Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan melakukan penetapan dan pengundian nomor urut cagub-cawagub. Acara tersebut akan dijadwalkan pada Senin (24/10) dan Selasa (25/10).
“Kami sudah menyelesaikan verifikasi dan sudah menyampaikan hasil kepada calon gubernur dan wakil gubernur,” kata Ketua KPU DKI, Sumarno kepada wartawan, di kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).
Penetapan gubernur dan calon gubernur akan dilakukan pada Senin (24/10) di Balai Sudirman pada pukul 16.00 WIB. KPU hanya mengundang ketiga calon dan perwakilan partai pendukung.
“Ada penyerahan simbolik dari Polda tentang pengamanan calon gubernur dan wakil gubernur. Aparat kepolisian akan melakukan pengamanan yang melekat. Pengawalan kepada yang bersangkutan sudah resmi ditetapkan,” ujarnya.
Sedangkan pengundian nomor urut akan dilakukan pada Selasa (25/10) pukul 18.00 di Jakarta Internasional Expo (JIE) Kemayoran. Selain calon, KPU mengundang tim kampanye dan pendukung calon.
“Nomor pasangan calon harus diambil oleh pasangan calon, tidak bisa diwakilkan kepada tim atau yang lain. Begitu telah mengambil, nomor urut menjadi identitas untuk kampanye atau identitas untuk surat suara yang menyertakan foto dan nama pasangan calon,” ujarnya.
sumber: detik.com