Home / Fokus / Setelah Mediasi yang Sangat alot exsekusi lahan & bangunan milik H.david Berhasil di tunda

Setelah Mediasi yang Sangat alot exsekusi lahan & bangunan milik H.david Berhasil di tunda

 

Malang,BeritaAntara.com | Menindak panjuti tentang blokade jalan kyai mojo tadi pagi akhirnya pihak dari Pengadilan Negri Panjen beserta pihak yang merasa benar dan menang atau pihak penggugat atas lahan dan bangunan yang selama ini d tempati oleh pihak tergugat yaitu H.David Selasa sore (29/03/2022),yang awal mula berasal dari hutang pi hutang yang di lakulan oleh H.david ke pada bank Mega. Dalam upaya mediasi yang di lakukan oleh kedua belah pihak akhirnya perkara Gugatan Exsekusi berakhir dengan kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat exsekusi lahan dan bangunan yang di selama ini d tempati oleh haji David akhirnya di tunda.

Penggugat dalam perkara sengketa Lahan dan bangunan ini sempat ngeyel dan ngotot untuk terus di laksanakan exsekusi terhadap lahan dan bangunan tersebut.

Objek sengketa dalam gugatan ini yaitu adanya wanprestasi dari Tergugat kepada Penggugat dalam hal kontrak utang pi utang / pinjaman yang terjadi antara kedua belah pihak

Sidang pertama kali di lakukan dengan agenda mediasi dan pemeriksaan bukti surat dari Penggugat dan Tergugat, selanjutnya persidangan ke dua dan seterusnya pihak tergugat yaitu H.david tidak menerima undangan lagi untuk sidang mediasi lanjutan maupun sidang untuk persetujuan proses pelelangan tersebut.

Dari hasil mediasi yang di lakukan oleh kedua belah pihak tersebut Tercapai juga kesepakatan dalam perkara permohonan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di Pengadilan Negeri kepanjen kabupaten malang.Mediasi tersebut terjadi di kediaman H david dan berakhir damai dan di sepakati penundaan exsekusi setelah terjadi mediasi yang sangat alot dalam antar kedua belah pihak.

Dani selaku wakil dari keluarga H.David mengatakan
“Kami selaku wakil dari keluarga akan terus berusaha memperjuangkan apa yang menjadi hak dari keluarga H.david dan adik adiknya yang mana lahan dan bangunan tersebut merupakan punden atau warisan dari orang tua H.david.”

sambungnya “Dengan kesepakatan penundaan exsekusi ini mengakhiri perjalanan panjang permohonan eksekusi.
kemudian kami akan mengadakan perlawanan hukum melalui gugatan ke pengadilan negri kepanjen”Pungkasnya

Setelah konstatering dengan melihat dan mencocokan obyek sengketa dengan sertifikat yang ada, selanjutnya para kedua belah pihak menyepakati penyelesaian secara damai dan penundaan exsekusi yang di lakukan di kantor desa ketawang kecamatan gondanglegi kabupaten malang

Masih di hari yang sama, selasa, 29 Maret 2022 di balai desa ketawang kec gondanglegi salah satu oknum petugas dari pihak bank mega saat di temuai dan di wawancarai team awak media tidak bisa menunjukkan dan memberikan bukti kongkrit tentang masalah lelang yang menurut pihak dari H.David di lakukan secara sepihak dan terkesan tidak sebanding dengan nilai hutang yang di miliki oleh keluargaya tersebut,oknum tersebut pergi meninggalkan awak media yang sedang mewawancarai nya saat itu juga dan enggan di wawancarai kembali.
melihat sikap dan perilaku dari oknum bank mega tersebut pihak dari keluarga H.david Menduga adanya kejanggalan atas kasus exsekusi lahan dan bangunan yang di alami oleh H.David.

H.david saat di wawancarai team awak media menjelaskan bahwa dirinya tidak perna menerima surat dari pengadilan untuk di lakukannya proses pelelangan.

“saya selama ini hanya menerima 1x surat panggilan dari pengadilan negri kepanjen dan setelah itu saya berkali kali ingin menemui pihak dari bank mega tetapi tidak perna mau temui oleh saya dengan berbagai alasan,dari situ sampai sekarang pun masih belum ada titik terang dan lima hari yang lalu tiba tiba ada surat datang untuk di lakukannya exsekusi ini”jelasnya di depan awak media

“Untuk panggilan ke dua dan seterusnya saya tidak perna menerimanya lagi,jangankan undangan untuk persetujuan proses lelang undangan mediasi lanjutan pun cuman sekali itu saja”tutupnya

(putra – nadya)

About admin

Check Also

Akankah Kasus”VINA CIREBON” Jilid 2 terjadi Di Malang Dengan adanya Kasus Anggodo yang mengkambing hitamkan 2 anak tak bersalah  

Malang,BeritaAntara.com | Kasus Perampokan, penganiayaan dan pembunuhan Yang menyebabkan (Alm) Agus Hilang nyawa terus mencuri …

error: Content is protected !!