Malang – Wali Kota Malang M Anton belum menentukan waktu pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di kawasan Pasar Penampungan Merjosari.
Rencana pembongkaran pasar hanya sebagai bentuk pengembalian fungsi ruang seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2001tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam aturan itu, kata M Anton, tempat tersebut termasuk dalam kawasan permukiman. Pembangunan rusunawa hanya salah satu opsi. Jika nantinya rusunawa jadi terbangun, pemkot memprakirakan orang yang bisa menempati itu adalah warga asli kota yang tinggal di sekitar bataran sungai.
“Saya ingin apa yang sudah disepakati berjalan baik. Ini keinginan kita bersama. Ingin Pasar Dinoyo segera dibangun. Karena sudah selesai, pasar ini segera ditempati sesuai aturan,” kata Anton, saat ditemui di Balai Kota Malang, Jumat (30/9/2016).
Saat ini, Pemkot Malang mulai berfokus pada pengembalian fungsi ruang di Kota Malang. Kawasan yang digunakan sebagai tempat yang tidak semestinya akan dibenahi secara bertahap. Intinya, kata Anton, pemkot tidak ingin ada alih fungsi lahan.
“Kalau misalnya untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau), kami kembalikan ke RTH. Jangan ada alih fungsi,” tuturnya.
Ia mengindikasikan, pemasangan pagar di sekeliling Pasar Merjosari adalah salah satu bentuk pendorongan pedagang agar mau segera pindah. Jika sudah tutup pagar, aktivitas jual-beli disebut akan menurun. Jika sudah begitu, Anton yakin pedagang lambat laun akan mau berpindah.
Sekadar untuk diketahui, Dinas Pasar Kota Malang akan memasang pagar seng sekeliling Pasar Merjosari siang ini. Pemasangan, menurut Kepala Dinas Pasar Kota Malang Wahyu Setianto, akan dilakukan usai Salat Jumat.
sumber:tribunnews.com