Malang,BeritaAntara.com – Kantor Dipo Star Finance (DSF) yang beralamatkan di jl.Terusan Dieng Kota Malang pada senin (05/06/2023) pagi, didatangi debitur bersama beberapa awak media yang kendaraannya ditarik ditengah jalan saat bertugas mengirim Bantuan Sosial (Bansos) Raskin yang di programkan oleh presiden joko Widodo.
Rudi SH, selaku kuasa hukum debitur yang kendaraan yang di tarik oleh oknum debcolektor dari Dipo Star finance berupa Truk pengangkut Bantuan Sosial (Bansos) Raskin milik Abdul Latif warga Bululawang yang tengah mengirim bansos untuk beberapa wilayah di Kota Malang pada jumat (02/06/2023) saat berada di sekitar wilayah kelurahan Arjosari di berhentikan paksa ditengah jalan oleh beberapa oknum depcoktor yang membaya beberapa mobil dan motor.
“Pada saat mengangkut bansos raskin tiba-tiba dihentikan oleh beberapa orang yang mengendarai mobil dan motor. Kemudian setelah menurunkan beras bansos di kelurahan arjosari, unit truk Nopol N 9655 EE dibawa dengan paksa oleh oknum debt collector yang disewa atau di kirim oleh pihak Dipo Star Finance sedangkan sopir truk ditinggal di pinggir jalan dengan keadaan tas serta barang barang lain nya di dalam mobil.”jelasnya
Rudi juga menjelaskan bahwa kedatangannya kali ini untuk mengklarifikasi terkait adanya pelanggaran hukum terhadap kliennya terkait perampasan aset.
“Kita akan buat laporan kepolisian terkait adanya tindak pidana perampasan.”ujarnya
Sementara itu admin colect DSF Samsudin Eko menyatakan bahwa pengambilan kendaraan dijalan tersebut sudah sesuai dengan SOP perusahaan dikarenakan debitur sudah menunggak 7bulan.
“Penarikan di jalan seperti lesing lesing lain terhadap konsumen yang bermasalah dengan pembayaran itu dimasukkan namanya grup mata elang itu timnya macam-macam. Dari kami tetap saya tugaskan kepada internal tidak diserahkan ke mata elang, karena mata elang itu sifatnya membantu kami karena kami juga keterbatasan personelnya” tandasnya.
Terkait dugaan pelanggaran hukum dengan menarik paksa kendaraan di jalan, Eko berkilah bahwa jika diambil dirumahnya akan kesulitan, sehingga dilakukan di jalan adalah langkah terbaik.
“Jare sopo (kata siapa) itu Melanggar hukum? Ibaratnya ketika konsumen ditarik kendaraannya dirumah itu lebih sulit daripada ketika kendaraan dijalan. Jadi kami pastikan itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada.” pungkasnya.
(Yan/putra | Ipitd)