Home / Fokus / Adanya Dugaan pungli di SMPN 3 lawang,Kepsek memilih diam saat di konfirmasi

Adanya Dugaan pungli di SMPN 3 lawang,Kepsek memilih diam saat di konfirmasi

Malang,BeritaAntara.com-Belakangan ini penggalangan dana di sekolah-sekolah negeri di Kabupaten Malang terus di keluhkan oleh sejumlah wali murid. Setelah wali murid SMP Negeri 3 memprotes adanya sejumlah biaya yang diminta oleh pihak sekolah mengaatas namakan Komite.

Maraknya pungutan liar (Pungli) yang diduga terjadi di sekolah negeri makin meresahkan kalangan orang tua siswa. Salah satunya di SMPN 3 Lawang kabupaten malang, yang mengendus adanya pungutan berkedok untuk uang komite atau sumbangan di sekolah tersebut.

 

Tak sedikit wali murid di SMP Negeri 3 Lawang mengaku keberatan dengan sejumlah biaya yang dibebankan kepada wali murid. Anehnya lagi, penarikan uang dengan dalih untuk kebutuhan sekolah tersebut tidak dilakukan oleh Komite, melainkan Ketua paguyuban kelas. Apakah hal tersebut sah secara regulasi atau pungli?

 

dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

Peraturan terkait komite jelas tertuang di Permendikbud no 75 tahun 2016 pasal 12 huruf B komite sekolah baik perseorangan mau pun kolektif di larang melakukan pungutan peserta didik atau orang tua/walinya.

 

Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang wali murid SMP Negeri 3 lawang yang meminta namanya dirahasiakan. Ia mengungkapkan bahwa penarikan sejumlah uang untuk kebutuhan sekolah tersebut mersebut Mengatas namakan Komite Dengan Jumlah Rp 30.000,00 Setiap Bulannya .

 

“Setau saya Hal seperti ini Dalam status Sekolah Negeri tarikan dana sekolah Itu tidak ada”, Ucap salah satu wali murid.

 

“Karena pungli di sekolahan utk kec lawang kab malang itu sangat hebat bahkan saya pernah melaporkan k dinas pendidikan malah laporan saya di kembalikan dan di suruh konfrmsh ke sekolah masing”, ucap salah satu wali murid Melalui pesan WhatsApp

 

Saat di konfirmasi Ahmad Najib Budairi Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Lawang melalui Pesan WhatsApp apakah Benar di SMP NEGERI 3 Lawang Ada Pungutan Setiap Bulannya sebesar Rp 30.000,00 kepada Wali murid Untuk sumbangan Komite.

 

Tetapi sayangnya pesan WhatsApp dari jam 10.00 hingga berita ini naik tidak ada sama sekali merespon konfirmasi dari awak media padahal beliau sedang online/Aktiv dalam apk tersebut.

 

Yang perlu kita ketahui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 mengatur tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar:

 

Berlaku sejak tanggal 28 Juni 2012

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2012 Menggantikan dan mencabut Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

 

Peraturan ini mengatur mengenai pungutan dan sumbangan yang dapat dilakukan oleh satuan pendidikan dasar untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, juga mengatur larangan pungutan yang tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.

 

Sampai berita ini naik Pihak media terus mengkonfirmasi Kepala sekolah dan dinas terkaid untuk tindak lanjutnya, bersambung…

(Team)

About Redaktur admin

Check Also

PT Arjaya Mukti Santosa intimidasi Karyawan demi menutupi kebobrokan perusahaan 

Malang,BeritaAntara.com| Belum semua perusahaan di Malang Raya mampu membayar karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). …

error: Content is protected !!