Malang,Berita antara.com- Persidangan Kasus dugaan perampokan dan pembunuhan kakak adik, Ester Sri Purwaningsih (69) dan alm Sri Agus Iswanto (60), di kediamannya di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada bulan Maret lalu kembali di gelar Di Pengadilan negri Kepanjen kelas 1B kabupaten Malang pada kamis (7/11/24)
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi M Efendi Atau saksi yang meringankan hukuman kedua terdakwa yakni kakak beradik, M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28),
Efendi Mengatakan bahwa dia datang ke lokasi kejadian karena di telepon kakaknya setelah ia pulang kerja (parkir) dan di beri informasi kalau ada kejadian perampokan dan pembunuhan di mana lokasi tersebut dekat dengan Saudara istrinya .
“Saya di hubungi Kakak saya, Lee Naik o ada pembunuhan di Anggodo”, ujar Efendi
Untuk waktu tepannya dia lupa sampai di lokasi sekitar jam berapa tapi pastinya setelah dia datang di lokasi hanya ada 5 orang saja termasuk dirinya .
“Hanya ada saya, pak Pri polisi dari polresta, pak Edimin, Welli, dan Toni saja yang ada di lokasi”,tambahnya
Tidak dapat memastikan ada atau tidaknya darah di tubuh atau sekitaran korban Sri Agus Iswanto karena posisinya yang di temukan pada saat kejadian berposisi terlungkup, tapi ia merasa yakin bahwasannya di saat ia masuk dan melihat Korban Tidak ada Sama sekali Bercak darah di sekitaran korban.
Sebagaimana yang kita ketahui jika Luka tusukan pada leher dapat menyebabkan kematian yang cepat oleh karena perdarahan, pembulu dara atau asfiksia yang disebabkan karena perdarahan jaringan lunak yang hebat dengan tekanan kompresi di trakea dan pembuluh darah di leher. Dan ketika pembuluh darah pecah akan menyemburkan banyak darah dengan beberapa waktu yang lama darah Baru berhenti dan mengental.
Selama Belum ada pengamanan dari Polsek setempat area masih di sterilkan oleh Anggota Polresta, tetapi akan rasa penasarannya Efendi tetap memaksa melihat atau mengintip korban dari depan pintu kamar Agus yg berada di samping rumah tanpa di perbolehkan membawa atau menggunakan ponselnya untuk menersngi dan merekam kedaan yang ada di dalam .
“Saya memang tidak di izinkan masuk dan menggunakan ponsel saat dekat dengan korban tapi saya ingin tahu ya saya intip dan saya memang tidak melihat darah yang sebagaimana mestinya di bilang pembunuhan”, tegasnya
Ia menceritakan semua yang ia lihat pada malam itu, Bahwasannya memang benar keterangan para saksi-saksi yang sudah di periksa kalau di Kamar Agus kondisi lampunya memang padam dan hanya mendapat penerangan dari ruang makan saja.
Setelah pemeriksaan tersebut JPU mengajukan Untuk Pemeriksaan ulang para terdakwa sekali lagi Terkaid CCTV di Menit 20:20:43 Lewatnya seseorang yang hampir menyerupai M Iqbal Faisal Amir dan M Wakhid Hasyim Afandi dengan Topi yang sama .
Pertanyaan JPU pun di bantah oleh kuasa hukum Karna Terlalu menyudutkan dan tidak Masuk akal, karna di dalam cctv tersebut hanya terlihat hitam putih bukan berwarna bagaimana bisa membedakan atau menyebutkan warna sedangkan di dalam cctv hanya hitam putih dan selamanya tetap hitam putih.
“Saya keberatan pak hakim,karna yang di dalam CCTV itu gambarnya hitam putih bukan berwarna,jadi gimana bisa dia mengetahui dengan jelas warna baju maupun motor yang di Kendari oleh terdakwa”jelasnya
Hendru pun menjelaskan kepada awak media “Bahwa keterangan JPU yang menyudutkan terdakwa itu tidak benar karna motor yang di dalam cctv itu motor Scoopy bukan beat itu kelihatan dari bentuk lampu depannya sudah berbeda,topi pun yang mirip atau sama dengan punya terduga Terdakwa ini pun banyak di jual di pasaran” Hendru pun menegaskan bahwa dia yakin pelaku Pembunuhan ini bukanlah kedua cliennya tersebut.
“Saya sangat yakin bahwa Pelaku sebenar nya bukan kedua anak tersebut melainkan ada orang lain,hal itu bisa di lihat dari cctv maupun keterangan beberapa saksi yang tidak bisa menjelaskan secara pasti ciri ciri pelaku pembunuhan tersebut”pungkasnya
Hingga saat ini pun penasehat hukum kedua terdakwa masih terus mencari bukti bukti atas kejanggalan dari peristiwa tersebut.
Karna ada dugaan kedua terdakwa ini hanya di jadikan tumbal atau dikambing hitamkan guna melindungi kepentingan seseorang.
(Yan/Putra)