Home / Fokus / 2 Residivis Curanmor,Berhasil di Ringkus Polsek Singosari

2 Residivis Curanmor,Berhasil di Ringkus Polsek Singosari

Malang,BeritaAntara.com– Polsek Singosari Polres Malang,gelar perkara barang bukti 2 unit sepeda motor dan Berhasil mengamankan 2 orang tersangka pelaku kasus Curanmor di halaman Polsek Singosari pada selasa (20/06/2023).

Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial di depan para awak media menjelaskan bahwa, pada tanggal 11 Juni 2023 team reskrim Polsek Singosari telah berhasil menangkap 2 pelaku curanmor yang sempat di hakimi warga.

“Pada saat korban yang baru pulang kuliah memarkirkan sepeda motornya didepan rumah,tidak lama sekitar 10 menitan pelaku yang berjumlah 2 orang datang dan mengambil motor korban Yang terparkir, satu pelaku bertugas sebagai exsekutor dan ,satunya lagi menjaga dan menunggu di atas motor.”kompol Achmad Robial

Menurut Kapolsek Singosari, pada saat itu aksi pelaku diketahui oleh korban yang langsung berlari sambil teriak dengan kata maling sehingga membuat warga sekitar berhamburan keluar dan berhasil menangkap pelaku ke 2 pelaku. Beberapa warga bergerak cepat dengan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singosari.

“Dari laporan warga kita langsung meluncur ke TKP dan langsung mengamankan tersangka.”jelas Kompol Roby sapaan akrabnya.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan oleh Satreskrim Polsek Singosari didapatkan bahwa kedua pelaku tersebut merupakan residivis yang baru keluar dari tahanan. Kedua pelaku tersebut bernama Alan dan Sumantri,yang berasal dari Dusun Krajan tengah Desa Wonorejo Kec.Lawang dan satu lagi berasal dari jl.Sumberwuni gang Langsep Kelurahan Pandanrejo Kec.Lawang.

“Modus para pelaku Dengan memakai jaket ojek online, seolah-olah pelaku ini tukang gojek online .Sehingga ketika salah satu pelaku turun langsung masuk rumah dan mengambil motor korban dengan menggunakan alat kunci T.”Tambahnya

Barang bukti yang berhasil diamankan di Polsek Singosari antara lain, 2 buah sepeda motor matic Vario, jaket ojek online ,satu buah helm, serta kunci T dengan 10 mata.

Dari keterangan para Tersangka yang di dapat team reskrim Polsek Singosari, Tersangkah baru 1x melakukan aksinya.Para pelaku di kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

 

(Yan/Fitri)

About admin

Check Also

Akankah Kasus”VINA CIREBON” Jilid 2 terjadi Di Malang Dengan adanya Kasus Anggodo yang mengkambing hitamkan 2 anak tak bersalah  

Malang,BeritaAntara.com | Kasus Perampokan, penganiayaan dan pembunuhan Yang menyebabkan (Alm) Agus Hilang nyawa terus mencuri …

error: Content is protected !!