Home / Fokus / Kapolresta Malang Kota Gerak Cepat Dalam Menangani Kasus Penganiayaan Bos The Nine 

Kapolresta Malang Kota Gerak Cepat Dalam Menangani Kasus Penganiayaan Bos The Nine 

MALANG BeritaAntara.com Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto membuktikan pernyataannya di depan puluhan awak media dan aktivis LBH yang mendampingi kasus penganiyaan yang di lakukan oleh bos the nine club and nine house alfresco terhadap karyawatinya pada waktu lalu, bahwa tidak ada yang kebal hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

 

Hal itu dibuktikan langsung dengan bergerak cepat dan ditetapkannya status Bos The Nine Club and Nine House Alfresco, Jefrie Permana (36) atas dugaan penganiayaan terhadap karyawatinya, yang bernama Mia Trisanti (38).

 

Jefrie resmi ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan tindak kekerasan dan sudah diamankan oleh team reskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (25/6/2021), Pukul 15.30 WIB.

 

Selain Jefrie, Polresta Malang Kota juga mengamankan satu laki laki orang yang turut serta melakukan penganiayan kepada mia trisanti yaitu bernama Mamat, warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

 

Seperti yang dikatakan oleh Kapolresta Malang Kota, bahwa dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan korban, beserta hasil visum dari dokter dan dilanjutkan dengan gelar perkara, pihaknya mengantongi bukti yang cukup kuat untuk menetapkan bos the nine club and nine house alfresco yaitu Jefrie dan rekan nya bernama Mamat sebagai tersangka.

 

“Hari Jumat (25/6/2021) sore, kita team dari mapolresta malang kota telah mengamankan JF dan malamnya pukul 19.00 WIB kita amankan lagi MI,” katanya, saat press rilis ungkap perkara penganiayaan, Senin (28/6/2021).

 

Akibat atas perbuatannya yang mengakibatkan orang lain terluka atau cidera, Jefrie dan Mamat dikenakan pasal 170 ayat 2.

 

“Dua tersangka ini kita kenakan pasal 170 ayat 2 terkait secara bersama-sama dengan melakukan kekerasan di tempat umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara,” ungkap Buher, sapaan akrab Kapolresta Makota.

 

Sebelumnya, Jefrie, terduga penganiaya, disebut-sebut oleh korban, telah melontarkan kalimat ucapan bahwa Bos The Club and Nine House Alfresco adalah orang yang kebal hukum

 

Namun, pernyataan itu dapat dipatahkan langsung oleh Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto.

 

“Tidak ada yang kebal hukum di negara kesatuan republik indonesia (NKRI) ini karna negara kita negara hukum . Pegang kata-kata saya,” tegas Buher, Senin (21/6) lalu (Putra | Adi)

About admin

Check Also

Akankah Kasus”VINA CIREBON” Jilid 2 terjadi Di Malang Dengan adanya Kasus Anggodo yang mengkambing hitamkan 2 anak tak bersalah  

Malang,BeritaAntara.com | Kasus Perampokan, penganiayaan dan pembunuhan Yang menyebabkan (Alm) Agus Hilang nyawa terus mencuri …

error: Content is protected !!