- Malang,BeritaAntara.com-Masih ingat kasus perampokan disertai pembunuhan, di Jalan Anggodo, Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Maret 2024 lalu yang diduga dilakukan oleh kakak beradik Wakhid Hasyim Afandi alias Affan, 29, dan Iqbal Faisal Amir, 28, asal Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis. Sidang yang di pimpin oleh Ketua majelis, Nanang Dwi Kristanto SH. M. Hum di Ruang cakra Pengadilan negri Kepanjen kelas 1B malang, Senin (4/11/2024) siang.Dengan beragendakan pemeriksaan saksi yang dapat Meringkankan kedua terdakwa.
Penashat hukum terdakwa yang di pimpin oleh Hendru Purnomo SH. Menghadirkan dua saksi yang dapat meringankan hukuman kedua terdamwa Melalui telekonfrens (Zoom/google meet) Dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru yakni Turiman dan Muhamad zainal Lutfi terkaid Kondisi para terdakwa pertama kali datang ke polres dan di tahan di sel yang sama .
Turiman dan Lutfi adalah teman satu sel di polres malang yang selalu membantu afan dan iqbal beraktivitas sehari hari,mereka memberikan keterangan yang sama tentang kondisi kedua terdakwa yang pada saat itu datang dengan kondisi yang memprihatinkan seperti Memar membiru dan bengkak pada bagian kaki, kuku kaki yang terlihat hampir lepas dan darah kering berwarna hitam sehingga mereka sulit untuk melakukan aktivitas apapun.
“Karna satu sel ya saya berniat membantu iqbal karena dia sulit utuk pergi ke kamar mandi dll”, ujar turiman
Turiman bercerita kepada majelis hakim tentang keadaan iqbal dan afan pada saat datang ke sel polres malang itu dengan keadaan iqbal yang di bopong (papah) dan afan yang jalannya di seret (dingklang),ia mengatakan kesembuhan afan dan iqbal bisa terbilang cukup lama kurang lebih 1-2mingguan baru bisa berjalan.
Dalam satu sel tersebut terdapat 10 orang dengan kasus yang berbeda-beda, Saat ditanya oleh teman-teman satu sel yang ada di dalam polres malang ,terkaid kondisi dan kasus apa Afan dan iqbal menceritakan kronologi nya seperti di tuduh melakukan pembunuhan dan perampokan dan di siksa pada saat pemeriksaan saksi di polsek pakis.
“Ya memang saya tidak tau kejadian dan pastinya seperti apa, dan Mereka tidak bercerita lebih jauh hanya kita yang tanya”, imbuhnya
Saat di tanya oleh penasehat hukum terdakwa adakah etikad bsok serta memperlakukan mereka secara prikemanusiaan yang di lakukan oleh pihak polres Untuk membantu dan mengobati afan dan iqbal pada saat itu, ternyata sistem penyembuhan yang di beri oleh petugas hanyalah obat anti nyeri (pil) untuk menghilangkan rasa sakit yang di alami oleh para terdakwa.
Perlu kita ketahui bersama pemeriksaan yang dilakukan dengan penganiayaan tidak dibenarkan. Pemeriksaan tindak pidana harus sesuai dengan aturan hukum, termasuk reka ulang yang tidak boleh melanggar aturan seperti penganiayaan. Jika terjadi penganiayaan dalam pemeriksaan, pihak pengacara tersangka dapat mengajukan praperadilan. Jika praperadilan terbukti, maka hasilnya bisa tidak sah.
Selama pemeriksaan di polres malang, Pihak keluarga dilarang mengunjungi kedua terdakwa kurang lebih 2minggu semenjak di pindahkannya dari polsek pakis,pedahal kalauemgutip dari beberapa video saat di lakukannya pres Rillis Kapolres menjelaskan bahwa akan melakukan pemanggilan atau memfasilitasi kepada kluarga korban jika mana ingin bertemu dan bisa ngobrol secara langsung dengan para penyidik polres malang .
Tapi itu hanya omong kosong dan tidak terbukti ,hal itu di ketahui saat awak media bertanya apakah ada pemanggilan ataupun mediasi dengan para penyidik
Pihak kluarga pun menjawab”selama ini tidak ada pemanggilan atau pun mediasi yang di lakukan polres malang kepada kluarga,malah kita mengalami kesulitan untuk bisa menjenguk atau berjumpah dengan para terdakwa”pungkasnya
(Yan/Putra)