Batu,BeritaAntara.com– Satresnarkoba Polres Batu menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Selama periode Januari hingga Juni 2026, pihak kepolisian berhasil mengungkap 40 kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Batu.Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Batu, IPTU Boby Abadi Rustam, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Batu, Selasa (30/6/2026).siang
Dalam kurun waktu enam bulan tersebut, Satresnarkoba Polres Batu telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka. Dari total 40 kasus yang ditangani, sebanyak 34 kasus telah dirampungkan dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan, sementara 6 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan intensif.
Barang bukti yang berhasil disita petugas pun cukup signifikan, meliputi: Sabu-sabu: 76,66 gram, Ganja: 43,55 gram, Ekstasi: 87 butir pil.
Secara keseluruhan, estimasi nilai ekonomis dari barang bukti narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp136.432.680.
IPTU Boby menyoroti dua pengungkapan besar yang terjadi pada bulan Mei dan Juni 2026 sebagai hasil dari pengembangan kasus di wilayah Kota Batu.
Pada bulan Mei, tim Satresnarkoba berhasil meringkus tersangka berinisial ZI di wilayah Lowokwaru, Kota Malang. Dari tangan pelaku, polisi menyita 15 butir pil ekstasi dan 27 poket sabu siap edar. Kemudian pada bulan Juni, pengembangan berlanjut hingga ke wilayah Kediri, di mana petugas mengamankan tersangka berinisial BU dengan barang bukti 17 poket sabu. Kedua tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Batu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, penyidik juga menerapkan junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami terus berupaya melakukan Cipta Kondisi untuk memastikan wilayah hukum Polres Batu bersih dari peredaran narkoba,” tutup IPTU Boby.
(Yan/Putra)
Berita Antara Media Terdepan dan Terpercaya