Home / Fokus / Gaji Dibawah UMK, Diduga PT Arjaya Mukti Sentosa Beri SP dan PHK Karyawan Gara-Gara tak Isi Form Izin

Gaji Dibawah UMK, Diduga PT Arjaya Mukti Sentosa Beri SP dan PHK Karyawan Gara-Gara tak Isi Form Izin

Malang, BeritaAntara.com | Pemerintah membantah adanya aturan yang memperbolehkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pengusaha, PHK harus melalui proses.

PT Arjaya Mukti Sentosa adalah perusahaan percetakan dan produsen kemasan. Yang dilidirikan pada tahun 2009 di Malang, Jawa Timur, Indonesia, Arjaya telah menyediakan Fine Printing dalam jumlah besar dan inovasi luar biasa dalam desain kemasan.

Arjaya sendiri bertekad untuk menjadi perusahaan penyedia kemasan paling handal di Indonesia. Kami berusaha untuk menciptakan nilai dan membuat perbedaan, memberikan peluang untuk pertumbuhan karyawan, sembari memegang teguh nilai kejujuran, kadilan, dan integritas dalam setiap hal yang di lakukan.

Sayangnya Di balik Ketekatadan mereka ada sisi lain, hanya karna masalah sepele (Tidak Mengisi Form Izin) Mereka bisa memberikan SP (Surat Peringatan) hanya secara Lisan Dan Bukan Secara tertulis, sedangkan keterangan dari beberapa karyawan setiap izin atau sakitnya mereka selalu ada pemberitahuan di group WhatsApp dan surat dokter.

Yang perlu kita ketahui Ada beberapa alasan tertulis pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja/buruh dengan alasan tertuang dalam Perpu 2/2022 pasal 153:

  1. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
  2. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
  4. menikah;
  5. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
  6. mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;
  7. mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
  8. mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
  9. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
  10. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menumt surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

 

SP (Surat Peringatan) Memang boleh di sampaikan melalui secara lisan, tetapi alangkah lebih baiknya SP (Surat Peringatan) tersebut di belikan secara Tertulis agar karyawan bisa mengerti titik kesalahannya dan bisa di pelajari untuk di pahami lebih lanjutnya .

Seharusnya Surat peringatan di berikan secara resmi dan tertulis oleh atasan kepada karyawan dan di beri point-point atau secara rinci bukti-bukti dan sanksi yang akan di berikan dan memiliki dasar Kekuatan hukum yang sesuai.

Karena Surat peringatan lisan merupakan cara informal untuk mengatasi masalah dan memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memperbaiki diri, Surat peringatan tertulis merupakan tindakan yang lebih tegas dari pada surat teguran.

Surat peringatan diberikan kepada karyawan yang melanggar kebijakan perusahaan, perjanjian kerja, atau hal-hal yang telah disepakati bersama. Berikut contoh pelanggaran yang dapat menyebabkan karyawan diberikan SP adalah:

Absensi sering kosong, Sering datang terlambat, Melakukan kelalaian, Tidak disiplin, Membolos, Tidak mencapai target .

Maka jika karyawan tetap melakukan pelanggaran, perusahaan dapat memberikan SP 2, SP 3, dan seterusnya. Jika kesalahan terus-menerus dilakukan hingga mencapai SP 3, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.

Beberapa karyawan, rekan kerjanya sangat menyayangkan keputusan pimpinan terhadap temannya karna Menurut mereka kinerja , semangat dan sportivitas yang di miliki temannya sangat baik .

“Maaf loh, kita sudah berusaha tapi kita g bisa berbuat apa-apa, kalo soal kinerja ku akui banget kamu bagus”, ucap rekan kerjanya.

Saat di konfirmasi kepada karyawan bahwasannya PHK tersebut Di karenakan Form Izin yang tidak di isi, karna menurut mereka sudah ada Izin, dan sudah ada surat dokter untuk sebagain bukti izin mereka.

“Kan sudah ada surat dokternya juga, saya kira ya sudah di Infokan Ke HRD dan gak perlu isi form lagi, kecuali saya izin tanpa surat dokter kan isi form juga”, salah satu karyawan

Yang harus di ketahui Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah peraturan yang mengatur dan melindungi ketenagakerjaan di Indonesia.

UU ini mengatur peranan dan kedudukan tenaga kerja, serta menjamin hak-hak dasar pekerja. Yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,

  • Menjamin hak-hak dasar pekerja, seperti keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia
  • Menjamin kesamaan kesempatan dan perlakuan tanpa diskriminasi
  • Mengatur perjanjian kerja, seperti masa percobaan, tanggung jawab pengusaha, dan kesepakatan kedua belah pihak
  • Mengatur perlindungan bagi anak yang bekerja, seperti pengawasan langsung dari orang tua atau wali, waktu kerja, dan kondisi lingkungan kerja

“andai tidak Masuk Saya Hanya istrahat karna kerja pun full dari hari Senin-minggu (lembur), kalo sakit juga ada Surat Dokternya”, Tambhanya

Tak Hanya Tentang apsensi dan Form izin, ternyata Gaji Karyawan dalam PT tersebut Di Bawah UMK Kabupaten Malang , sedangkan Upah minimum kabupaten/kota (UMK) adalah standar minimum upah yang berlaku di setiap kota atau kabupaten. Ketentuan UMK diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Pengusaha dilarang membayar upah bawah UMK yang telah ditetapkan, karena

Membayar upah di bawah UMK merupakan tindak pidana kejahatan, sehingga Perusahaan yang membayar upah di bawah UMK dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda”

Sampai berita Ini naik Masih Kita Konfirmasi ke pihak Pabrik atau PT Arjaya Mukti Sentosa dan Disnaker Kabupaten malang. (TIM)

About Nadya Admin

Check Also

Viral,Gaji Sering Telat & di cicil “CV Megatek Karya Unggul” DilaporkanvDisnaker

Malang, BeritaAntara.com-Keterlambatan pembayaran gaji karyawan kembali terjadi di CV MEGATEK KARYA UNGGUL, terhitung sejak beberapa …

error: Content is protected !!