Malang,BeritaAntara.com – Sujono, orangtua Navisha Valentina Maharani memenuhi panggilan penyidik Unit Laka Lantas Polres Pasuruan, Rabu (13/7/22) kemarin. Sujono didampingi penasihat hukumnya Abdusy Syakur, SH dan Herdi Susani, SH yang tergabung dalam tim advokasi LPBH NU Kabupaten Malang.
Kedatangan Sujono bersama tim kuasa hukum ini, untuk diminta keterangan sebagai saksi atas kasus kecelakaan yang menimpa anaknya, Navisha Valentina Maharani. Tina sapaan akrab Navisha Valentina Maharani adalah pelajar yang menjadi korban kecelakaan maut di jalan raya jurusan Pasuruan-Malang di Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Senin (5/7/22) lalu.
“Kami memenuhi panggilan penyidik Unit Laka Lantas Pasuruan untuk dimintai keterangan selaku ahli waris atau orangtua korban Navisha Valentina Maharani,” ujar Abdusy Syakur, SH kuasa hukum Sujono.
Selain diminta keterangan sebagai saksi, juga untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap sopir truk berjalan fair. Tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Kami juga percayakan kepada penyidik dalam menangani kasus ini akan bekerja secara profesional. Terbukti dengan sudah menetapkan sopir truk sebagai tersangka dan telah menahannya jelasnya
Mewakili pihak keluarga, Abdusy Syakur, SH berharap sopir truk diterapkan pasal pemberatan. Karena sebelumnya sopir truk itu berusaha melarikan diri.
Sopir truk dianggap sengaja tidak menghentikan kendaraannya. Tidak memberikan pertolongan. Atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas.
Jadi harapan kami bisa diterapkan selain pasal 310 juga patut untuk dijerat dengan pasal 312 UU LLAJ,” tegasnya.
Sebagai informasi, Navisha Valentina Maharani (17), menjadi korban kecelakaan. Nyawa pelajar asal Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ini melayang akibat mengalami luka serius di kepala setelah terlindas roda truk.
Peristiwa kecelakaan terjadi Senin (5/7/22) petang pukul 18.00 WIB. Kejadiannya di jalan raya jurusan Pasuruan-Malang di Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Kronologisnya, Truck Wing Box L-9016-UV yang dikemudikan Hadi Mustofa (50), warga Dayurejo, Kecamatan Prigen, melaju dari arah utara menuju selatan
Sesampainya di TKP, truk hendak menyalip sepeda motor Honda Beat N-4151-TDB. Motor itu dikendarai Putri (18) pelajar asal Kecamatan Wonorejo Kabupatan Pasuruan yang berboncengan dengan korban.
Saat menyalip, truk terlalu ke kiri dan menyerempet sepeda motor. Setelah diserempet, sepeda motor dan pengemudinya oleng lalu terjatuh ke arah kiri.
Sementara, pelajar asal Malang yang dibonceng jatuh ke kanan. Seketika korban terlindas ban belakang kiri truk.
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, Senin (11/7/22) melalui Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra akan menetapkan tersangka. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi khusus dan proses penyidikan dilakukan secara profesional.
(putra – Adelia)