Home / Fokus / Modus Sambung Kabel Kontak,Pelaku Curanmor Di bekuk Resmob Polres Batu

Modus Sambung Kabel Kontak,Pelaku Curanmor Di bekuk Resmob Polres Batu

Batu,BeritaAntara.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu melalui unit Resmob berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Ngantang. Seorang pria berinisial PU (23) berhasil diamankan petugas pada Kamis (29/1/2026) siang.

Kapolres Batu melalui Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban berinisial RH (19), warga Dusun Kenteng, Ngantang, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat pada Minggu (25/1/2026).

“Benar, tim Resmob telah mengamankan terduga pelaku berinisial PU di sebuah warung di kawasan Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang. Penangkapan dilakukan selang empat hari setelah korban melapor secara resmi ke Mapolres Batu,” ujar Iptu M. Huda Rohman dalam keterangannya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat korban memarkirkan kendaraannya di teras rumah sekitar pukul 23.30 WIB. Karena merasa aman di lingkungan sendiri, korban tidak mengunci ganda kendaraannya. Namun, saat pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB, ibu korban mendapati sepeda motor tersebut sudah raib dari tempat parkirnya.

Tak hanya kehilangan motor, korban juga kehilangan dompet berisi STNK asli dan KTP yang kebetulan disimpan di dalam jok motor. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp32 juta.

Modus Operandi

Iptu M. Huda Rohman mengungkapkan, pelaku memiliki kelihaian teknis dalam menjalankan aksinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak menggunakan kunci T sebagaimana lazimnya pelaku curanmor, melainkan dengan teknik manual.

“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mendorong motor menjauh dari rumah korban. Setelah dirasa aman, pelaku merusak kabel kontak kendaraan dan menyambungnya kembali secara manual hingga mesin menyala,” jelas Iptu Huda.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam milik korban sebagai barang bukti utama.

Atas perbuatannya, tersangka PU kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Batu. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.

“Kami kembali menghimbau kepada masyarakat agar tidak teledor. Gunakan kunci pengaman tambahan dan jangan pernah meninggalkan surat-surat berharga seperti STNK di dalam jok motor, karena hal itu akan memudahkan pelaku untuk menjual hasil curiannya,” pungkas Iptu M. Huda Rohman.

(Yan/Putra)

wakaf quran

About Redaktur admin

Check Also

Merajut Kolaborasi, Menyambut Ramadan 2026

Surabaya,BeritaAntara.Com– Sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama dan hubungan baik yang telah terjalin selama ini, …

error: Content is protected !!