Home / Fokus / Tanpa Seprint Dua Anggota Polsek Pakis menjemput Terduga pelaku Kasus Dugaan Perampokan & Pembunuhan di Paki

Tanpa Seprint Dua Anggota Polsek Pakis menjemput Terduga pelaku Kasus Dugaan Perampokan & Pembunuhan di Paki

Malang,BeritaAntara.com- Persidangan kasus dugaan perampokan berujung pembunuhan di Jalan Anggodo, Kecamatan Pakis, terus berlanjut.Hari ini Jaksa Penuntut umum (JPU) Kembali dengan memanggil atau menghadirkan Dua saksi dari anggota kepolisian Polsek Pakis yakni Bambang Hermanto dan M. Rifki Alexsandro.

kasus yang melibatkan dua Terdakwa yakni kakak beradik, M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28), berlangsung di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, pada Senin (21/10/2024).

Kasus ini terkait dengan insiden yang terjadi pada Maret 2024 di rumah seorang pendeta Gereja Pantekosta Indonesia di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Korban dalam kasus ini adalah Ester Sri Purwaningsih (69), yang mengalami luka parah di wajah, dan adiknya Sri Agus Iswanto (60), seorang tunanetra yang tewas akibat luka tusukan di leher.

Bambang mengatakan bahwasannya Iya hanya menjemput para terdakwa ke Polsek pakis untuk menjadi saksi pada tanggal 30 Maret 2024 demi kelancaran penyidikan kasus perampokan yang berujung pembunuhan tersebut Dan status terdakwa saat di jemput masih menjadi sebagai saksi dan belum di naikan menjadi tersangka.

“Paginya kita mendatangi bersama tim dari Polres ke rumah yang bersangkutan kurang lebih jam 10.00 Pagi menjelang siang dan membawa dengan baik-baik mereka ke Polsek pakis untuk di mintai keterangan awal”, ucapnya

Kasus tersebut langsung di ambil alih oleh pihak polres malang, tentunya Bambang dalam penyidikan kasus tersebut hanya selaku tim anggota atau gabungan dari Polsek pakis dan polres malang untuk membantu masa penyidikan tersebut karena, kasus pembunuhan langsung di tangani oleh tim inavis polres malang. Dan untuk pelapor dan korban di periksa oleh tim dari Polsek pakis.

Proses penyidikannya tersebut di lakukan oleh Kanit krim polres malang ,dan selama masa penyidikan setiap malam di lakukan “ANEF” (hasil Analisis dan evaluasi) .
Saat di tanya Oleh Hakim Mengenaik Hasil BAP bab 10 tentang :

1. Pertanyaan : Bagaimana saudara dapat mengetahui bahwa Afan dan Iqbal yang di duga melakukan pencurian dan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan luka berat dan dengan penganiayaan tersebut

2. Jawaban saksi : Bahwa setelah menerima laporan tersebut selanjutnya di lakukan penyelidikan oleh tim gabungan dari polres malang dan unit Reskrim Polsek pakis untuk dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan bahwa Afan dan Iqbal di duga keras melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan kepada terdakwa yang mengaku akan pencurian dan kekerasan penusukan terhadap korban Agus dan pemukulan saudari Ester.

“Saya tau dari ANEF (tim evaluasi) dan dari group WhatsApp, dan semua tim di kumpulkan oleh pak kasat karena ada perkembangan dan pengakuan dari para terdakwa”, jawab Bambang

M. Rifki Alexsandro yang sudah menjadi anggota kepolisian kurang lebih selama 7 tahun, yang menempatin posisi sabhara, narkoba ,dan reskrim. pada malam itu kebetulan adalah jadwal Rifki piket di Polsek pakis dan ia sedang melakukan ibadah sholat tarawih, tiba-tiba di sela-sela rokaat saat ia mengecek ponsel ternyata ia mendapat panggilan dari warga sekitar atas kejadian yang ada di Anggodo.

Dengan spontan tanpa adanya surat perintah (seprint) ia langsung bergegas menuju TKP untuk mengamankan atau mensterilkan lokasi dari orang-orang yang tidak berkepentingan lalu ia memasang police line.

Sebelum terpasangnya police line Rifki sempat mengkroscek apakah ada korban dalam kejadian tersebut, ia langsung menghidupkan senter untuk melihat kearah kamar (alm) Agus dan setelah melihat kondisi dan posisi Agus yang berposisi miring dan berkucuran darah segar karena masih ada sebuah pisau yang mencap di lehernya ia langsung bergegas menyeterilkan warga yang ada di dalam pagar .

Pada saat proses penyelidikan afan dan Iqbal di bawa ke Polsek pakis untuk di mintai keterangannya dan semua anggota kepolisian yang berada di Mako pun ikut serta menanyai sebagai introgarsi awal .

Dan Rifki pun spontan menjawab tidak ikut menanyai ia hanya menimbrung di sela-sela penyidikan, ia hanya menasehati Afan dan Iqbal sambil mengobrol santai .

“Lee lek di takoni jawab o opo onok e (Lee kalo di tanya jawab apa adanya),” nasehat rifki

Saat introgarsi awal Rifki yang sedang duduk di ruang depan mendengar bahwasanya Afan dan Iqbal mengaku perbuatannya karena kepepet dengan biaya pernikahan.
Saat di tanya apakah benar para saksi di kumpulkan dan tidak di periksa di Polsek pakis alasannya karena banyak saksi yang enggan memberi keterangan secara formal sehingga pihak penyidik berinisiatif untuk melakukan penyidikan secara santai dan tidak merasa takut untuk memberikan kesaksian di rumah makan joglo yang berada di daerah pakis.

“Ya di joglo, karena Saksi enggan waktu kita follow up untuk hadir ke Polsek karena takut terlalu formal”,tutupnya

Iqbal Faisal Amir (terdakwa) menyangkal dengan Pernyataan M. Rifki Alexsandro terkaid pengakuan para terdakwa tentang pencurian dan pembunuhan yang terjadi pada bulan Maret lalu.
“Saya hanya tidak pernah mengakui yang mulia, kalo masalah menangis ya memang saya menangis”, ucap Iqbal

Hendru selaku Kuasa Hukum para terdakwa sangat kecewa atau menyangkan dengan keterangan para saksi yang sebenarnya Tau tapi menutup mata akan nasip seseorang .

“Saya kecewa sekali ada saksi yang boleh di katakan mengetahui latar belakang dari peristiwa ini tetapi tidak di ajukan ke persidangan oleh jaksa dan hakim pun mengamini keinginan jaksa”, imbuh hendru

Tapi Hendru Dkk juga sangat senang dengan kedatangannya saksi hari ini karna terlihat tidak masuk di akal dengan statement atau keterangan yang ada , sehingga bisa membuat para hakim berpikir lebih jauh atas kesaksiannya

“Saya kagum tadi ada saksi penyidik yang sakti sekali , surat yang di maksud tentang indentifikasi dari forensik itu selesai tanggal 14 tapi di tanggal 30 bulan sebelumnya dia sudah menjelaskan isi dari pada itu dan isinya pun ngawur”, tutupnya .

Sidang akan dilanjutkan Hari kamis 24 Oktober 2024 masih dengan pembuktian Dari JPU dengan pemanggilan Saksi Ahli DNA Forensik Professor dari UNAIR Surabaya.
(Yan/Putra)

About Nadya Admin

Check Also

Akankah Kasus”VINA CIREBON” Jilid 2 terjadi Di Malang Dengan adanya Kasus Anggodo yang mengkambing hitamkan 2 anak tak bersalah  

Malang,BeritaAntara.com | Kasus Perampokan, penganiayaan dan pembunuhan Yang menyebabkan (Alm) Agus Hilang nyawa terus mencuri …

error: Content is protected !!