Home / Nasional / STUDI HUKUM ADMINISTRASI PUBLIK : KEBIJAKAN PUBLIK EVALUASI REFORMASI DAN FORMULASI

STUDI HUKUM ADMINISTRASI PUBLIK : KEBIJAKAN PUBLIK EVALUASI REFORMASI DAN FORMULASI

Tugas Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara Oleh Rafi’atus Safira Alfath (21801091138)

RESENSI BUKU
STUDI HUKUM ADMINISTRASI PUBLIK : KEBIJAKAN PUBLIK EVALUASI REFORMASI DAN FORMULASI

Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas UTS Mata Kuliah Hukum Administrasi Publik
Dosen : Hayat, S.AP.,M.SI

Di susun oleh :
Rafi’atus Safira Alfath
(21801091138)

PROGRAM STUDI S1 ILMU ADMINISTRASI
FAKULTAS ADMINISTRASI NEGARA
UNIVERSITAS ISLAM MALANG
2019
RESENSI BUKU

IDENTITAS BUKU
Judul : KEBIJAKAN PUBLIK EVALUASI, REFORMASI DAN FORMULASI
Pengarang : Hayat, S.AP.,M.SI
Penerbit : Intrans Publishing
Tahun terbit : cetakan pertama, juli 2018
Tebal buku : 134 Halaman
ISBN : 978-602-6293-52-7

PENULIS
Hayat lahir di Kabupaten Sampang pada tanggal 15 Agustus 1982. Menamatkan Pendidikan S1 di Universitas Islam Malang pada Fakultas Ilmu Administrasi Program Studi Ilmu Administrasi Negara tahun 2007 dan S2 di selesaikan pada tahun 2012 di Universitas Merdeka Malang pada Program Pascasarjana Magister Administrasi Publik dengan Konsentrasi Kebijakan Publik. Saat ini sebagai dosen pada Program Studi Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Islam Malang dan sedang melanjutkan studi di Program Doktor Ilmu Administrasi Publik Peminatan Administrasi Publik di Universitas Brawijaya Malang.
Aktif menulis di berbagai media dan jurnal ilmiah. Karya yang di hasilkan adalah buku mandiri, karya- karya yang sudah di terbitkan antara lain: Manajemen Pelayanan Publik (2017) dan beberapa buku antologi yaitu Quantum Ramadhan (2015); Quantum Belajar (2016), Santri dan Kiai: NU dan Peradapan Dunia (2016), Dinamika Pemikiran Intelektual Muda NU (2016): perang Amaliah NU Terhadap Radikalisme (2016); Medsosku Sayang Medsosku Malang: Cerdas Bermedsos (2017); Merawat Nusantara (2017); Resolusi Menulis (2017); Sang Pendidik (2017); Manaqib Ulama Nusantar (Vol.1) (2017); Pendidikan Karakter (2017); Aku, Buku dan Membaca (2017); Atas Nama Buku (2017); Sahabatku Inspirasi Menulisku (2018); Buku Santri (2018); Aku, Buku, dan Peradapan (2018); Manajemen Ekonomi Desa (2018); Kemandirian Desa (2018); Ramadhan Inspiring (2018); Kebijakan Publik (2018). Serta beberapa tulisan di Jurnal Nasional Terakreditasi, Jurnal Nasionalber-ISSN, artikel di media cetak maupun online.

PENDAHULUAN
Studi kebijakan publik berusaha untuk meninjau berbagai teori dan proses yang terjadi dalam kebijakan publik. Dapat di katakana bahawa kebijakan publik tidak lepas dari proses pembentukan kebijakan itu sendiri. Dengan demikian, salah satu tujuan studi kebijakan publik adalah untuk meng analisis bagaimana tahapan demi tahapan proses pembentukan kebijakan publik tersebut himgga terwujud suatu kebijkan publik tertentu.
Tahapan demi tahapan tersebut terangkum sebagai suatau proses siklus pembuatan kebijakan publik. Setiap tahapan dalam proses pembentukan kebijakan publik mengandung berbagai langkah dan metode yang lebih rinci. Tahapan yang terdapat dalam pembuatan suatu kebijakan publik memiliki manfaat serta konsekuensi dari adanya proses tersebut, khususnya bagi para actor pembuat kebijakan publik.

SINOPSIS
Buku ini merupakan satu upaya untuk menyajikan perkembangan Studi Kebijakan Publik selalu di butuhkan dalam memperkuat perspektif perencanaan pembangunan dan pengembangan pemerintahan. penyelenggaran pemerintahan yang baik dan pemerintahan yamg layak adalah harapan semua elemen bangsa, di sinilah nilai-nilai kemasalahan publik, kesejahteraa masyarakat, dan kualitas hidup yang lebih baik tercapai.
Kebijakan publik tidak bias dilepaskan dari pelayanan yang menjadi kebutuhan masyarakat. Saya berharap buku ini bisa memberikan perspektif baru dalam pemahaman kebijakan publik. Kebijakan publik dikenali dengan 3 (tiga) konsep, mulai dari formulasi kebijakan (policy formulation), implementasi kebijakan (policy implementation) dan evaluasi kebijakan (policy implementation).
Semoga buku ini menjadi pelengkap buku-buku kajian kebijakan publik yang sudah ada dan mempunyai novelty yang dapat menginstiprasi bagi seluruh pembaca.
Buku ini memiliki tujuh bab yang masing-masing bab menjelaskan secara rinci mengenai isi buku. Bab pertama pada buku ini membahas tentang konsep dan metode kebijakan publik tidak berdiri sendiri dalam perubahan dan pembaruan kebijakannya konsep reformasi kebijakan berimplikasi kepada reformasi birokrasi dan reformasi administrasi. Keterkaitan anatara ketiga reformasi ini menjadi kondisi yang sangat di harapkan dalam pemerintahan saat ini. Untuk melakukan reformasi administrasi adalah tuntutan yang harus di lakukan dalam tatanan administrasi negara.
Hal ini masih di perparah dengan reformasi birokrasi yang juga masih lemah dalam implemantasinya. Birokrasi masih mejadi lahan korupsi para koruptor. Pelayanan publik juga masih di kendala yang tak terbendung dalam birokrasi pemerintahan, serta sisitem yang masih belum sinergi dengan perubahan dan kebutuhan. Sehingga “warisan” system yang sejak lama mengakar dalam sebuah birokrasi yang kadang kala masih menjadi kendala dalam proses perubahan birokrasi. Oleh karena itu, upaya membangun reformasi administrasi dan reformasi birokrasi yang menjadi tujuan pertama pemerintah harus di awali dengan reformasi kebijakan publik.
Dimensi dan pendekatan reformasi kebijakan memiliki dimensi dan pendekatan yang komprehensif dan dinamis serta fleksibel. Mempunyai nilai-nilai yang terbangun dalam kebijakan sebagai sebuah proses perubahan menjadi lebih baik. Ada 3 dimensi-dimensi dalam reformasi kebijakan.
Pertama dalam koteks, konteks kebijakan memuat dua unsur, yaitu makro dan mikro. Pada aspek makro, konteks kebijakan mempunyai peran strategis dalam aspek tujuan dari kebijakan. Sebagai esensi dari kebijakan, konteks menjadi barometer penting bagi kebijakan, apakah kebijakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau tidak.
Kedua arena, kebijakan juga mempunyai arena yang menjadi bagian penting dalam pencapaian tujuan. Arena kebijakan adalah sebuah dimensi kebijakan yang mempunyai peran penting dalam mengakomodasi kebijakan, dalam arena juga ada stakeholder yang menggerakkan seluruh lapisan kebijakan untuk tujuan yang sama. Stakeholder mempunyai peran trategis terhadap sukses atau gagalnya kebijakan.
Ketiga proses, proses menjadi kunci utama pencapaian tujuan. Proses menjadi bagian sentral dari sebuah kebijakan. Proses berada di antara formulasi kebijakan dengan tujuan kebijakan. Dalam sebuah kebijakan ada tiga unsur yang menertainya, yaitu partnership, networking, dan partispatoris.
Maka dari itu dalam penilaian kinerja pelayanan publik juga penting untuk mengetahui pelaksanaan kinerja yang sudah dilakukan. Apakah bias berjalan dengan baik, apakah sesuai dengan ketentuan dan cita-cita yang diharapkan. Output yang dihasilkan dalam pelayanan publik apa sudah memuaskan masyarakat dengan pelayanan yang prima dan berkualitas. Dan sejauh mana pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dari aparatur sipil negara dikontrol melalui penilaian kinerja pelayanan publik central, sebagai bagian dari pengembangan kualitas pelayanan dan penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi lebih baik dan kompeten.
Bab kedua dalam buku ini membahas tentang kebijakan publik. Dari beberapa definisi dan pendapat dapat di ambil kesimpulan bahwa kebijakan adalah sebuah keputusan-keputusan yang di lakukan oleh pejabat yang berwenang untuk kepentingan-kepentingan publik yang di atur sedemikian rupa untuk di laksanakan dan di pertanggung jawabkan sebagai konsekuensi logis dalam tindakan dan pernyataan oleh pemerintah. Bahwa kebijakan publik adalah suatu keputusan yang di lakukan oleh pihak yang berwenang untuk kepentingan Bersama.
Proses kebijakan publik, kebijakan publik merupakan bagian terpenting dari kajian ilmu administrasi publik. Oleh karena itu di butuhkan sebuah proses kebijakan yang di awali dengan proses pengkajian terhadap kebijakan publik. Kajian kebijakan publik sendiri mempunyai tujuan untuk mengintegrasikan dan mengontekstualisasikan model dan riser dari diseiplin-disiplin tersebut yang mengandung orientasi problem dan kebijakan (Wayne Parson,2005).
Tujuan kebijakan publik setiap ahli mempunyai penafsiran sendiri terhadap tujuan dari kebijakan publik. Secara implisit bahwa tujuan kebiakan publik adalah untuk menyelesaikan persoalan yang di hadapi oleh masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat. Dan fungsi kebijakan publik adalah untuk memberikan arah kerja atau kegiatan agar sesuai dengan apa yang menjadi keinginan para aktor pembuat kebijakan.
Bab ketiga dalam buku ini membahas tentang evaluasi kebijakan publik. Evaluasi merupakan penilaian terhadap suatu persoalan yang umumnya menunjukkan baik dan buruknya persoalan tersebut. Dalam kaitannya dengan suatu program dalam pencapaian tujuan yang di tetapkan (Hanafi & Guntur, 1984).
Sifat, tujuan, dan fumgsi evalusi. Evaluasi merupakan bagian dari sebuah pemeriksaan terhadap kinerja yang sudah di lakukan. Sifat evaluasi akan menghasilkan tuntutan-tuntutan yang bersifat evaluative. Oleh karena itu, evaluasi mempunyai sejumlah karakteristik yang membedakanya dari metode-metode analisis kebijakan lainya (Dunn, 2003). Tujuan dan fungsi, tujuan dan fungsi kebijakam publik bertujuan untuk mengatur kehidupan bersama, dalam arti untuk mencapai tujuan (visi dan misi) bersama yang telah di sepakati. Sehingga jelas naha kebijakan publik adalah jalan mencapai tujuan bersama yang di cita-citakan (Nugroho, 2006).
Konsep evaluasi kebijakan, evaluasi kebijakan merupakan bentuk pengukuran terhadap kinerja atau program yang sudah dilakukan. Segala aspek kebijakan penting untuk di lakukan review atau evaluasi sebagai proses perbaikan dan peningkatanserta sebagai upaya membangun kebijakan yang lebih baik.
Bab keempat dalam buku ini membahas tentang penilaian kinerja. Penilaian kinerja atau presentasi kerja (performance appraisal) adalah suatu proses yang di gunakan oleh suatu pemimpin sebagai bagian dari bentuk evaluasi terhadap kinerja untuk menetukan apakah seorang kariawan melakukan pekerjaan dengan baik atau tidak, apakah sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya (Mengginson, 1981; Mangkunegara, 2000). Penilaian kinerja adalah proses merencanakan, mengorganisasi, menyupervisi, mengontrol, dan menilai kinerja (Wirawan, 2009; Ayun, 2011).
Konsep penilaian kerja, di sisi lain, dalam kemenpu.go.id. (24/10/2013) konsep konsep yang dapat di gunakan untuk mengukur kinerja organisasi publik, yaitu responsivitas (responsiveness), responsibilitas (responsibility), akuntabilitas (accountability). Penilaian responsivitas adalah bersumber dari data organisasi untuk mengidentifikasi berbagai kegiatan yang sudah di lakukan, sementara dalam aspek masyarakat adalah kepuasan yang diterima dari pelayanan yang di berikan oleh pegawai dalam melayani untuk mengidentifikasi demand atau kebutuhan masyarakat. Penilaian dalam konsep responsibilitas adalah dengan mencocokkan kegiatan yang sudah di laksanakan dan program-program yang sudah di lakukan dengan prosedur atau tata cara administratif dan ketentuan yang berlaku. Konsep penilaian akuntabilitas dapat di lihat dari anggota dewan sebagai wakil rakyat untuk memastikan apakah kebijakan sudah dilakukan dengan baik, atau bisa dari masnyarakat secara langsung sebagai kontrol dalam pelaksanaan kebijakan.
Pengukuran kinerja dan penilaian kinerja. Pengukuran kinerja pelayanan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia didasarkan atas sebagai kondisi dan situasi yang memungkinkan semuanya berjalan dengan baik. Sisetem penilaian kinerja pelayanan publik merupakan sebuah kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas aparatur negara dalam memberikan pelayanan yang maksimal. Pentingnya sebuah system penilaian adalah untuk meningkatkan kinerja, sehingga output yang di hasilkan dari penerapan sistem penilaian akan berdampak pada kualitas layanan yang di berikan kepada masnyarakat.
Bab kelima dalam buku ini membahas tentang reformasi birokrasi. Kesimpulan tentang reformasi birokrasi merupakan sebuah instrumen untuk menggembalikan trust publik dan menciptakan tatanan pemerintahan menjadi lebih baik dengan pelayanan publik yang professional, akuntabel, dan transparasi. Di sisi lain peningkatan kualitas sumber daya manusiaaparatur menjadi penting dalam reformasi birokrasi sebagai pendorong dalam pencapaian tujuan reformasi birokrasi.
Konsep dan strategi reformasi birokrasi, di butuhkan sebuah konsep dan strategi dalam pencapaian Grand Design reformasi birokrasi. Grand Design reformasi birokrasi adalah rancangan induk yang berisi arah kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional untuk kurun waktu 2010-1025. Arah kebijakan birokrasi berdasarkan pada perencanaan yang tertuang dalam Grand Design reformasi birokrasi untuk di jalankan secara baik dan sesuai dengan yang di harapkan.
Oleh karena itu, Pusat Kajian dan Pendidikan dan Penelitian Aparatur I Lembaga Administrasi Negara (LAN) Bandung merumuskan medel strategi reformasi birokrasi di daerah berdasarkan aspek orientasinya, pendekatannya, dan titik masuk subtansinya (Riyadi, 2013).
Berdasarkan orientasinya, strategi reformasi birokrasi mempunyai tujuan secara institusional yang di bangun berdasarkan atas konsep, pola dan praktik-praktik penyelenggaraan reformasi birokrasi sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan dari setiap daerah. Ada tiga model strategi di daerah. 1). Institutional-Documentative Strategy, 2). Institutional-Implementative Strategy, 3). Institutional-Public Implementasi Strategy.
KKN dan persoalan birokrasi. Persoalan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) masih menghantui bangsa dan negara Indonesia. Hukuman, terutama bagi pelaku korupsi, masih belum sepenuhnya memberikan efek jera. Pelakunya rata-rata masih berasal dari pejabat negara. Tujuan dan rintangan tekait dengan KKN menggerogoti nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara. Berbagai cara dan metode sudah di lakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK sudah bekerja secara maksimal dan optimal dalam melakukan berbagai penindakan terhadap kejahatan korupsi, tetapi memang aparatur belum mempunyai kesadaran penuh terhadap tindak pidana korupsi. Mengabaikan peraturan dan ketentuan perundang-undangan dalam penggunaan anggaran dan keuangan negara menjadi potret masih maraknya korupsi Indonesia.
Refomasi birokrasi sebagai instrumen, reformasi adalah menata ulang, memformat ulang, atau mengembalikan hal-hal yang tidak sesuai agar kembali seperti sesuai dengan keinginan dan harapan bersama. Oleh karena itu, agar reformasi berjalan dengan baik maka harus ada kontrol dalam pelaksanaannya. Kontrol terhadap sistem dan sumber daya manuasia aparatur menjadi penting dalam reformasi birokrasi, yaitu melalui penilaian kinerja pelayanan.
Reformasi birokrasi dan pelayanan publik, filosofi reformasi birokrasiadalah menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan berkualitas untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Hayat (2014) mengungkapkan bahwa kinerja pelayanan publik akan berhasil jika sistem kepemimpinan berjalan dengan baik. Tata kepemimpinan juga menjadi indikator tercapainya tujuan pemerintahan yang baik.begitu pula sistem penilaian kinerja akan berjalan baik jika aspek kepemimpinannya dijalankan secara baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bab keenam dalam buku ini membahas tentang pelayanan publik dan good governance. Pelayanan publik berasal dari dua kalimat, pelayanan dan publik. Secara mendasar pengertian pelayanan adalah suatu pendekatan organisasi total yang menjadi kualitas pelayanan yang di terima pengguna jasa, sabagai kekuatan penggerak utama dalam pengoperasian bisnis (Sedarmayanti, 2013; Albrecht dalam Lovelock, 1992.) pelayanan publik bisa di artikan sama dengan pelayanan kepada masnyarakat. Pelayanan masyarakat adalah usaha seseorang atau sekelompok orang atau instansi tertentu untuk memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat dalam pencapaian tujuan (Toha, 1991; Sedarmayanti, 2013).
Hayat 2017. Menurutnya, pelayanan publik adalah pemberian hak dasar kepada warga negara atau masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tidak hanya melayani dalam makna harfiyahnya, tetapi pelayanan secara menyeluruh terhadap aspek yang di layani.
Peningkatan kualitas pelayanan publik. Kualitas pelayanan publik adalah mutlak harus dipenuhi dalam pelayanan kepada masyarakat. Menjadi keniscayaan bagi pemerintah untuk melakukan berbagai inovasi dan kreatifitas dalam rangka membangun peningkatan terhadap kualitas pelayanan publik. Indikator kualitas pelayanan menurut pelanggan ada 5 (lima) dimensi, (Irawan, 2002; Muchsen, 2007), yaitu: 1). Tangibles, 2). Reliability, 3). Responsiveness, 4). Assurance, 5). Emphaty.
Selain itu, dalam pelayanan publik ada asas yang harus di penuhi untuk mendukung kinerja yang baik. Sesuai dengan UU No.25 Tahun 2009 pasal 4, yaitu kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, kepropesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/ tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Pengertian good governance. Berdasarkan Word Bank, good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab serta sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah satu alokasi dana investasi, pencegahan korupsi baik secara politik maupun administrative, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha. Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman prinsip-prinsip didalamnya.
Bab ketujuh dalam buku ini membahas tentang formulasi kebijakan publik. Kebijakan publik memiliki kerangka pikiryang sistematis, terukur dan terarah. Setiap kebijkan harus di lakukan atas dasar kebutuhan dan kepentingan kepada masyarakat. Oleh karena itu kebijakan publik mempunyai tiga aspek yang tidak dapat di pisahkan dalam pelaksanaannya, yaitu formulasi kebijakan, implementasi kebijakan dan evaluasi kebijakan.
Formulasi kebijakan merupakan konsep untuk merencanakan apa yang akan di putuskan dan diambil kebijakannya. Merencanakan perencanaan ini menjadi pentingdalam menghasilkan sebuah konsep formulasi yang dapat di rumuskan dan di putuskan dalam kebijakan publik. Perencanaan formulasi membutuhkan pelaksanaan formulasi untuk sebuah hasil formulasi yang sesuai dengan harapan. Pelaksanaan formulasi adalah melaksanakan apa yang akan di rencanakan yang di masukkanke dalam agenda setting proses kebijakan publik.
Prinsip-prinsip dalam formulasi kebijakan publik, formulasi kebijakan publik adalah suatu proses pemikiran dan tindakan manusia yang memiliki kewenangan dan merupakan suatu bentuk kepercayaan untuk memberikan penalaran secara sistematis dengan menggunakan data dan informasi yang baik dan benar, sehingga dapat di pahami dan di menggerti bagi orang yang mendengar atau membacanya, kemudian di taati sesuai dengan peruntuknya. Formulasi kebijakan adalah fase utama dalam proses kebijakan publik (Nugroho, 2015:141). Bahwa fase perumusan kebijakan adalah dengan model demokrasi.

E.KELEBIHAN
Kelebihan dari buku ini ialah memberikan pandangan secara berurutan dan terklasifikasi cukup baik. Buku ini bisa menjadi referensi yang baik untuk dijadikan sebagai rujukan bagi pemerintah dalam melakukan proses kebijakan publik dan menjadi pedoman dan inspirasi dalam pengambilan keputusan dan pengambilan kebijakan publik.
Oleh karena itu, buku ini memberikan gambaran secara global tentang teori dan konsep yang di bangun dalam rangka mengembangkan dan mengoptimalkan kebijakan publik mulai dari formulasi, implementasi, evaluasi, dan reformasi dalam kebijakan publik. Disisi lain buku ini juga mengkaji tentang reformasi birokrasi menjadi satu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan dalam proses manajemen kebijakan publik. Selain itu kelebihan dalam organisasi penulisan termasuk tata cara, struktur dan tanda baca penulisan yang baik. Karena beberapa pembahasan mudah di mengerti bagi kalangan akademis dan selalu di jelaskan secara kontekstual. Strukturnyapun cukup baik karena menjelaskan tentang objek kajian kebijakan publik.

F.KELEMAHAN
Kelemahan dari buku ini tidak begitu banyak, antara lain yaitu bahasa tulisan dan pilihan kata dalam buku menjadikan beberapa penjelasan dalam buku ini menjadi kurang dapat di pahami. Kemudian terkait pembahasan yang ada dalam buku ini, buku ini lebih banyak membahas tentang kajian sehingga buku ini layak dibaca oleh para akademis maupun praktis.

G.KESIMPULAN
Studi kebijakan publik melihat proses pembentukan kebijakan sebagai suatu proses siklus dimana terdapat berbagai tahapan yang pasti dan berulang kembali. Tahapan-tahapan pembentukan kebijakan publik yang terdapat dalam proses siklus tersebut adalah problem identification. Agenda setting, policy formulation, policy legitimation, policy implementation, dan policy evaluation. Satu demi satu tahapan dalam proses pembentukan kebijakan publik menunjukkan bahwa suatu tahapan proses kebijakan publik terkait dengan tahapan yang sebelumnya dan mempengaruhi tahapan yang selanjutnya.
Adamya siklus kebijakan memberikan keuntungan, antara lain untuk membantu memepermudah kompleksitas perumusan kebijakan publik, memberikan kesempatan yang bagus untuk melakukan kajian-kajian kebijakan publik yang relevan secara sistematis dan analitis sesuai dengan batasan area, dan sebagai tolak ukur untuk menilai efektifitas dan efisien sebuah kebijakan dilihat berdasarkan masing-masing tahapan itu.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Hayat, Studi Hukum Administrasi Publik: Kebijakan Publik Evaluasi Reformasi dan Formulasi. Malang: Intrans Publishing

About admin

Check Also

Viral,Gaji Sering Telat & di cicil “CV Megatek Karya Unggul” DilaporkanvDisnaker

Malang, BeritaAntara.com-Keterlambatan pembayaran gaji karyawan kembali terjadi di CV MEGATEK KARYA UNGGUL, terhitung sejak beberapa …

error: Content is protected !!