MALANG, BeritaAntara.com – Pemerintah Kota Malang membuka peluang investasi pembangunan gedung parkir bagi badan usaha maupun perseorangan. Namun, hingga pernyataan disampaikan, belum ada investor yang masuk untuk merealisasikan pembangunan fasilitas parkir tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Drs. R. Widjaja Saleh Putra, mengatakan pihaknya terbuka terhadap rencana investasi perparkiran, baik melalui pemanfaatan aset milik pemerintah daerah maupun pembangunan di atas lahan milik swasta.
“Kalau ada yang mau membangun, dengan senang hati. Silakan bisa di atas asetnya pemerintah, bisa di atasnya sendiri,” ujar Widjaja saat menjelaskan peluang pengembangan fasilitas parkir di Kota Malang.
Menurut dia, pembangunan yang memanfaatkan aset pemerintah daerah harus mengikuti ketentuan pemanfaatan barang milik daerah, termasuk mekanisme perjanjian kerja sama. Sementara itu, pembangunan di atas lahan milik badan usaha atau perseorangan memiliki mekanisme pengelolaan dan kewajiban perpajakan tersendiri sesuai peraturan yang berlaku.
Calon investor yang berminat memanfaatkan aset pemerintah dapat mengajukan proposal untuk selanjutnya dikaji sesuai ketentuan. Penentuan skema kerja sama harus mempertimbangkan status aset, kelayakan investasi, serta persyaratan hukum dan administrasi.
Widjaja juga menjelaskan bahwa kerja sama pemerintah dengan badan usaha dapat menjadi salah satu opsi pengembangan infrastruktur. Namun, bentuk kerja sama yang digunakan harus disesuaikan dengan karakteristik proyek dan regulasi yang berlaku.
“Kalau di atas aset pemerintah, maka ketentuannya harus mengikuti aturan yang berlaku. Misalnya, membutuhkan perjanjian kerja sama,” demikian penjelasan Widjaja mengenai mekanisme pemanfaatan aset daerah.
Peluang Investasi Menunggu Realisasi
Terbukanya peluang investasi tersebut menjadi salah satu opsi untuk mendukung penataan parkir di Kota Malang. Keberadaan fasilitas parkir yang memadai diharapkan dapat membantu mengurangi tekanan parkir di kawasan dengan aktivitas masyarakat yang tinggi.
Meski demikian, pembangunan gedung parkir membutuhkan perencanaan yang matang, mulai dari penentuan lokasi, kebutuhan kapasitas, akses kendaraan, dampak terhadap arus lalu lintas, hingga perhitungan kelayakan usaha.
Hingga saat pembahasan berlangsung, Widjaja menyebut belum ada investor yang masuk untuk pembangunan gedung parkir sebagaimana dibicarakan.
“Untuk sistem pengajuan, ada proposal. Kalau menggunakan aset pemerintah, silakan mengajukan,” ungkapnya.
Pemerintah membuka kesempatan bagi pihak yang berminat, tetapi realisasi pembangunan tetap bergantung pada proses pengajuan, kajian, serta pemenuhan persyaratan yang berlaku.
Dengan demikian, tantangan berikutnya adalah bagaimana peluang yang telah dibuka tersebut dapat menarik minat investor dan diwujudkan menjadi fasilitas yang benar-benar menjawab kebutuhan parkir masyarakat.
Kepastian skema kerja sama, transparansi pengelolaan, serta kajian kebutuhan parkir menjadi faktor penting agar investasi yang dilakukan tidak hanya menguntungkan secara usaha, tetapi juga memberikan manfaat bagi penataan lalu lintas Kota Malang. (Putra/Yan)
Berita Antara Media Terdepan dan Terpercaya