Home / Fokus / Dampingi kasus sengketa waris ketua JKJT,perjuangkan & lindungi hak anak anak

Dampingi kasus sengketa waris ketua JKJT,perjuangkan & lindungi hak anak anak

Malang,beritaAntara.com | Ketua umum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT), Agustinus Tedja Buwana saat ini sedang mendampingi sebuah kasus sengketa waris

Dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan waris yang dilakukan oleh oknum notaris berinisial D, hingga berujung terjadinya sengketa ahli waris, akhirnya diterbitkan permohonan eks no. 2/Eks/2022/PN.Mlg, atas dasar putusan perkara no. 136/pdt.G/2019.PN Mlg jo no. 210/PDT/2020.PT.SBY jo no. 913K/PDT/2021.

 

Karena dalam persoalan ini melibatkan anak di bawah umur, maka Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) memutuskan melibatkan diri dalam melakukan pendampingan terhadap anak tersebut.

Hal itu disampaikan olehnya saat bertemu dengan dengan beberapa awak media di sebuah rumah yang dijadikan basecamp JKJT di jalan Blitar, Kota Malang, Kamis, (14/7/2022).

 

 

Pria gondrong asal Malang yang dikenal dengan panggilan Ayah Tedja ini sedang fokus untuk memperjuangkan hak anak. Hak atas sebuah kehidupan yang layak serta perlindungan dari ancaman akibat perselisihan waris.

Masalah yang menurutnya berawal dari sebuah pernikahan kedua dan menghasilkan dua orang anak dan kemudian sang ayah meninggal.

 

 

“Dari sanalah persoalan sengketa waris bermula. Anak-anak dari istri yang pertama yang merasa sebagai ahli waris melakukan gugatan untuk menguasai seluruh harta yang dianggap milik ayahnya, walaupun tidak sepenuhnya benar,” ungkap Ayah Tedja.

 

 

Menurut Agustinus Tedja Bawana, obyek yang akan dieksekusi saat ini ditempati oleh termohon eksekusi, yakni VA (13), VO (20), dan ibu kandung mereka NS (50).

 

“Meski selama ini VA dan VO tidak pernah digugat dalam perkara nomor berapapun, dan di pengadilan manapun oleh pemohon eksekusi, namun demikian VA dan VO ikut jadi korban dalam proses eksekusi ini. Sehingga permohonan eksekusi ini masih sangat prematur untuk dijalankan,” jelas pria yang biasa disapa Ayah Tedja itu kepada awak media.

 

 

Agustinus Tedja Buwana menilai bahwa dalam kasus-kasus seperti ini, ada hak anak yang selalu dilanggar. Bahkan terjadi traumatik yang luar biasa terhadap anak-anak termasuk perasaan tertekan akibat harus mengikuti proses persidangan.

 

“Hukum juga harus mempunyai prespektif perlindungan terhadap anak, bukan hanya pada sengketa waris dan perebutan harta. Namun lebih memandang masa depan anak-anak supaya lebih baik,” jelasnya.

 

 

Lebih lanjut pria yang aktif di bidang sosial kemanusiaan dan kebencanaan itu mengatakan, karena VA masih di bawah umur maka sangat wajar dalam proses persidangan, baik sidang gugatan ataupun mediasi serta anmaning [suatu peringatan dari pengadilan kepada pihak berperkara], yang bersangkutan didampingi oleh pihak KPAI ataupun JKJT.

 

“Pendampingan sangat perlu kami lakukan, karena VA masih di bawah umur. Karena menjaga psikis anak itu penting, demi tumbuh kembangnya di kemudian hari. Selain itu juga demi menjaga hak anak untuk tidak ditelantarkan,” tegasnya.

 

Pria yang juga pernah diundang dalam acara Kick Andy tersebut juga memandang bahwa aparat penegak hukum harus lebih peduli atas hak anak dan memperhatikan nasib anak.

 

JKJT pun meminta kebijaksanaan pengadilan untuk mengkaji ulang, dan melakukan penundaan dengan berbagai pertimbangan sampai upaya hukum selesai. “Salah satu perimbangannya, yakni masih ada upaya hukum pidana di Polres Kepanjen, tentang pemalsuan surat keterangan waris yang diterbitkan notaris D, yang mana prosesnya sudah terbit SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Apabila terbukti, maka surat keterangan waris sebagai bukti diperkara 136 harus dinyatakan batal demi hukum,” tutup pria berambut gondrong tersebut.

 

 

Selain itu menurutnya tidak ada anak yang memilih akan dikandung dan dilahirkan oleh siapa, bahkan Agustinus Tedja menyebut dengan tegas tidak ada anak yang tidak diakui dan tidak mempunyai orang tua.

 

“Maka walaupun anak dari sebuah pernikahan yang kedua, hak sebagai anak juga harus dilindungi. Apalagi anak-anak yang belum dewasa,” papar Agustinus Tedja.

 

menurut Agustinus Tedja tekanan hukum yang sedang dihadapi oleh sebuah keluarga yang yang bersengketa, apalagi persoalan ahli waris akan merusak emosi bagi anak-anak yang menghadapi. Bahkan ditegaskan olehnya hal ini akan merusak tumbuh kembang anak-anak.

 

“Sebagai pendamping dalam kasus sengketa ahli waris ini, saya juga berharap polisi bisa bersikap profesional. Pada kesempatan kali ini saya ingin menyampaikan bahwa dibalik masalah ini ada kasus perubahan dokumen yang sudah dilaporkan namun hingga 4 tahun belum ada progress yang berarti,” tutup Agustinus Tedja Buwana.

 

Sementara itu ditempat yang sama, perempuan berinisial N yang sedang didampingi oleh Agustinus Tedja Buwana mengatakan bahwa kasus ini sudah berada tingkat kasasi serta mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

 

N menjelaskan dirinya saat ini diminta untuk keluar dari rumah bersama dengan dua orang anaknya oleh anak-anak dari istri yang pertama. Bahkan N diminta keluar rumah beserta anaknya tanpa membawa apapun dengan alasan semua harta milik mereka sebagai ahli waris.

 

“Saya juga mempunyai akta kelahiran anak saya dari almarhum suami, jika rumah saya juga mau diambil saya akan mempertahankan hak atas anak-anak saya,” ungkap N kepada awak media

 

 

(Putra – nadya)

About admin

Check Also

Mengungkap Teka-Teki Pembunuhan Misterius di pakis malang

Malang,BeritaAntara.com-Dalam beraktifitas sehari-hari, mungkin sebagian besar dari kita pernah melihat tali atau plastik dengan warna …

error: Content is protected !!