BeritaAntara.com, Malang, – Polres Malang gelar giat Press Release Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dana ADD dan DD oleh Satreskrim Polres Malang di Lobby Polres Malang, Selasa (22/9) pukul 12.10 WIB.
Hadir dalam giat tersebut Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H., Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K, Kanit idik IV Polres Malang IPTU Rudi Kuswoyo, S.H., Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, S.H., Personil Humas.
Adapun tersangka berinisial GS (38th) Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Dalam penangkapan tersebut Polres Malang Berhasil mengamankan Barang Bukti diantaranya 78 (tujuh puluh delapan) Lembar Kuitansi Penerimaan Uang tahun 2017, 49 (empat puluh Sembilan) lembar Kuitansi Penerimaan Uang tahun 2018, 14 (empat belas) Bendel LPJ (laporan Pertanggung Jawaban) ADD dan DD tahun 2017 Desa Slamparejo, 23 (dua puluh tiga) Bendel LPJ (laporan Pertanggung Jawaban) ADD dan DD tahun 2018 Desa Slamparejo, 2 (dua) buah Buku Rekening Kas Desa Slamparejo.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H kepada awak media menceritakan kronologis kejadian bahwa bermula tersangka “GS” menjabat sebagai Kepala Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung sejak tahun 2007 sampai dengan 2019 (2 periode), pada tahun 2017 dan 2018 mendapatkan dana ADD (Alokasi Dana Desa) dan DD (Dana Desa) sebesar : • ADD tahun 2017 dengan total sebesar Rp. 488.950.000,- • DD tahun 2017 dengan total sebesar Rp. 829.005.000,- • ADD tahun 2018 dengan total sebesar Rp. 492.988.000,- • DD tahun 2018 dengan total sebesar Rp. 875.902.000,- Dalam pengelolaan dan penggunaan dana ADD dan DD tersebut sudah dimasukkan dalam RAB dan juga tercantum dala RAPBDes, dimana TIM PTPKD ADD dan DD tahun 2017 dan 2018 adalah Ponidi, Imam, Supriyo, Ngatmono Adi, M. RIDWAN dan Yuyun Dian Krisnawati. Pencairan dana ADD dan DD tahun 2017/2018 dilaksanakan di Bank Jatim, yang diambil oleh TIM PTPKD (Kepala Desa, PTPKD dan Bendahara Desa) dan selanjutnya diserahkan secara langsung kepada tersangka (GS) dengan bukti berupa kuitansi penerimaan yang di tanda tangani oleh Tersangka (GS). 2 Seharusnya Tersangka (GS) menyerahkan dana ADD dan DD tersebut kepada TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) sebagaimana RAB (Rencana Anggaran Biaya), tetapi uang ADD dan DD tahun 2017 dan 2018 tersebut digunakan untuk keperluan Pribadi Tersangka (GS) Berdasarkan Hasil audit Inspektorat Kab. Malang Nomor: X.780/581/35.07.050/2020, tanggal 19 Agustus 2020, terdapat kerugian Keuangan Negara atas Penggunaan dana ADD dan DD Desa Slamparejo tahun 2017 dan 2018 yaitu sebesar Rp. 609.342.160,12 dengan rincian: • Tahun 2017 sebesar Rp. 268.985.680,- Rincian kegiatan yang tidak terlaksana yaitu: 1) Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Lingkungan Permukiman (Belanja Modal Mesin Pemotong Rumput) 2) Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Desa 3) Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kesehatan 4) Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Kebudayaan 5) Kegiatan Pelatihan Kepala Desa, Perangkat desa dan BPD 6) Kegiatan pelatihan kerja dan keterampilan bagi masyarakat Desa 7) Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Pendidikan dan Belanja Jasa Upah Tenaga Kerja (Honor Guru) 8) Kegiatan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban 9) Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Fisik Kantor 10) Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa 11) Kegiatan Operasional Desa • Tahun 2018 sebesar Rp. 340.356.480,12 Rincian kegiatan yang tidak terlaksana yaitu: 1) Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana Belanja Modal Pembangunan TPT RT. 13 Pustu RW. 02 2) Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Belanja Modal Pengadaan Jalan Rabat RT. 36 RW. 05 3) Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana (Belanja Modal Peralatan dan Mesin Lainnya) 4) Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana (Belanja Modal Bangunan Gedung Garasi/Pool) 5) Kegiatan Pelatihan Kepala Desa, Perangkat desa 6) Kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama 7) Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan (Belanja Modal Jalan 9 Tugu Kampung) 8) Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana (Belanja Modal Bangunan Gedung Garasi/Pool) 9) Kegiatan Operasional Kantor Desa 10) Kegiatan Operasional RT/RW 11) Kegiatan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban 12) Kegiatan Perencanaa Pembangunan Desa 13) Kegiatan Pengelolaan Kesehatan Masyarakat 14) Kegiatan Penyusunan Profil Desa/Data Desa/Peta 15) Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Pendidikan. Terang Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K,MH.
Dengan demikian Tersangka GS terancam masuk kurungan penjara. (Nadya | Putra)