Malang,BeritaAntara.com – Debitur Dipo Star Finance (DSF) korban penarikan kendaraan dijalan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai Dept Collector DSF hari ini penuhi panggilan Satreskrim Polresta Malang kota. Senin, (03/07/2023) Pagi.
Kedatangan Korban ke Polresta Malang kota didampingi oleh kuasa hukumnya Rudi Hermanto selaku kuasa hukum korban, kepada awak media yang hadir menyampaikan bahwa jika kedatangannya bersama korban dalam rangka memenuhi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)
“Kedatangan kita kali ini untuk melengkapi BAP saja. Ada sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada saksi korban yaitu sopir dan kenet truk yang saat itu ada ditempat kejadian perkara. Dimana truk pengangkut Raskin dibawa oleh pihak Dipo Star Finance pada 2 Juni 2023 yang disaksikan oleh perangkat desa Arjosari,” terang Rudi.
Dalam kesempatan tersebut, Rudi berharap agar setelah kasus ini selesai, tidak terjadi lagi kasus serupa yang dilakukan oleh pihak leasing dengan menarik kendaraan dijalan.
“Kita berharap leasing yang ada di Kota Malang kedepannya tidak ada lagi penarikan-penarikan dijalan seperti yang dialami klien saya. Jika ada kendaraan yang bermasalah dalam pembayaran agar leasing melakukan langkah-langkah sesuai prosedur hukum,” harapnya.
Saat dikonfirmasi terkait rencana pelaporan tindakan penarikan kendaraan dijalan oleh DSF ke OJK, Rudi menunggu proses di Kepolisian selesai.
“Kita menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian terhadap pemilik kendaraan terlebih dahulu. Nanti kalau sudah selesai kita akan datang ke OJK,” jelas Rudi
Seperti diketahui sebelumnya, peristiwa penarikan Truck bansos milik A.Rochim Latif warga Bululawang itu bermula saat sopir truk yang sedang mendistribusikan beras bansos ke wilayah Arjosari kota Malang (02/06/2023) diberhentikan di tengah jalan oleh segerombolan orang tidak dikenal dan mengaku sebagai Dept Collector DSF. Kemudian setelah menurunkan beras bansos di Kelurahan Arjosari, unit truk dibawa paksa oleh oknum debt collector Dipo Star Finance. Sedangkan sopir truk ditinggal dilokasi kejadian.
Saat dikonfirmasi awak media dikantor Dipo Star Finance pada (05/06) lalu, Admin Collector DSF Samsudin Eko saat itu mengatakan bahwa penarikan dijalan sudah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Kata siapa melanggar hukum? Ibaratnya, ketika konsumen ditarik kendaraannya di rumah itu lebih sulit daripada kendaraan di jalan. Semua leasing lain pasti melakukan hal yang sama. Jadi sudah sesuai peraturan yang ada.” Jelasnya Samsudin Eko.
(Yan/Putra)