Home / Fokus / Di duga Ahli Waris Enggan Mengosongkan Lahan,Pemilik Aset Lakukan Pemagaran Objek Tanah berdasarkan Putusan PN

Di duga Ahli Waris Enggan Mengosongkan Lahan,Pemilik Aset Lakukan Pemagaran Objek Tanah berdasarkan Putusan PN

Malang,BeritaAntara.com – Pasca dikabulkannya gugatan atas sengketa sebidang tanah di desa codo kecamatan Wajak kabupaten Malang, Basuki (62), warga Desa Pringu Kecamatan Bululawang bertindak tegas dengan melakukan pemagaran objek tanahnya berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Malang tertanggal 18 Juli 2005, nomor 222/Pdt.G/2000/PN. Malang dan juga berdasarkan Surat Penetapan Nomor 8/Pid. C/2023/PN Kpn, tertanggal 31 Mei 2023 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa ijin. Kamis (27/07/2023).

Kepada awak media yang ada di lokasi, Rudi Hermanto, SH dari BPH-RI NMS Komisariat Daerah Malang selaku kuasa hukum Basuki menerangkan bahwa tanah seluas 1.850 m² itu tercatat sebagai aset yang sah dimiliki oleh kliennya. Hal itu di perkuat dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) tahun 2013, atau dua tahun setelah kliennya membeli tanah tersebut.

“apa yang dilaksanakan hari ini Menindak lanjuti surat kami tertanggal 2 Juni 2023 dalam perihal pokok surat pengosongan objek lahan, kami melakukan pemagaran diatas tanah klien kami atas nama Basuki.” terangnya.

“Berdasarkan putusan Pengadilan, klien kami (Basuki) melakukan pemagaran objek tanah tersebut, karena sudah hampir kurang lebih 10 tahun klien kami belum bisa menempati objek tanah tersebut,” jelas Rudi.

Lebih lanjut Rudi menjelaskan bahwa pemagaran yang dilakukan oleh kliennya (Basuki) tersebut di picu karena macetnya mediasi dengan ahli waris yang sudah berulangkali dilakukan tanpa ada titik terang. Sebelum eksekusi dilaksanakan pihaknya juga sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada perangkat Desa Codo.

Di tempat Terpisah saat awak media mengkonfirmasi ke pihak ahli waris dan bertemu dengan Dayat yang merupakan menantu dari ahli waris terkait pemagaran atas objek tanah yang ditempatinya, Dayat menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya belum pernah mendapatkan surat pemberitahuan apapun baik dari pengadilan maupun surat pemberitahuan diajak mediasi baik oleh Basuki maupun dari perangkat Desa
“Selama ini kita tidak pernah mendapatkan surat apapun mas baik dari pengadilan maupun dari Piihak perangkat Desa untuk mediasi”jelasnya

Saat disinggung langkah apa yang akan dilakukan terkait sengketa tanah yang di tempatinya saat ini dan sudah di lakukan pemagaran.
“Terkait langkah apa yang akan kita ambil saya tidak bisa ngomong mas, saya akan tetap berkonsultasi dengan kuasa hukum saya terlebih dahulu terkait langkah-langkah yang akan diambil yaitu dengan melakukan upaya banding terkait keputusan pengadilan negeri karna semua nya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya”pungkasnya

Sementara itu di tempat terpisah Kepala Desa Codo Joko Sugiarto menyebutkan bahwa perangkat Desa Codo sudah berupaya maksimal dan sudah memfasilitasi beberapa kali untuk dilakukan mediasai masalah tanah yang di sengketakan tersebut.

“Kasus itu sebenarnya sudah lama dan kita juga sudah melakukan beberaa kali mediasi. Kita sebagai apartur negara juga harus patuh terhadap putusan Pengadilan dan kita juga harus tetap bersikap netral kepada warga kita. Berulang kali pihak Desa memfasilitasi mediasi kedua belah pihak, namun belum ada titik temu hingga saat ini”

Saat di singgung masalah surat pemberitahuan atas akan di adakannya aktifitas pemagaran aset punya Basuki beliau menjelaskan bahwa sudah menerima surat dan pihak Basuki selalu sowan jikalau mau melakukan aktivitas maupun mediasi
“Untuk aktifitas pemagaran aset yang dilakukan oleh pihak Basuki,kemarin kita sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari pihak Basuki yang akan melakukan pemagaran tanahnyaDn selam ini beliau ((Basuki) selalu sowan / pamit keoad akita terlebih dahulu jika mau melakukan aktifitas maupun mediasi ” pungkas Joko selaku Kepala Desa Codo

(Yan/ Putra)

About admin

Check Also

Akankah Kasus”VINA CIREBON” Jilid 2 terjadi Di Malang Dengan adanya Kasus Anggodo yang mengkambing hitamkan 2 anak tak bersalah  

Malang,BeritaAntara.com | Kasus Perampokan, penganiayaan dan pembunuhan Yang menyebabkan (Alm) Agus Hilang nyawa terus mencuri …

error: Content is protected !!