MALANG,- Jika kita membaca dan mengkaji Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, khususnya pada BAB IV, perihal Penataan Daerah (Pemekaran Daerah), maka Singosari bersama 6 kecamatan di sekitarnya (Lawang, Karangploso, Pakis, Jabung, Tumpang dan Poncokusumo), sudah sangat layak dan memenuhi syarat untuk bisa menjadi Kota Mandiri (Otonomi). Bukan menjadi daerah kabupaten baru. 7 Kecamatan yang terdiri dari: Singosari, Lawang, Karangploso, Pakis, Jabung, Tumpang dan Poncokusumo, sudah sangat layak untuk menjadi sebuah Kota Mandiri (Otonomi) atau Daerah Otonomi Baru (DOB). Karena persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah, seperti yang diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 pasal 34, sudah bisa dipenuhi pada kenyataannya di lapangan.
Jika digabungkan 7 kecamatan menjadi satu daerah baru kota mandiri, menurut data dari buku “Kabupaten Malang Dalam Angka (KMDA) Tahun 2018”, maka Daerah Otonomi Baru (DOB) tersebut akan mempunyai total luas wilayah seluas 610.07 KM Persegi. Luasnya mencapai hampir 6 kali dari luas Kota Malang saat ini. Jumlah penduduk daerah baru ini, menurut data dari buku “Kabupaten Malang Dalam Angka (KMDA) Tahun 2018”, akan mencapai sebanyak lebih dari 783.235 jiwa. Hampir 4 kali lebih banyak daripada penduduk Kota Batu saat ini.
Persyaratan dasar kapasitas daerah, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 23 Tahun 2014 pasal 34, yang meliputi: Geografi, Demografi, Keamanan, Sosial Politik, Adat, Tradisi, Potensi Ekonomi, Keuangan Daerah, dan Kemampuan Penyelenggaraan Pemerintahan, bisa dikaji lebih lanjut. Dengan demikian, bisa dibuktikan secara riil bahwa 7 kecamatan tersebut, memang benar-benar sudah sangat layak untuk bisa menjadi sebuah daerah Kota Mandiri (Otonomi). Bahkan jika kita lihat dari infrastrukturnya saat ini, maka daerah baru tersebut sudah sangat mapan pembangunan infrastrukturnya. Jika bisa menjadi satu Daerah Otonomi Baru (DOB), maka nantinya Kota Mandiri tersebut sudah mempunyai bandara udara tersendiri (Bandara Udara Abdulrahman Saleh), di kecamatan Pakis.
Pelaksanaan pemekaran 7 kecamatan tersebut menjadi sebuah Daerah Otonomi Baru (DOB) atau Kota Mandiri, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 pada pasal 31, adalah ditujukan untuk:
a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat;
c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan;
e. meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah; dan
f. memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah.
Apabila 7 kecamatan tersebut bisa menjadi satu daerah Kota Mandiri, maka pertanyaan selanjutnya adalah dimana sebaiknya letak ibukota daerah pemerintahannya? Dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi saat ini, serta memperhitungkan visi perkembangan pembangunan pada masa depannya, maka sebaiknya ibukota pemerintahaan dari daerah Kota Mandiri baru tersebut, sebaiknya adalah ditempatkan di daerah kecamatan Jabung. Kenapa tidak di daerah kecamatan Singosari atau Lawang?
Seperti yang sudah kita ketahui bersama, bahwa Singosari telah diproyeksikan dan dibangun menjadi suatu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Yang diperkirakan pada 5 tahun ke depan, pembangunan daerahnya akan sangat masif dan ekspansif mempengaruhi daerah-daerah di sekitarnya. Jika ibukota pemerintahan daerah Kota Mandiri ini ditempatkan di Singosari, maka pembangunan daerahnya akan terpusat di wilayah Singosari saja. Tidak merata. Singosari akan menjadi epicentrum. Maka, pembangunan Daerah Otonomi Baru (DOB) baru ini tidak akan merata dan seimbang. Ini akan menjadi rentetan masalah-masalah besar di kemudian hari.
Jika ibukota pemerintahan ditempatkan di kecamatan Jabung, maka diharapkan daerah Kota Mandiri yang baru berdiri ini, nantinya bisa mempunyai dua pusat (epicentrum) pembangunan yang mampu menjadi daya dorong kemajuan yang sangat pesat. Daerah Singosari akan menjadi sebuah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang menggelora. Sedangkan daerah Jabung akan menjadi pusat pemerintahan yang mempunyai keunikan dan karakteristik tersendiri. Perpaduan inilah yang nantinya diharapkan menjadi Karakter dan Jati Diri yang sangat kuat dari keberadaan daerah Kota Mandiri yang baru berdiri ini. Serta segala upaya pembangunan daerah, bisa dilakukan secara merata dan hidup bergerak bersama. Percepatan laju pembangunannya akan sangat siginifikan pada masa depan.
Sebenarnya, wacana upaya pemekaran daerah baru di Kabupaten Malang ini, sudah ada sejak tahun 2012. Namun entah kenapa wacana ini timbul tenggelam sampai saat ini. Memang tidak mudah untuk bisa mewujudkan upaya pemekaran daerah saat ini. Apalagi jika mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 saat ini, setidaknya dibutuhkan waktu antara 5 – 8 tahun untuk bisa merealisasikannya. Yang jelas, sangat dibutuhkan good will, political will dan keberanian dari Kepala Daerah (Bupati) Malang. Serta dibutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Malang. Khususnya dari DPRD Kabupaten Malang. Tentunya dengan dukungan penuh dari seluruh warga Kabupaten Malang. Khususnya dari warga yang berasal dari 7 kecamatan tersebut.
Seperti petuah dari tetua terdahulu, “tidak ada tujuan yang terlalu tinggi untuk bisa dicapai, selama ada niat yang kuat dan tekad yang teguh untuk bergerak mengambil langkah. Cita-cita dan tujuan yang mulia, pada akhirnya pasti menemukan jalannya sendiri untuk bisa diwujudkan.”
Jika anda yang sudah membaca tulisan ini setuju dengan pemikiran dan gagasan di atas, maka anda bisa membantu menyebar luaskannya. Sebarkan tulisan ini seluas-luasnya kepada siapa saja. Semoga, kelak pemikiran dan gagasan kita bersama ini, bisa terwujud segera. Demi untuk masa depan yang lebih baik bagi kita semuanya. Amin.
Ditulis oleh:
Wahyu Eko Setiawan
Calon Bupati Malang Tahun 2020
Dari Jalur Perseorangan (Independen)