Malang,BeritaAntara.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024.
Agenda rapat kali ini adalah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas Rancangan KUA PPAS APBD Tahun 2024, yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (9/10/2023).
Keenam fraksi yang hadir menyoroti sejumlah hal. Antara lain berkaitan dengan layanan PDAM Kota Malang, pengelolaan sampah, serta kenaikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Tunjangan Kinerja (Tukin).
Dalam rapat tersebut, enam fraksi yaitu PDIP, PKB, GOLKAR, PKS, Gerindra, dan Damai Demokrasi Indonesia menyampaikan pandangan umum masing-masing. Pj Wali Kota Malang, Dr.Ir. Wahyu Hidayat, MM, dalam wawancara dengan awak media, menyatakan bahwa saat ini masih dalam tahap menyajikan pandangan umum.
“Untuk menjawabnya, saya akan koordinasi dulu dengan teman-teman dan Pak Sekda supaya nanti penjelasan rincinya. Kami diberi waktu sampai Senin, dan nanti secara umum akan kami sampaikan secara rinci,” jelasnya pada awak media
Pj Walikota Malang Wahyu Hidayat mengaku bahwa pihaknya akan mengkaji bersama OPD, terkait pembahasan yang telah disampaikan. “Untuk jawaban, kami akan komunikasikan dengan rekan-rekan OPD terlebih dahulu. Waktu sampai pekan depan, nanti secara umum kami sampaikan,” tegasnya.
Terkait kenaikan gaji ASN, Wahyu menyebut bahwa hal tersebut merupakan sebuah keuntungan bagi ASN.
“Ya kami apresiasi, dan kami punya itung-itungan terkait anggarannya,” pungkas Wahyu
Sementara itu Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, SE,MM, menekankan keistimewaan paripurna kali ini,yaitu dengan kehadiran pertama Pj Wali Kota Malang.
“Pj walikota Malang dilantik pada tanggal 24 September, dan kami menunda 2 hari pembahasan agar beliau dapat mempelajari kebijakan umum anggaran APBD murni 2024,” katanya.
Salah satu sorotan dalam rapat berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, yang menyuarakan peningkatan hak waris untuk BPHTB (Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) menjadi 400 Juta.
“Tujuannya adalah agar masyarakat yang tidak bertransaksi tetapi mendapatkan waris bisa terbantu, terutama dengan kenaikan nominal dari sebelumnya dibawah 300 Juta yang terkena pajak,” ungkap I Made Riandiana Kartika, SE, MM
Fraksi PKB menyampaikan 9 poin diantaranya terkait penguraian kemacetan di wilayah timur Kota Malang serta pengolahan sistem air limbah domestik.
Sedangkan dari Fraksi Gerindra juga menyampaikan sekitar 23 poin penting program-program termasuk diantaranya penataan sampah dan tata ruang serta program pengendalian pencemaran kerusakan lingkungan hidup.
Dari Rapat tersebut mencerminkan semangat daripada fraksi-fraksi dalam memberikan masukan baru, serta menunjukkan komitmen mereka untuk menyusun kebijakan anggaran yang mendukung kesejahteraan masyarakat Kota Malang.
(Yan/Putra)