Home / Fokus / Ayah Tina Korban Kecelakaan Maut Minta sopir Dijerat pasal Pemberatan

Ayah Tina Korban Kecelakaan Maut Minta sopir Dijerat pasal Pemberatan

Malang,BeritaAntara.com – Sujono, orangtua Navisha Valentina Maharani memenuhi panggilan penyidik Unit Laka Lantas Polres Pasuruan, Rabu (13/7/22) kemarin. Sujono didampingi penasihat hukumnya Abdusy Syakur, SH dan Herdi Susani, SH yang tergabung dalam tim advokasi LPBH NU Kabupaten Malang.

 

Kedatangan Sujono bersama tim kuasa hukum ini, untuk diminta keterangan sebagai saksi atas kasus kecelakaan yang menimpa anaknya, Navisha Valentina Maharani. Tina sapaan akrab Navisha Valentina Maharani adalah pelajar yang menjadi korban kecelakaan maut di jalan raya jurusan Pasuruan-Malang di Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Senin (5/7/22) lalu.

 

“Kami memenuhi panggilan penyidik Unit Laka Lantas Pasuruan untuk dimintai keterangan selaku ahli waris atau orangtua korban Navisha Valentina Maharani,” ujar Abdusy Syakur, SH kuasa hukum Sujono.

 

Selain diminta keterangan sebagai saksi, juga untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap sopir truk berjalan fair. Tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

 

“Kami juga percayakan kepada penyidik dalam menangani kasus ini akan bekerja secara profesional. Terbukti dengan sudah menetapkan sopir truk sebagai tersangka dan telah menahannya jelasnya

 

Mewakili pihak keluarga, Abdusy Syakur, SH berharap sopir truk diterapkan pasal pemberatan. Karena sebelumnya sopir truk itu berusaha melarikan diri.

Sopir truk dianggap sengaja tidak menghentikan kendaraannya. Tidak memberikan pertolongan. Atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas.

 

Jadi harapan kami bisa diterapkan selain pasal 310 juga patut untuk dijerat dengan pasal 312 UU LLAJ,” tegasnya.

 

 

Sebagai informasi, Navisha Valentina Maharani (17), menjadi korban kecelakaan. Nyawa pelajar asal Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ini melayang akibat mengalami luka serius di kepala setelah terlindas roda truk.

 

Peristiwa kecelakaan terjadi Senin (5/7/22) petang pukul 18.00 WIB. Kejadiannya di jalan raya jurusan Pasuruan-Malang di Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

 

Kronologisnya, Truck Wing Box L-9016-UV yang dikemudikan Hadi Mustofa (50), warga Dayurejo, Kecamatan Prigen, melaju dari arah utara menuju selatan

 

Sesampainya di TKP, truk hendak menyalip sepeda motor Honda Beat N-4151-TDB. Motor itu dikendarai Putri (18) pelajar asal Kecamatan Wonorejo Kabupatan Pasuruan yang berboncengan dengan korban.

Saat menyalip, truk terlalu ke kiri dan menyerempet sepeda motor. Setelah diserempet, sepeda motor dan pengemudinya oleng lalu terjatuh ke arah kiri.

 

Sementara, pelajar asal Malang yang dibonceng jatuh ke kanan. Seketika korban terlindas ban belakang kiri truk.

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, Senin (11/7/22) melalui Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra akan menetapkan tersangka. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi khusus dan proses penyidikan dilakukan secara profesional.

(putra – Adelia)

About admin

Check Also

Akankah Kasus”VINA CIREBON” Jilid 2 terjadi Di Malang Dengan adanya Kasus Anggodo yang mengkambing hitamkan 2 anak tak bersalah  

Malang,BeritaAntara.com | Kasus Perampokan, penganiayaan dan pembunuhan Yang menyebabkan (Alm) Agus Hilang nyawa terus mencuri …

error: Content is protected !!