Malang,BeritaAntara.com- Sidang pembacaan putusan kakak dan adik kasus pencurian dan pembunuhan terhadap lansia di Kecamatan Pakis berlangsung dramatis, Senin (25/11/2024). Pihak keluarga, saudara, hingga tetangga para terdakwa merasa keberatan atas vonis penjara 18 tahun yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Kepanjen Nanang Dwi Kristanto, dalam sidang pembacaan putusan, Senin (25/11/2024).
Nanang menyebut, terdapat beberapa pertimbangan majelis hakim yang memberatkan para terdakwa dalam sidang pembacaan putusan pengadilan. Di antaranya lantaran para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Pertimbangan lainnya yang turut memberatkan dari majelis hakim ialah lantaran perbuatan para terdakwa mengakibatkan para korban meninggal dunia hingga luka-luka. Kedua korban tersebut masing-masing Esther Sri Purwaningsih (69) yang merupakan korban luka.
Sementara itu, korban meninggal dunia merupakan adik dari Esther yang bernama Sri Agus Iswanto (60). Agus tewas akibat luka tusuk senjata tajam jenis pisau pada saat kejadian pencurian tersebut. “Korban Agus adalah penyandang disabilitas,” terang Nanang.
Dengan sederet pertimbangan dan jalannya persidangan, ketua majelis hakim menyatakan kedua terdakwa yakni M. Wakhid Hasyim Afandi dan M. Iqbal Faisal Amir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
“Memperhatikan pasal 365 ayat 4 KUHP,” ujar Nanang setelah sebelumnya menyuruh kedua terdakwa berdiri yang kemudian memukul palu sidang tanda pembacaan putusan kepada kedua terdakwa telah disampaikan.
Pada serangkaian sidang pembacaan putusan tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan kepada para terdakwa yang dijatuhi pidana dengan dibebani membayar biaya perkara. Di mana, besarannya ditentukan dalam amar putusan.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 81. Yakni tentang hukum acara pidana serta peraturan Perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” pungkas Nanang.
Sekedar informasi, sidang pembacaan putusan diagendakan berlangsung di Ruang Cakra PN Kepanjen pada Senin (25/11/2024) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum agenda sidang berlangsung, pihak keluarga, saudara, hingga tetangga para terdakwa turut mendatangi PN Kepanjen.
Terlihat ada puluhan massa yang menyimak jalannya persidangan hingga di luar ruang sidang. PN Kepanjen sampai harus menyediakan speaker aktif di luar ruang sidang bagi awak media maupun pihak lainnya yang ingin menyimak jalannya persidangan.
Sontak, setelah ketua majelis hakim membacakan putusan, sejumlah pihak mulai dari keluarga hingga tetangga para terdakwa berteriak histeris. Sebagian dari mereka juga ada yang menangis.
Usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, kedua terdakwa yang merupakan kakak dan adik tersebut keluar dari ruang sidang dengan tangan terborgol. Kedua terdakwa kemudian digelandang ke ruang tahanan PN Kepanjen.
Momen tersebut sempat memicu sedikit keributan antara simpatisan para terdakwa dengan petugas yang melakukan pengamanan selama jalannya persidangan. Respon para massa tersebut lantaran mereka merasa keberatan dengan vonis yang diberikan majelis hakim. Bagi mereka, kedua terdakwa tidak layak dipenjara meskipun secara sah dan terbukti di pengadilan keduanya telah dinyatakan bersalah.
Sebagaimana diberitakan, aksi pencurian berujung pembunuhan tersebut terjadi pada bulan Ramadan, Jumat (22/3/2024) malam. Seiring berjalannya waktu, para terdakwa mengaku jika mereka bukanlah pelaku pencurian berujung pembunuhan terhadap korban.
Respon massa maupun tudingan para terdakwa yang mewarnai serangkaian jalannya persidangan hingga akhirnya diagendakan pembacaan putusan tersebut.
Hendru Purnomo S.H selaku penasihat hukum kedua terdakwa saat di temui usai persidangan menjelaskan
“Yang pertama perlu saya sampaikan Universitas Unair Surabaya menyatakan bahwa profesor yang memeriksa tes DNA tersebut dia tidak berhak memeriksa forensik kriminal,yang kedua tidak adanya IRA IRA PRO JUSTITIA,tidak adanya di buat dengan kekuatan sumpah jabatan,Hal itu tidak bisa di buat sebagai barang bukti secara sah baik secara matriel maupun formil dan ini menjadi kasus yang sangat sangat aneh jika di anggap sah sah saja”jelas hendru
Untuk langkah yang akan di Tempu kedepan pihak kluarga maupun pihak penasehat hukum akan melakukan banding ke kajati Jawa timur maupun ke mahkamah agung sekaligus guna untuk mendaptkan keadilan atas kasus yang di tangani saat ini.
Penasehat Hukum serta keluarga yakin bahwa mereka bukan pelaku pembunuhan yang sebenarnya.
Damanhuri jab selalu ketua GRIB JAYA malang raya juga menanggapi persolan yang sedang menimpah kedua Terdakwa kakak beradik tersebut.
Bang jab panggilan akrabnya mengatakan
“Kejaksaan maupun pengadilan negeri Kepanjen harus mengkaji ulang kasus dugaan perampokan & pembunuhan yang terjadi di pakis”jelasnya
“Klau kita lihat dari kronologi tidak masuk di akal dan banyak kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut dan ada indikasi polres malang, kejaksaan serta Pengadilan Negeri Malang masuk angin alias ada kongkalikong”tutupnya
(Yan/Putra)