Home / Fokus / Abaikan Somasi, IWO Indonesia Malang Raya Resmi Laporkan PT.Lesafrre Sari Nusa

Abaikan Somasi, IWO Indonesia Malang Raya Resmi Laporkan PT.Lesafrre Sari Nusa

Malang,BeritaAntara.com– Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Malang Raya resmi membuat laporan polisi ke Polres Malang setelah batas waktu somasi tidak mendapat tanggapan dari PT.Lesafrre terkait sebutan “Wartawan seperti preman” yang di ucapkan salah satu staff dari PT.Lesafrre kepada para anggota IWOI Malang Raya yang saat itu sedang meliput jalannya demo Pemuda Pancasila pada rabu (31/05/2023) lalu.

 

Ketua IWOI Malang Raya Yuni Ektanta mendatangi Polres Malang didampingi kuasa hukumnya Yiyesta Rahardian Ndaru Abadi.SH.MH pada senin (05/06/2023) siang.

Menurut ketua IWOI Malang Raya, para anggota IWOI yang bertugas saat itu mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat bertugas. Dan laporan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari anggota IWOI Malang Raya yang saat itu bertugas.

 

“Pada hari ini kami dari Ikatan Wartawan Online Indonesia Malang Raya secara resmi melaporkan PT.Lesafrre Sari Nusa. Karean pada saat melakukan peliputan anggota dari IWOI Malang Raya mendapatkan perkataan atau perbuatan tidak menyenangkan dari salah satu staff dari PT.Lesafrre. Tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari anggota IWOI Malang Raya” jelasnya

Sementara itu kuasa hukum IWOI Malang Raya Yiyesta mengatakan bahwa, ini adalah sebuah pelajaran bagi organisasi profesi jurnalis karena seluruh jurnalis mendapatkan perlindungan hukum menurut UU Pers No.40 tahun 1999.

“Menurut UU semua insan pers didalam menjalankan tugasnya diberi perlindungan, kebebasan dan kemerdekaan dalam meliput, mencari, serta menyebarkan informasi. Kami setelah berkordinasi dengan ketua dan struktural di atasnya memang harus dilaporkan mengingat profesi jurnalis ini sangat dibutuhkan dalam proses berdemokrasi.” ujarnya.

 

Dalam kesempatan tersebut Yesta menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh staff dari PT.Lesafrre tersebut melanggar UU Pers pasal 18 ayat 1 tentang pelecahan maupun menghalang-halangi tugas jurnalistik.

“Terkait dasar pelaporannya adalah UU Pers pasal 18 ayat 1 tentang pelecehan dan menghalangi tugas jurnalistik dengan ancaman hukuman 2tahun penjara atau denda 500juta rupiah” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa IWOI Malang Raya telah mengirimkan somasi kepada PT.Lesafrre Sari Nusa pada jumat (02/06/2023) lalu namun hingga hari minggu kemarin tidak ada tanggapan dari manajement PT.Lesafrre sehingga IWOI Malang Raya akhirnya membuat laporan ke Polres Malang.

 

 

(Yan/putra)

About admin

Check Also

Akankah Kasus”VINA CIREBON” Jilid 2 terjadi Di Malang Dengan adanya Kasus Anggodo yang mengkambing hitamkan 2 anak tak bersalah  

Malang,BeritaAntara.com | Kasus Perampokan, penganiayaan dan pembunuhan Yang menyebabkan (Alm) Agus Hilang nyawa terus mencuri …

error: Content is protected !!