Home / Fokus / Diduga Adanya indikasi PENGHILANGAN BARANG BUKTI,ini kata kuasa Hukum Terdakwa

Diduga Adanya indikasi PENGHILANGAN BARANG BUKTI,ini kata kuasa Hukum Terdakwa

Malang,BeritaAntara.com-Pengadilan Negeri Kepanjen kembali menggelar sidang kasus Dugaan perampokan disertai pembunuhan yang terjadi di Jalan Anggodo, Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada 22 Maret 2024 lalu, dengan terdakwa kakak beradik yakni yaitu M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28).Kamis 4/10/2024 siang

 

Majelis Hakim memanggil 6 saksi barisan yang merupakan penyidik gabungan dari Polsek pakis & polres malang di antaranya 1.Zainal Arifin yang merupakan Kanit Polsek pakis yang saat itu ikut serta menyidik Afan bersama Haris Pambudi wahyono 2,

Haris Pambudi wahyono SH, 3. Renggangnu, 4. Jefrino lega lesmana 5 candra Wisnu dan 6 Agus lestono yang berhalangan hadir.

 

Ke enam saksi tersebut di periksa satu persatu kecuali Agus Yang berhalangan Hadir dan Candra Wisnu yang gugur menjadi saksi karna menunggu di dalam ruang persidangan saat pemeriksaan saksi lain berlangsung tanpa sepengetahuan Hakim

 

Dalam persidangan Hakim ketua menanyakan apakah semua yang melakukan menyidik ada dalam Sprint dan apakah selain anggota bisa sembarang masuk kedalam ruang penyidikan tanpa adanya nama dalam sprint tim pemeriksaan kasus tersebut dan bagaimana teknis tanya jawab pada saat BAP berjalan.

 

“Semua yang melakukan penyidikan memiliki sprint dalam tim, dan sistem kami saat BAP adalah tanya jawab sebagaimana mereka menjawab dan menceritakan baru kita tuangkan dalam BAP dan kami ketik dalam laptop”,tambah Kanit reskrim polsek pakis.

 

Zainal juga menambahkan bahwasannya pemeriksaan kedua terdakwa ini sempat tertunda karena datangnya kedua Penasehat hukum yang katanya di tunjuk atau di beri kuasa khusus oleh keluarga terdakwa, dan sempat menunjukan Bukti foto bersama dengan penasihat hukum yang memiliki Surat kuasa saat mendampingi BAP dan Olah TKP sampai selesai,sangat di sayangkan foto tersebut yang katanya untuk sebuah laporan tetapi tidak ada keterang tanggal,waktu, dan lokasi yang akurat.

 

“pemeriksaan tersangka saat itu sempat tertunda karena ada dua orang PH (penasihat hukum) yang datang ke polsek tapi waktu itu tidak membawa surat kuasa kemudian kita bersepakat untuk dia menunjukkan surat kekuasaan untuk menjadi kuasa para tersangka dan Salah satunya berhasil menunjukan surat kuasa yang bernama pak hadi”, tambahnya.

 

Saat di tanya penasehat hukum Keterangan / kesaksian Bu Ester dan hasil BAP Bertolak belakang Dari pengakuan Bu Ester pada tanggal 9 September 2024 memberi kesaksian di depan persidangan bahwasannya dia mengaku tidak mengetahui ciri-ciri pelaku dan mengatakan “Di Beri Tahu Oleh Penyidik”, sedangkan Di dalam BAP keterangan ciri-ciri tersangka sangatlah detail tentang baju, celana topi yang di gunakan termasuk logat bicara, warna kulit serta tinggi badan.

 

“Sekali lagi saya jawab bahwa apa yang kita tuangkan dalam BAP semua sesuai dari keterangan para saksi”. Tegasnya

 

Pada Tanggal 26 juni 2024, Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Malang (POLRES MALANG) mengajukan permohonan perbaikan penetapan penyitaan kepada Ketua pengadilan Negeri Kepanjen Dan tembusan langsung ke Kajari Kabupaten malang, yang berbunyi sebagai berikut :

1. Rujukan

a. Pasal 33, pasal 34, pasal 38 ayat (2) dan Pasal 47 ayat (1) KUHAP

b. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

c. Laporan Polisi Nomor LP/B/06/III/2024/SPKT/POLSEK PAKIS/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 22 Maret 2024,

d. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/276/III/2024/Reskrim, Tanggal 23 Maret 2024,

e. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor SPDP/78/III/2024/Reskrim, tanggal 23 Maret 2024,

f. Surat perintah penyitaan Nomor: SP.Ta/104/2024/Reskrim, tanggal 28 Maret 2024

g. Berita acara penyitaan tanggal 28 Maret 2024,

h. Resume Singkat, Tanggal 02 April 2024:

i. Surat Laporan guna memperoleh persetujuan penyitaan Nomor B/104.A/IV/2024/Reskrim tanggal 03 April 2024:

j. Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor: 321/PenPid.B-SITA/2024/ΡΝ. Kpn, tanggal 04 April 2024.

2. Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, dimohon kepada Ketua untuk melakukan perbaikan penetapan sita yang awalnya sebagai berikut:

a. 1 (satu) buah pisau dapur dengan gagang warna coklat dalam kondisi patah;

b. 1 (satu) buah baju milik Sdr. SRI AGUS ISWANTO

Menjadi :

1 (satu) buah pisau dapur dengan gagang warna coklat dalam kondisi patah.

 

Surat tersebut di acc atau di setujui sesuai permintaan berdasarkan laporan dari penyidik Mohammad Imam Fatoni, S.H nomor LP/B/06/III/2024/SPKT/POLSEK PAKISPOLRES MALANG/POLDAJAWATIMUR tanggal 22 maret 2024, wakil ketua pengadilan negri malang Amin Imanuel Bureni, S.H., M. H. memberi persetujuan dan menandatangani Secara elektronik pada tanggal 04 april 2024 .

 

Penasehat Hukum para terdakwa mengatakan untuk baju alm Agus (korban) sangat penting sekali karna adanya keterkaitan dengan sebuah penusukan, karena dalam pemeriksaan analis (foto) tidak ada bekas atau bercak darah sama sekali di area alm Agus tergeletak dalam artian bisa jadi Kalau alm Agus Meninggal di tempat lain,

 

“Kenapa harus dihilangkan, itu sudah ada niatan penghilangan barng bukti”, Ujar Hendru Penasehat hukum pera terdakwa

 

Dengan rujukan tersebut Penasehat Hukum Langsung men skak matt saksi Zainal arifin di akhir kesaksiannya dengan statmen bahwasannya disini sudah ada indikasi PENGHILANGAN BARANG BUKTI !!!! Ada kenljanggalan dalam Kasus tersebut sehingga Penasehat hukum mengatakan Ini sebuah keanehan yang awalnya A di ubah menjadi B , “APAKAH INI UNTUK PENGALIHAN MENJADIKAN DUA TERDAKWA INI SEBAGAI TUMBAL UNTUK MELINDUNGI SESEORANG PELAKU..!?”

 

Sedangkan barang bukti yang harusnya di amankan tidak hanya sebuah gagang pisau melainkan, sparai, baju, bantal, guling, selimut, pisau dll tetapi sangat di sayangkan adanya surat permohonan yang di duga sebagai penghilang barang bukti yang harusnya membantu proses pembuktian dan kebenaran dalam teka teki kasus tersebut.

 

“Kami tidak melakukan penyitaan baju korban, dan Kami tidak menghilangkan yang pertama, dan yang kedua terkaid teknis apakan harus keluar darah atau tidak itu bukan ranah kami, dan sudah saya jawab TIDAK DI HILANGKAN!”,pungkasnya

 

Dalam Pasal 221 (1) ke 2 KUHP, yang mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi siapa yang menghilangkan, menyembunyikan, atau menghancurkan barang bukti.

Pasal 278 RKUHP, yang mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi siapa yang menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu.

Pasal-pasal tersebut juga berlaku bagi orang yang membantu pelaku.

Jika barang bukti hilang, pihak yang kehilangan dapat mengajukan pengaduan atau pemberitahuan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam).

 

Dari sekian penyidik yang di periksa hari ini di dalam persidangan semua mengelak tentang pengintimidasian dan penyiksaan yang di alami Oleh Afan dan iqbal, semua menjawab “Tidak pernah ada pemukulan atau penyiksaan terhadap mereka berdua”.

 

M wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir tetap pada pendiriannya dan kesaksiannya kamis lalu terkaid penyiksaan dan pengarahan yang di alami oleh mereka Dari penyidik sehingga mereka merasa ketakutan dan Harus mengakui semua perbuatan yang tidak mereka perbuat karena ada bahasa sebelum di lempar nya mereka ke polres beberapa anggota berpesan “nanti kalo di tanya kasih kesaksian seperti ini dari pada tambah di siksa nanti kamu”.

 

“SAYA MASIH INGAT DAN YAKIN BETUL BAHWA BAPAK YANG MEMUKULI SAYA PADA SAAT ITU”, Spontan Iqbal menyangkal keterangan para penyidik.

(Yan/Putra)

About Nadya Admin

Check Also

Akankah Kasus”VINA CIREBON” Jilid 2 terjadi Di Malang Dengan adanya Kasus Anggodo yang mengkambing hitamkan 2 anak tak bersalah  

Malang,BeritaAntara.com | Kasus Perampokan, penganiayaan dan pembunuhan Yang menyebabkan (Alm) Agus Hilang nyawa terus mencuri …

error: Content is protected !!