Home / Fokus / Sangat Disayangkan Saksi dari pihak korban terkesan berbelit belit dan tidak transparan dalam persidangan

Sangat Disayangkan Saksi dari pihak korban terkesan berbelit belit dan tidak transparan dalam persidangan

Malang,BeritaAntara.com- Pada hari Senin 9/9/2024), bertempat di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kepanjen telah berlangsung sidang keenam dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi atas kasus dugaan pembubuhan yang di duga di lakukan oleh terdakwa kaka beradik yaitu M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28) Kepada (Alm) Agus pada 22 Maret 2024 lalu, berlangsung dengan beberapa kesaksian yang penting, persidangan di mulai

dengan kesaksian dari Bu Ester yang menceritakan kejadian sebelum terjadinya dugaan pembubunan di sertai perampokan yang di lakukan oleh kakak beradik tersebut. Jaksa penuntut umum menyoroti kronologi yang belum lengkap dijelaskan oleh saksi, dan menanyakan tentang hubungan dengan para terdakwa. Namun, saksi menyatakan bahwa tidak mengenal para terdakwa.

Berikutnya saksi ester, menceritakan kronologis yang mana mendengarkan teriakan yang bersumber dari kamar korban Agus.Ia mendengar teriakan namun tidak mengetahui siapa pelakunya, ketika panik hendak menolong Ester mengaku ada seseorang yang memukul kedua mata nya yang membuatnya tidak sadarkan diri.setelah sadar Ester berusaha bangun dan meminta pertolongan kepada warga yang lewat depan rumahnya.

Tetapi sayangnya ketika penasihat hukum dan Hakim bertanya Lagi beliaupun bingung dengan kesaksiannya sendiri sambil terdiam dan berfikir tentang jawaban-jawaban yang ia lontarkan .

Tak sengaja pula saat di tanya oleh Penasihat hukum terdakwa tentang tidak terlihatnya pengelihatan beliau, bagaimana bisa jika belai tidak bisa melihat dengan jelas dikarenakan Minus pengelihatan tapi bisa memberi kesaksian BAP Kepada Penyidik tentang ciri-ciri pelaku.

“Bagaimana ibu bisa mengetahui ciri-ciri pelaku, dengan lengkap seperti tinggi badan 160cm, Berat badan 60kg, Baju merah celana hitam dll padahal ibu sendiri mengucap bahwa pengelihatan ibu tidak bisa Fokus karna buram,” imbuh Penasihat hukum Terdakwa

Dengan Pasrah ibu Ester pun menjawab “Saya tidak tau dan saya tidak pernah menyebutkan ciri-ciri itu, bahkan saya tau dari pihak penyidik kalau pelakunya sudah ketemu”, jawab Ester
Dalam sidang tersebut ada pemutaran cctv dan pemunculan barang bukti seperti dus box hp yang hilang, Pisau, baju, foto-foto dll

Meskipun tidak mengetahui banyak karena diakui kurangnya penglihatan yang di alami saksi waktu berada di lokasi kejadian perkara.
Dalam sidang tersebut setelah mendengarkan beberapa kejadian yang di ceritakan saksi ester maka Para pendamping hukum terdakwa mengajukan berapa pertanyaan terkait kesaksian yang Ester berikan di depan majekis hakim Ester mengakui bahwa dia mengetahui kejadian tersebut namun tidak secara pasti tentang para terdakwa.
Saat di tanya oleh hakim ketua apakah ibu mengenali pisau ini ,dan di mana pengambilan gambar pisau tersebut ada di mana.

“Ibu kenal ini pisau siapa”, ujar hakim ketua
“Tidak yang mulia”, jawab Ester

“Tolong perhatikan dengan jelas Gagang pisau ini apa kah ini punya ibu atau bukan?”

“Saya tidak mengenali pisau tersebut yang mulia dan itu ada di mana.

“Berarti ibu tidak tahu ya ini pisau siapa dan di ambil di dapur siapa?,

“Tidak yang mulia”, gagasnya

Ternyata kasus ini juga bukan hanya terdakwa saja yang harus di curigai, ternyata ester sendiri mencurigai orang lain seperti, kurir obat dan pengamen.

“Dari ketiga orang yang saya curigai sepertinya bukan mereka (terdakwa) orangnya,”tutup Ester.

Hendru Purnomo SH MH selaku kuasa hukum sangat menyayangkan keterangan dari saksi pihak korban” Sungguh disayangkan keterangan saksi ester sering kali berubah-ubah, semoga ia dapat konsisten, sebab sebelum membacakan keterangan dirinya telah disumpah, hal ini nyatanya tetap membuat pertanyaan besar bagi kami,” jelas kuasa hukum terdakwa
Ia berharap dengan keterangan saksi yang berubah-ubah ini, majelis hakim dapat mempertimbangkan hal tersebut.
“Semoga dengan fakta persidangan yang ada, kita lihat sendiri banyak yang berubah-ubah. Semoga majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut, ”harapnya
namun pihaknya sudah menanyakan sesuai apa yang telah ada di BAP.
“Kita diminta oleh majelis hakim menanyakan apa yang ada di BAP bukan dibacakan, namun setelah ditanyakan banyak yang berubah ubah keterangn dari saksi ester ” tegasnya.

Para hakim mengucapkan terima kasih kepada para saksi yang hadir dengan pakaian rapi dan menghormati proses sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Senin 23 September 2024, masih dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi, kerena 2 Saksi belum menghadap ke persidangan guna memberikan kesaksiannya terhadap kasus tersebut.
(Yan/Putra)

About Nadya Admin

Check Also

Ribuan Masyarakat Kelompok Tani Hutan (KTH) malang Raya Deklarsi Dukung Paslon Gunawan -Umar (Gus)

Malang,BeritaAntara.com- Ribuan masyarakat Kabupaten Malang dari berbagai kecamatan, yang menginginkan ada perubahan pada Minggu 6 …

error: Content is protected !!