Home / Fokus / JPU kembali Hadirkan 3 saksi dalam persidangan kasus dugaan perampokan & pembubunan di pakis 

JPU kembali Hadirkan 3 saksi dalam persidangan kasus dugaan perampokan & pembubunan di pakis 

Malang,BeritaAntara.com-Sidang kasus dugaan perampokan berujung pembunuhan di Jalan Anggodo, Dusun Mendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.Dengan terduga terdakwa kaka beradik yaitu M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28) dan menghadirkan 3 saksi lagi dalam persidangan yang berlangsung di ruang Garuda Pengadilan negri kelas 1B kepanjen, Senin (7/10/2024).

 

Tampak hadir dalam ruangan sidang Garuda yakni Hakim ketua, Hakim anggota, panitera, jaksa penuntut, penasehat hukum, keluarga terdakwa dan warga Anggodo gg2 RW 5 yang setia mendukung kedua terduga pelaku tersebut.

 

Di ketahui pada sidang sebelumnya pihak jaksa penuntut menghadirkan 3 Saksi, kini di hadirkan lagi 3 saksi yang berbeda pada persidangan yang sempat tertunda pada Minggu lalu di karenakan ada keterlambatan surat undangan.ke 3 saksi siap memberi keterangan dan bersumpah untuk sejujur-jujurnya.

 

Saat sidang berjalan hakim berulang kali meminta untuk semua saksi bisa berbicara jujur karna semua keputusan nanti yang di ambil adalah dari kesaksian para saksi,

Seperti yang kita ketahui yakni Keterangan saksi merupakan alat bukti sah yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Menurut keterangan Siti Nur Fauziah (22), Yang kebetulan kakak ipar dari Lidia (saksi) ia sedang berkunjung kerumah mertua bersama suami dan anaknya, ia mengatakan bahwa dia keluar rumah mertuNya hanya Kepo dengan apa yg terjadi di dekat rumah mertuanya sehingga adik iparnya memanggil suaminya untuk membantu tetangganya yang sedang babak belur.

 

“Ya saya kepo pak, Awalnya kita mau pulang, nah suami keluar menaruh jajan anak saya di sepeda motor yang ada di luar lalu Lidia teriak memanggil suami saya meminta tolong untuk membantu Bu Pur yang katanya di pukuli dan di rampok”, ujar Azizah di dalam ruang persidangan Garuda Senin (07/10)

 

Saat di tanya oleh jaksa penuntut umum mengenai pemeriksaan saksi apakah saksi menandatangani berita acara dan Memberi keterangan yang benar dan tau tentang apa pada kejadian malam itu dan saksi pun juga mengaku bahwasannya dia di periksa sebanyak dua atau tiga kali di rumah dan yang terakhir di cafe Bamban saptorenggo Bugis .

 

“Saya lupa pak, dan saya tidak kenal karena saya sendiri pendatang, saya juga pernah di periksa sebanyak dua atau tiga kali terus di cafe”, tambahnya

 

 

Pertanyaan demi pertanyaan yang di tanyakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Tentang apakah ada pengintimidasian antar penyidik kepada para saksi atau di arahkannya saudari Yulis pada saat penyidikan berlangsung di cafe tersebut dan apa di benarkan pada saat itu saksi Yulis di beri uang ,tolong di ceritakan

“Tidak, mungkin dia takut karna yang menanyainya kan bukan orang yang dia kenal, lalu dia di kasih makan gak mau terus dia nangis takut katanya kok gak pulang-pulang, terus sama itu tadi di kasih uang pada saat sebelum di periksa, imbuhnya.

 

Muhammad hasbil (25) pun menambahkan bahwa dia menuju ke rumah Bu ester atas panggilan adiknya yang meminta tolong untuk membantu Bu ester yang sedang terluka di bagian wajah, ia juga ngucapkan bahwa dia tidak mengetahui kejadian pada saat itu dan dia tidak berani masuk kedalam pagar karena posisi sendirian

 

“Saya tidak tau ada apa saya kesana cuma di panggil oleh adik saya, posisi saya sendirian jadi tidak berani masuk karna takut ada apa-apa”, saut Hasbi saat memberikan kesaksian

 

Setelah hasbil berdiam di depan rumah Bu ester datanglah Tetangga depan rumahnya yang langsung menanyai keadaannya Bu ester karna terlihat dari jendela rumahnya ada ramai-ramai teriak meminta tolong.

 

“Saya keluar rumah karena mendengar teriakan minta tolong k2 kalinya baru masuk kekamar mengecek anak saya lalu keluar dan bertanya kepada Bu ester ada apa dan Bu ester bilang saya habis dipukuli, terus saya berinisiatif untuk memanggil Bu RT dan tetangga lainnya”, tambah Bu Azizah saksi k-3

 

Setelah Bu RT datang bersamaan karena di panggil untuk membantu Bu ester, Bu RT dan wargapun langsung menenangkan Bu ester di ruang tamu ,lali Bu ester bilang tolong adik saya di dalam sepertinya pingsan.

 

Bu RT bersama warga belum tau keadaan (alm) Agus seperti apa karena posisi kamar sangat gelap dan hanya dapat pencahayaan dari ruang makan tengah yang pencahayaannya kurang ,setelah itu hasbilpun menawarkan senter Hpnya Untuk membantu pencahayaan agar bisa melihat dengan jelas keadaan di dalam kamar namun setelah Bu RT bergegas keluar sambil mengucapkan “ini bukan saja perampokan tapi pembunuhan karena ada pisaunya”, sdr Hasbil langsung bergegas mematikan senter ponselnya dan pergi karena takut.

 

“Saya hanya membantu menyenteri pakai senter di hp saya dan saya tidak begitu memperhatikan keadaan di dalam kamar (alm) Agus”, tambah hasbil

 

 

Ibu Azizah sebelum bergegas keluar memang melihat Bu ester sedang berbincang dengan seorang laki-laki di depan rumahnya tetapi ia mengaku bahwasannya dia tidak bisa memastikan itu siapa Karena posisi jendela terhalang oleh pagar tembok miliknya sehingga hanya terlihat bagian kepalanya saja.

 

“Saya pastikan yang jelas pada saat saya keluar rumah posisi di depan rumah sudah banyak orang (lebih dari 2orang) dan sebelum saya keluar sya hanya melihat dia orang saja”pungkas Azizah

 

Dari Keterangan ke 3 saksi hari ini di persidangan masih belum mengarah kepada para Terdakwa karena belum ada yang bisa memastikan siapa pelaku di balik kasus perampokan dan pembunuhan yang terjadi pada bulan puasa tersebut.

Keluarga sangat berharap supaya para terdakwa bisa mendapat keadilan jika memang terdakwa tidak terbukti bersalah dan bisa segera bebas mengingat salah satu dari terduga terdakwa ini sudah mau melangsungkan pernikahan.

(Yan/Putra)

About Nadya Admin

Check Also

“kami tidak berhak memeriksa Forensik kriminal”, Hakim tetap Meng-SAH kan Tes DNA dan vonis 18tahun penjara

Malang,BeritaAntara.com- Sidang pembacaan putusan kakak dan adik kasus pencurian dan pembunuhan terhadap lansia di Kecamatan …

error: Content is protected !!