Home / Fokus / Dugaan salah tangkap kasus pembunuhan di Wendit pakis BNPM DPD malang siap kawal mencari keadilan

Dugaan salah tangkap kasus pembunuhan di Wendit pakis BNPM DPD malang siap kawal mencari keadilan

Malang,BeritaAntara.com| kasus Perampokan dan pembunuhan yang melibatkan dua tersangka, M. Wahid Hasyim Afandi dan M. Ikbal Faisal Amir, yang diduga terlibat dalam kematian Sri Agus Iswanto mendapat perhatian Kusus dari Barisan Nasional Pemuda Madura(BNPM) DPD malangraya akan tirit serta mengawal kasus yang melibatkan kedua terdakwa kakak beradik tersebut.

Kedua terdakwa tersebut M.Wahid Hasyim Afandi dan M Ikbal Faisal Amir di vonis pada tanggal (25/11/2024) lalu dan di kenakan pasal 365 ayat (4) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih.

 

 

.M.Yasin selaku ketua BNPM DPD Kabupaten Malang saat di temuia awak media mengatakan “BNPM DPD Kabupaten Malang menaruh perhatian terhadap pemenuhan hak tersangka pada kasus ini. Penyidik kepolisian Polres Malang harus memastikan bahwa setiap orang yang menjalani proses peradilan pidana terpenuhi hak-haknya sepanjang proses pemeriksaan, mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan, sesuai amanat KUHAP bukan hanya di sidang pengadilan saja,” ujar M. Yasin pada Jum’at (6/12/24) siang

 

Salah satu hak penting yang wajib dipenuhi oleh penyidik terhadap tersangka adalah ia tidak boleh dipaksa bersaksi melawan dirinya sendiri dan mengaku bersalah (self incrimination), tersangka juga memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah.

 

Dalam KUHAP, asas praduga tidak bersalah tertuang dalam Penjelasan Umum Butir Ketiga yang menyebutkan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan begitu, dalam kasus ini, sebagai tersangka wajib dijamin haknya untuk bersaksi atau memberikan keterangan sejak pemeriksaan di tingkat penyidikan.

 

Terkait tersangka yang secara terang-terangan membantah tuduhan pembunuhan dan terhadap korban Sri Agus Iswanton, penyidik dan publik perlu mengantisipasi pernyataan tersangka tersebut sebagai potensi kasus salah tangkap, mengingat kasusnya sudah terjadi sejak 8 bulan ditambah lagi tersangka secara eksplisit membantah tuduhan.

 

Mengenai potensi terjadinya penyiksaan, beberapa pasal di dalam KUHAP sebenarnya sudah mengarah pada aturan bebas dari penyiksaan, antara lain melalui pernyataan bahwa tersangka atau terdakwa berhak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim (Pasal 52 KUHAP),

 

“Keterangan tersangka kepada penyidik harus diberikan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun (Pasal 117 KUHAP). Pun tercermin secara tidak langsung melalui aturan bahwa tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (Pasal 66 KUHAP) serta keterangan terdakwa hanya dapat dipergunakan bagi dirinya sendiri (Pasal 189 Ayat (3) KUHAP).”

 

Tidak hanya itu, “Sejumlah ketentuan di dalam KUHP juga dapat digunakan terhadap penegak hukum yang melakukan penyiksaan terhadap tersangka pada proses penyidikan. Pasal 422 KUHP secara tegas memberikan ancaman pidana penjara terhadap seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan. Pasal-pasal terkait penganiayaan juga dapat dikenakan terhadap penegak hukum yang melakukan penyiksaan kepada tersangka,” pungkas Yasin.

(Yan/Putra)

About Nadya Admin

Check Also

AELI DPD JAWA TIMURGELAR ACARA SINAU BARENG PENGELOLAAN PROGRAM OUTDOOR LEARNING 

Surabaya,BeritaAntara.com – Asosiasi Experiential Learning Indonesia (AELI) DPD Jawa Timur tidak behenti untuk selalu menggencarkan …

error: Content is protected !!