Home / Fokus / Dugaan ada kesalahan Putusan PT Terkait CV. Line, Kuasa Hukum UIN KHAS Jember: Itu Salahkan Pengadilan!

Dugaan ada kesalahan Putusan PT Terkait CV. Line, Kuasa Hukum UIN KHAS Jember: Itu Salahkan Pengadilan!

Malang,BeritaAntara.com – Keganjilan demi keganjilan muncul seiring dengan mulai berjalannya proses penyidikan atas laporan pada CV. Line oleh UIN KHAS Jember di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Jember. Dalam proses tersebut, pihak Polres Jember rencananya akan menghadirkan Direktur CV. Line untuk dimintai keterangan pada Selasa (11/7/2023) besok.

 

Berdasarkan data yang dihimpun dari sumber media ini, terdapat keganjilan dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Di mana dalam amar putusan Nomor 701/PDT/2022/PT SBY terdapat berapa poin kesalahan yang dilakukan, di antaranya _locus_ putusan perkara yang berbunyi di “Malang” padahal putusan pertama di “Jember”.

 

Hal kedua yaitu terkait dengan lawan di mana di dalam putusan PT sangat jelas tidak sesuai dengan Akta permohonan banding online yang telah didaftarkan sebelumnya yaitu tertanggal 16 September 2022.

 

Saat dikonfirmasi terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi, Kuasa hukum UIN KHAS Jember, H. Achmad Chairul Farid, SE., SH., MH., enggan berkomentar.

 

“Sementara saya tidak ingin berkomentar terkait putusan banding di PT,” kata Farid.

 

Namun saat disinggung terkait dengan adanya _locus_ yang salah dalam amar putusan pengadilan tinggi, pihaknya mengalihkan sumber media untuk bertanya kepada pengadilan terkait dengan hal itu.

 

“Untuk hal tersebut silahkan tanya pada pengadilan, yang salah kan sana. Jadi, jangan bertanya kepada saya,” terangnya dengan nada emosi.

 

Sementara itu, jika mengacu pada pandangan Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., selaku Sekretaris Advokasi, Kehumasan dan Pengabdian Masyarakat PP IKAHI (Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia), jelas bahwa putusan merupakan mahkota hakim yang disusun secara sistematis berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun praktik peradilan. Isinya pun menandaskan tentang pemikiran serta analisis hakim untuk menyelesaikan suatu perkara.

 

“Sehingga putusan hakim menguraikan berbagai macam penafsiran hukum, bersifat konkrit, mengikat, dan _executable_ sehingga atas dasar itu peradilan sering disebut juga sebagai pusat dari imperium hukum,” jelasnya seperti dikutip dalam ikahi.or.id

 

Dalam kewenangannya hakim berperan dalam pembentukan hukum sehingga melekat padanya elemen kesempurnaan, termasuk bebas dari segala salah ketik di dalam putusannya.

 

“Namun demikian, hakim juga manusia yang sudah menjadi kodratnya tidak terlepas dari kekhilafan dan kekurangan dalam menyusun putusan,” lanjutnya

 

Jadi dalam pendapatnya, Riki memberikan perspektif tentang salah ketik putusan dapat masuk pada ruang lingkup teknis peradilan. Namun juga ditafsirkan sebagai bagian dari ruang lingkup etik dan perilaku.

”Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya,” jelasnya.

 

Di sisi lain, salah ketik putusan secara normatif telah diatur dalam penjelasan Pasal 197 ayat (2) KUHAP, “Kecuali yang tersebut pada huruf a, e, f dan h, apabila terjadi kekhilafan dan atau kekeliruan dalam penulisan, maka kekhilafan dan atau kekeliruan penulisan atau pengetikan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum,” kata Riki

 

“Walau demikian, kesalahan ketik putusan wajib dihindari oleh setiap hakim, apalagi yang berdampak tidak bisa dieksekusinya suatu putusan atau bahkan menghilangkan hak-hak para pihak dalam proses hukum,” jelas Riki.

 

Tentu hal ini dilakukan, agar kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan bisa tercapai, tentunya melalui putusan-putusan para hakim memang merupakan imperium hukum. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, humas Pengadilan Tinggi Jawa Timur masih belum bisa dan bersedia dimintai konfirmasi.

(Yan/Putra)

About admin

Check Also

Akankah Kasus”VINA CIREBON” Jilid 2 terjadi Di Malang Dengan adanya Kasus Anggodo yang mengkambing hitamkan 2 anak tak bersalah  

Malang,BeritaAntara.com | Kasus Perampokan, penganiayaan dan pembunuhan Yang menyebabkan (Alm) Agus Hilang nyawa terus mencuri …

error: Content is protected !!