Malang,BeritaAntara.com- Satreskrim Polres Malang, Jawa Timur, menangkap Mu’asan (64) seorang Kepala Desa Pagak, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Mu’asan ditangkap karena mencoba untuk menjadi makelar kasus (markus) 7 tersangka perjudian yang ditangkap Polda Jatim.
Kasatreskrim Polres Malang AKP M. Nur mengungkapkan kasus ini berawal dari penangkapan 7 warga Desa Sempol, Kecamatan Pagak dalam kasus perjudian oleh Polda Jatim. Ke 7 tersangka tersebut diantaranya Jumali, Sameli, Bunawan, Suhari, Suji, Hamo Efendi, dan Rofik.
“Kasus ini berawal dari penangkapan 7 orang tersangka dalam perkara perjudian oleh Polda Jatim di lapangan bola Desa Sempol, Pagak pada Oktober – Nopember 2024. Dari 7 tersangka, 1 tersangka (Jumali,red) ditahan, 6 tersangka 303 bis lainnya tidak ditahan dan harus wajib lapor,” ungkap AKP Mohammad Nur, Senin (16/12/2024).
Ia menjelaskan mengetahui kasus ini, kepala desa tersebut berinisiatif menawarkan kepada keluarga korban untuk menyelesaikan kasus ini dengan catatan keluarga tersangka harus menyiapkan uang dengan dalih akan diberikan ke polisi. “Kepala desa itu inisiatif meminta uang per kepala untuk membantu kasus yang tersangka alami kepada kepolisian. Nominalnya bervariasi, ada yang Rp15 juta, ada yang Rp4.700.000, ada yang Rp10 juta sesuai kemampuan tersangka,” bebernya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, bahwa Muasan sudah mencoba bertemu dengan petugas kepolisian, dan akan memberikan uang tersebut. Namun, pemberian uang itu ditolak petugas, dan uang itu tetap dibawa kepala desa.
“Kasus ini selanjutnya kita selidiki, kita sudah periksa 8 saksi, dan uang itu tidak diberikan kembali kepada tersangka. Uang tersebut masih dikuasai kepala desa,” jelas AKP M. Nur.
Akibat perbuatannya, kepala desa tersebut dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Yan/Putra)