat yang hadir menyaksikan kesepakatan bersama tersebut.

 

Berikut poin-poin kesepakatan bersama tersebut:

 

1. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang akan membayar biaya operasional atas pemanfaatan air minum curah yang digunakan sejak berakhirnya Perjanjan Kerja Sama terdahulu setelah mendapat Legal Assistance dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

 

2. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tỉrta Kota Malang sepakat melanjutkan Kerjasama Pemanfaatan Air Baku Sumber Pitu Desa Duwet Krajan Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang dengan mekanisme B to B (Bussiness to Bussiness), yang penyusunan Perjanjian Kerjasamanya sambil menunggu hasil Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

 

3. Dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang akan melanjutkan dan menyalurkan produksi air minum curah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang.

 

Seperti diberitakan sebelumna dibeberapa media massa baik online maupun cetak Perumda Tugu Tirta mengalami pemenunggakan Biaya Operasional Sumber Pitu dalam kurun waktu hampir setahun dengan nominal yang mencapai Rp1,1 miliar kepada Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang.

 

Kemudian, masyarakat serta petani kemudian melakukan aksi protes, karena hingga saat ini belum ada kompensasi terkait eksploitasi Sumber Pitu di Kabupaten Malang.

 

Seperti diberitakan, Sumber Pitu di Kabupaten Malang akhir-akhir ini banyak diperbincangkan. Hal ini terkait konflik antara Perumda Tugu Tirta denganPerumda Tirta Kanjuruhan yang sama-sama memanfaatkan sumber tersebut.

 

Klaim dari Perumda Tirta Kanjuruhan, Perumda Tugu Tirta mengingkari Perjanjian Kerjasama atau PKS. Yakni dengan menunggak Biaya Operasional Sumber Pitu hampir setahun dengan nominal tunggakan Rp1,1 miliar.

 

Terakhir, Forum Penyelemat Sumber Pitu, yang terdiri dari masyarakat serta petani, baru saja menyegel Tandon Air Sipar yang airnya dari Sumber Pitu. Petani mengeluhkan tidak adanya kompensasi atas eksploitasi sumber tersebut.

 

Akibat eksploitasi Sumber Pitu, para petani mengeluhkan volume debit air sehingga, mayoritas petani padi ini kesulitan dalam menanam padi, karena kekurangan air.

 

Konflik Sumber Pitu yang seolah-olah menjadi rebutan, ternyata selaras dengan potensi sumber yang ada di Desa Duwet Karajan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

 

Banyak potensi Sumber Pitu yang mencuri perhatian. Selain debit air melimpah, potensi alamnya juga sungguh luar biasa. Selain itu, juga ada potensi pariwisata. Mengingat Sumber Pitu di Kabupaten Malang juga memiliki air terjun maupun coban yang memiliki daya tarik wisata.

 

(Putra)

About admin

Check Also

“kami tidak berhak memeriksa Forensik kriminal”, Hakim tetap Meng-SAH kan Tes DNA dan vonis 18tahun penjara

Malang,BeritaAntara.com- Sidang pembacaan putusan kakak dan adik kasus pencurian dan pembunuhan terhadap lansia di Kecamatan …

error: Content is protected !!