Home / Fokus / Panitia Pilkades Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Bakalan Purwosari Periode 2020 – 2026

Panitia Pilkades Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Bakalan Purwosari Periode 2020 – 2026

Pasuruan BeritaAntara.Com_ Setelah melakukan serangkaian tahapan mulai dari sosialisai pilkades hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Panitia Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan mulai melakukan pembukaan pendaftaran bakal calon kepala desa pda 26 Juli 2021 Sampai dengan 4 Agustus 2021.

 

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Bakalan, Ahmad Soleh SH., MH., Sabtu (31/07/21) mengatakan, daftar pemilih tetap (DPT) di desa Bakalan Untuk batas maksimal pengembalian berkas Cakades hingga hari rabu tanggal 4 agustus 2021 pkl 15.00 wib

 

“Hingga Sampai saat ini Baru 2 data lengkap yang sudah masuk, Karna panitia baru membuka pendaftaran Baru 6 hari yang lalu dan masih ada waktu 4 hari lagi Untuk Para CaKades Mendaftarkan diri.

 

Di tahun 2021 ini kabupaten pasuruan ada 55 desa di 21 kecamatan.Dan di kecamatan purwosari ada 2 desa yang melakukan pemilihan kepala desa di antaranya yaitu Desa Bakalan dan Desa Martopuro,sebagai regulasi pilkades di tahun ini masih munggunakan aturan yang sama dengan aturan pilkades sebelumnya hanya di tambah menyesuaikan aturan dan kondisi saat ini,pandemi covid 19. Aturan yang di gunakan yaitu sesuai dengan peraturan daerah kabupaten pasuruan.

 

Terkait jumlah calon kepala desa maksimal 5 dan minimal 2 calon yang maju dalam pemilihan kepala desa.Jika pendaftar lebih dari lima orang maka akan di lakukan tes untuk di ambil 5 calon kepala desa yang bener bener mememuhi syarat nantinya.

 

Menurutnya pilkades merupakan rutinitas 6 tahunan yang harus di sikapi dengan wajar namun harus sesuai dengan peraturan perundang undangan.Terpilihnya kades yang berkualitas dan yang di harapan masyarakat merupakan tujuan utama yang akan di capai untuk masa penyelenggaraamm pemerintahan desa ke depan.

 

M.Soleh SH.MH juga mengajak masyarakat untuk sama sama menerapkan protokol kesehatan dengan sebaik baiknya sebab indonesia masih dalam masa pandemi covid 19 yang mengharuskan setiap masyarakat tetap waspada dan berhati hati terhadap potensi penyebaran virus corona tegasnya (nadya | putra)

About admin

Check Also

“kami tidak berhak memeriksa Forensik kriminal”, Hakim tetap Meng-SAH kan Tes DNA dan vonis 18tahun penjara

Malang,BeritaAntara.com- Sidang pembacaan putusan kakak dan adik kasus pencurian dan pembunuhan terhadap lansia di Kecamatan …

error: Content is protected !!