Home / Fokus / Menang Secara Hukum,PN Kepanjen laksanakan Konstatering Sengketa Tanah di kecamatan pagak

Menang Secara Hukum,PN Kepanjen laksanakan Konstatering Sengketa Tanah di kecamatan pagak

Malang,BeritaAntara.Com-Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kepanjen malang melaksanakan tahapan konstatering atau pencocokan objek sengketa dalam perkara gugatan penyerobotan tanah di Desa Sumberejo Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Rabu (04/03/27) Pukul 10.00

Tahapan pencocokan objek tanah sengketa antara Juwari dan Marianto warga asal desa pagak Kabupaten malang terus Bergulir Sampai detik ini, Kasus yang sudah berlangsung cukup lama ini. sampai sekarang belum terselesaikan bahkan tak kunjung di eksekusi.

Surat Permohonan pertanggal 10 Maret 2015 yang diajukan oleh pak marianto asal Desa Pagak RT.14, RW.04, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu, yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai: PEMOHON EKSEKUSI ke Pengadilam Negri Kepanjen, pada tanggal 10 Maret 2015 Lalu Dengan No. 03 . Eks / 2015 /PN.Kpn Sedangkan, tergugat dalam kasus ini adalah Juwari.

Proses pencocokan objek tanah tersebut dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negri Kelas IA Kepanjen dengan dihadiri pihak penggugat dan tergugat, Pemilik/Pengelolah Tanah Sisi Timur-Selatan-barat, serta pemerintah Desa setempat.

Pada kesempatan itu, panitera membacakan putusan pengadilan tertanggal 28 Januari 2015 terkait perkara perdata Eksekusi Nomor 14/Pdt.Eks/2025/PN Kpn jo. Nomor 74/Pdt.G/2014/PN Kpn, Adapun hasil putusan menyebutkan bahwa pengadilan masih memenuhi Proses pengecekan status tanah atau Konstatering.
Selanjutnya pihak pengadilan meminta pihak penggugat dan tergugat menunjukkan batas tanah sesuai dengan wilayah hukum administratif.

Pihaknya menjelaskan, dengan adanya rencana Pengadilan Negeri Malang Kelas IA untuk melakukan eksekusi tanah kawasan Desa Pagak Tersebut, terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan.
“Pemilik Tanah ini keberatan dan menyerahkan AJB atas nama dia. Tetapi sudah saya sampaikan bahwa siapapun yang merasa keberatan silahkan laksanakan langkah-langkah hukum,” ujar Wahyu

Dedy Setyawan selaku perwakilan keluarga dari pihak Mariyanto kepada awak media mengatakan
“pelaksanaan konstatering hari ini sesuai surat keputusan Ketua PN Malang kelas 1A Nomor 14/Pdt.Eks/2025/PN Kpn jo. Nomor 74/Pdt.G/2014/PN Kpn, memerintahkan Panitra PN Kabupaten Malang untuk melakukan konstatering objek eksekusi terhadap Putusan tersebut di atas dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah”ungkapnya

Dengan di laksanakan konstatering ini Dedy berharap proses eksekusi lahan sengketa dapat segera diselesaikan dan keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan. Dedy juga berharap bahwa proses ini dapat berjalan dengan transparan dan adil, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak masyarakat dapat dipenuhi.

“Kami berharap bahwa proses konstatering ini dapat berjalan dengan lancar dan hasil yang diharapkan dapat tercapai,” kata Dedy

Dalam kesempatan ini, dedy juga mengajak semua pihak untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami berharap bahwa semua pihak dapat mendukung proses hukum ini dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum,”pungkas dedy

Kepala Desa Sumberejo H. Amsori kepada awak media menjelaskan menghormati keputusan hukum oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, Dan siap Mengikuti Prosesnya

“Saya selaku Kepala Desa Sumberejo hanya bisa menunggu keputusan eksekusi dan Mengikuti Proses yang sudah dilakukan Oleh Pengadilan Negri 1A Kepanjen, karena terjadinya sengketa tersebut sebelum dirinya menjabat menjadi kepala Desa Sumberejo”

Amsari Juga berharap supaya permasalahan ini segera terselesaikan sesuai dengan penetapan hukum agar tidak timbul preseden buruk bagi Aparatur Desa.
(Yan/Putra)

wakaf quran

About Redaktur admin

Check Also

UTBK UB 2026 Diikuti oleh 16.225 peserta

Malang,BeritaAntara.Com-Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) Tahun 2026 di Universitas Brawijaya (UB) …

error: Content is protected !!