Home / Fokus / Di duga kebocoran tabung LPG polisi pastikan penyebab kebakaran pasar Singosari akibat konsleting listrik 

Di duga kebocoran tabung LPG polisi pastikan penyebab kebakaran pasar Singosari akibat konsleting listrik 

Malang,BeritaAntara.com – Kebakaran kios di Pasar Singosari, Kelurahan Pegentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, terjadi pada hari Selasa, 12 September 2022. Polsek Singosari bersama tim evakuasi gerak cepat melakukan olah TKP, Selasa (13/9). Kebakaran tersebut dilaporkan oleh saksi bernama Gusti pada pukul 18.00 WIB.

 

“Saat saya mau memasuki kantor, saya melihat kobaran api kecil yang terletak di salah satu kios, segera kami mengubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Pagentan,” ucapnya pada saat itu.

 

Melalui, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, api tersebut berhasil dipadamkan oleh petugas gabungan dari TNI-Polri, Damkar, PMI, beserta Tim Relawan sekitar pukul 18.45 WIB.

 

Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial membeberkan, kebakaran tersebut diduga akibat adanya hubungan pendek arus listrik pada stop kontak yang diletakkan di meja tengah warung.

 

“Jenis kabel serabut tersebut, diduga tidak kuat menahan beban daya listrik yang digunakan, sehingga memicu panas dan korsleting listrik,” tegasnya, Rabu (14/9).

 

 

Polisi Pastikan Penyebab Kebakaran di Pasar Singosari Malang, Akibat Korsleting Listrik Bukan Bocornya Gas LPG

 

Berdasarkan dari kesimpulan pemeriksaan hasil TKP, lanjut Robial, ia menjelaskan bahwa kebakaran yang terjadi di area belakang pasar Singosari ini telah membakar 5 kios bedak kecil, yang masing-masing berukuran 1×2 meter.

 

“Syukur tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, diperkirakan kerugian materil kurang lebih Rp20.000.000,” terangnya.

 

Tak lupa Kapolsek Singosari, juga mengucapkan terimakasih dan memberikan himbauan kepada warga yang datang membantu pemadaman api.

 

Harapan dari seluruh pihak, kejadian ini tidak akan terulang kembali dan pemilik masing-masing toko meningkatkan kewaspadaan.

 

 

(Putra)

About admin

Check Also

“kami tidak berhak memeriksa Forensik kriminal”, Hakim tetap Meng-SAH kan Tes DNA dan vonis 18tahun penjara

Malang,BeritaAntara.com- Sidang pembacaan putusan kakak dan adik kasus pencurian dan pembunuhan terhadap lansia di Kecamatan …

error: Content is protected !!