Home / Fokus / AD/ART jadi pacuan konstitusional,Yuni ektanta buka ruang demokrasi DPD IWOI malang raya 

AD/ART jadi pacuan konstitusional,Yuni ektanta buka ruang demokrasi DPD IWOI malang raya 

Malang,BeritaAntara.Com — Dinamika organisasi DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Malang Raya memasuki babak baru. Untuk pertama kalinya, proses pemilihan Ketua DPD IWOI Malang Raya diarahkan pada mekanisme demokratis yang membuka ruang lebih luas bagi anggota untuk menentukan figur yang akan memimpin organisasi.

 

Momentum tersebut mengemuka dalam rapat konsolidasi Sabtu, 26 September 2026, yang sekaligus memperlihatkan munculnya sejumlah wajah baru, baik dari unsur anggota maupun kandidat yang mulai menyatakan kesiapan untuk masuk dalam struktur kepengurusan harian.

 

Ketua DPD IWOI Malang Raya saat ini, Yuni Ektanta, menyatakan bahwa proses tersebut merupakan perkembangan penting dalam perjalanan organisasi.

 

Menurut Yuni, selama ini mekanisme pergantian Ketua DPD IWOI Malang Raya lebih banyak berlangsung melalui pola penunjukan yang melibatkan anggota serta persetujuan Ketua Umum IWOI. Adapun pemilihan secara demokratis, menurut keterangannya, baru akan dilakukan dalam proses kali ini.

 

“Selama ini Ketua DPD IWOI sebenarnya bersifat penunjukan dari anggota serta persetujuan Ketua Umum IWOI. Tidak ada pemilihan secara demokratis seperti yang akan digelar sekarang. Ini pertama kali dilakukan di Malang Raya,” ungkap Yuni.

 

Pernyataan tersebut sekaligus membuka diskursus mengenai democratic legitimacy, yaitu bagaimana sebuah kepemimpinan memperoleh mandat melalui mekanisme yang diketahui, diterima, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh anggota organisasi.

 

BAGUS YUDISTIRA PERTANYAKAN KONSTITUSIONALITAS KANDIDAT BARU

 

Dalam rapat konsolidasi tersebut, salah satu kandidat yang muncul adalah Bagus Yudistira dari Pendopo Satu.

 

Bagus mengangkat persoalan mengenai posisi anggota baru dalam kontestasi pemilihan Ketua DPD IWOI Malang Raya. Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan kemungkinan adanya ketentuan AD/ART yang mengatur masa keanggotaan atau persyaratan tertentu bagi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan organisasi.

 

“Kami orang baru. Apakah nanti tidak melanggar konstitusi atau aturan AD/ART lembaga?” demikian substansi pertanyaan yang disampaikan Bagus dalam forum tersebut.

 

Pertanyaan itu memiliki relevansi organisatoris karena dalam setiap organisasi berbadan hukum maupun organisasi kemasyarakatan/profesi, AD/ART merupakan constitutional framework yang menjadi rujukan internal.

 

Dengan demikian, prinsip demokrasi tidak berarti mengabaikan aturan. Sebaliknya, demokrasi organisasi harus berjalan within the constitutional framework, yakni tetap berada dalam koridor aturan yang telah ditetapkan organisasi.

 

YUNI: TIDAK ADA PINTU TERTUTUP BAGI ANGGOTA BARU

 

Menanggapi persoalan tersebut, Yuni Ektanta menegaskan bahwa dirinya tidak menghendaki adanya pintu tertutup bagi anggota baru yang ingin ikut dalam kompetisi.

 

Menurut Yuni, setiap anggota yang memenuhi ketentuan organisasi harus diberikan kesempatan yang proporsional untuk berkompetisi.

 

“Tidak ada pintu tertutup untuk anggota baru mengikuti kompetisi calon Ketua IWOI Malang Raya. Semuanya boleh,” tegas Yuni.

 

Ia menyadari bahwa sejumlah organisasi mungkin memiliki persyaratan masa keanggotaan tertentu sebelum seseorang dapat mencalonkan diri sebagai ketua.

 

Namun, menurut Yuni, pendekatan tersebut tidak menjadi dasar pembatasan dalam proses yang sedang dibangun di DPD IWOI Malang Raya.

 

Baginya, substansi kepemimpinan bukan semata-mata senioritas, tetapi kemampuan seseorang dalam leadership, integrity, commitment, management capability, dan organizational development.

 

“Yang terpenting adalah bagaimana menakhodai DPD IWOI Malang Raya ini agar berhasil mengibarkan dan mengembangkan layar menjadi lebih baik dari saat ini,” ujarnya.

 

PENUNJUKAN VS DEMOKRASI: PERSOALAN LEGITIMASI

 

Yuni bahkan secara terbuka membandingkan mekanisme penunjukan dengan mekanisme pemilihan.

 

Menurutnya, apabila mekanisme penunjukan tetap digunakan, proses penjaringan kandidat sebenarnya tidak menjadi persoalan karena sebelumnya sudah terdapat nama yang disebut-sebut akan menggantikannya.

 

Yuni menyebut Eko Dwi Yulianto, S.H., dari BatasMedia99, sebelumnya telah digadang-gadang sebagai salah satu figur yang akan menggantikannya. Menurut Yuni, hal tersebut pernah disampaikan oleh Ketua Umum IWOI dalam agenda pengukuhan DPD IWOI Banyuwangi dan kembali muncul dalam agenda di Tulungagung.

 

Namun, menurut Yuni, Eko Dwi Yulianto tidak bersedia menerima jabatan tersebut.

 

Yuni juga menyampaikan klaim bahwa sekitar 95 persen anggota DPD IWOI Malang Raya mendukung Eko. Pernyataan mengenai persentase dukungan tersebut merupakan keterangan Yuni dalam forum dan belum merupakan hasil penghitungan atau verifikasi independen.

 

“Kalau sistem yang kita ikuti adalah penunjukan, kita tidak perlu pusing untuk penjaringan lagi karena saudara Eko Dwi Yulianto, S.H., sebenarnya sudah digadang-gadang menggantikan saya. Tetapi Eko sendiri tidak mau menerima jabatan tersebut,” ungkap Yuni.

 

LANDASAN HUKUM: DEMOKRASI HARUS BERJALAN BERSAMA ATURAN

 

Dalam perspektif hukum pers, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan kemerdekaan pers sebagai bagian penting dalam kehidupan pers nasional. UU tersebut juga mengatur keberadaan Dewan Pers yang independen serta fungsi untuk memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

 

Namun, perlu dibedakan secara tegas: UU Pers tidak secara spesifik mengatur tata cara pemilihan Ketua DPD suatu organisasi wartawan seperti IWOI.

 

Karena itu, mekanisme teknis mengenai siapa yang dapat mencalonkan diri, persyaratan masa keanggotaan, hak memilih, hak dipilih, mekanisme penjaringan, quorum, pemungutan suara, hingga pengesahan hasil pemilihan harus dirujuk pada AD/ART dan peraturan internal IWOI yang berlaku.

 

Dengan kata lain, prinsip democratic participation tidak boleh dipertentangkan dengan organizational constitution.

 

Keduanya justru harus berjalan beriringan.

 

Dewan Pers sendiri telah menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan, yang berlaku sejak 30 Oktober 2025 dan menempatkan organisasi wartawan dalam konteks penguatan kemerdekaan pers serta peningkatan kualitas profesi kewartawanan.

 

SELF-REGULATION DAN GOOD GOVERNANCE

 

Dalam ekosistem pers Indonesia terdapat prinsip self-regulation, yaitu organisasi pers memiliki ruang untuk mengatur dirinya sendiri sepanjang tetap memperhatikan prinsip hukum, kewajaran, kepatutan, kehati-hatian, dan good faith.

 

Karena itu, proses pemilihan Ketua DPD IWOI Malang Raya idealnya tidak berhenti pada persoalan siapa memperoleh suara terbanyak.

 

Lebih fundamental lagi adalah memastikan seluruh proses mempunyai:

  • Transparency — proses dan persyaratan terbuka.
  • Accountability — setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Fairness — seluruh kandidat memperoleh kesempatan yang wajar.
  • Equal Opportunity — tidak ada diskriminasi terhadap kandidat yang memenuhi aturan.
  • Legitimacy — hasil pemilihan memperoleh mandat yang sah dari mekanisme organisasi.
  • Integrity — kandidat dan penyelenggara menjunjung etika serta kejujuran

Dan yang tidak kalah penting adalah certainty of rules, yakni kepastian aturan sebelum kontestasi berlangsung.

 

JANGAN SAMPAI DEMOKRASI HANYA MENJADI FORMALITAS

 

Momentum pemilihan ini sekaligus menjadi ujian bagi kedewasaan organisasi.

 

Jika proses benar-benar hendak membawa semangat demokrasi, maka seluruh kandidat harus diberikan ruang yang proporsional untuk menawarkan vision, mission, strategic program, dan organizational roadmap kepada anggota.

 

Kompetisi tidak semestinya hanya menjadi pertarungan popularitas atau kedekatan personal.

 

Sebaliknya, anggota perlu melihat kapasitas setiap kandidat dalam membangun profesionalisme organisasi, meningkatkan kompetensi wartawan, memperkuat solidaritas, memperluas jejaring kelembagaan, dan menjaga independensi organisasi.

 

Dalam konteks tersebut, demokrasi bukan sekadar “siapa yang terpilih”, tetapi juga “bagaimana seseorang terpilih.”

 

Sebab legitimasi seorang ketua tidak hanya dibangun setelah penghitungan suara selesai. Legitimasi dibangun sejak proses pencalonan dimulai.

 

YUNI EKTANTA: ORGANISASI HARUS BERLAYAR LEBIH JAUH

 

Pernyataan Yuni Ektanta memperlihatkan adanya dorongan agar DPD IWOI Malang Raya tidak berhenti pada pola kepemimpinan sebelumnya.

 

Ia memilih membuka ruang kompetisi dan memberikan kesempatan kepada anggota baru untuk menunjukkan kapasitasnya.

 

Bagi organisasi profesi wartawan, regenerasi bukan sekadar pergantian nama dalam struktur kepengurusan. Regenerasi adalah organizational sustainability—kemampuan organisasi untuk tetap hidup, berkembang, beradaptasi, dan memberikan manfaat kepada anggotanya.

 

Karena itu, kandidat yang muncul dalam kontestasi Ketua DPD IWOI Malang Raya nantinya perlu diuji melalui gagasan dan program konkret.

 

Bukan hanya siapa yang memiliki dukungan, tetapi siapa yang mampu menjelaskan bagaimana organisasi akan dikelola secara professional, accountable, transparent, independent, and sustainable.

 

Pada akhirnya, seluruh proses harus dikembalikan kepada aturan organisasi.

 

  • AD/ART menjadi constitutional compass.
  • Anggota menjadi pemegang mandat organisasi.
  • Pemilihan menjadi instrumen demokrasi.
  • Dan integritas menjadi fondasi kepemimpinan.

Dengan demikian, pemilihan Ketua DPD IWOI Malang Raya bukan sekadar agenda pergantian kepemimpinan, melainkan momentum untuk membuktikan bahwa demokrasi internal organisasi wartawan dapat berjalan secara tertib, transparan, konstitusional, dan bertanggung jawab.

 

( DPD IWOI MALANG RAYA )

wakaf quran

About Redaktur admin

Check Also

Kapolres Batu tekankan wawasan kebangsaan sejak dini di SMA 2 Batu sekaligus jadi pemimpin Apel 

Batu,BeritaAntara.com– Kepolisian Resor (Polres) Batu terus memperkuat sinergi dengan dunia pendidikan melalui program pembinaan generasi …

error: Content is protected !!