Malang,BeritaAntara.com-Kabupaten Malang kembali tercoreng oleh maraknya praktik perjudian sabung ayam yang beroperasi secara terbuka, tanpa hambatan, dan diduga kuat mendapat perlindungan dari oknum-oknum tertentu. Aktivitas ilegal ini berlangsung di bawah hidung aparat, namun tak kunjung ditindak tegas.
Lokasi perjudian sabung ayam yang seharusnya menjadi target pemberantasan hukum justru berubah menjadi pusat keramaian yang rutin dikunjungi penjudi dari berbagai daerah. Tak hanya dari kabupaten Malang , para pemain juga datang dari luar kota
Praktik perjudian sabung ayam yang berlokasi di wilayah desa wonorjo kecamatan Poncokusumo kabupaten Malang kian mencuat ke publik.
Arena perjudian yang beroperasi setiap hari ini ramai dikunjungi ratusan orang dari berbagai daerah dengan nilai taruhan mencapai puluhan juta rupiah setiap putaran Mirisnya meski berlangsung terbuka hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat
Warga sekitar menduga ada jaringan pelindung kuat di balik bisnis ilegal ini
Pasalnya lokasi sabung ayam terkesan aman dan bebas dari razia bahkan di hari-hari ramai pengunjung Kami sering lihat orang-orang bawa mobil mewah, taruhan uang banyak tapi tak pernah ada polisi datang Seolah olah ada yang melindungi ujar seorang warga Jum’at 2 Oktober 2026 sore
Seorang warga yang meminta namanya di rahasiakan oleh team investigadi di lapangan mengungkapkan betapa terorganisir dan terjaganya arena sabung ayam tersebut.
“Tempatnya selalu ramai, Mas. Pengunjungnya banyak, dari luar kota juga ada. Saya pernah datang langsung ke sana, dan tidak ada rasa takut sedikit pun dari pengelola. Seolah-olah mereka kebal hukum,apalagi Minggu depan ini akan ada even mingguan” ujarnya Jum’at 2/10/26
Pasal 303 KUHP Hanya Sebatas Teks Mati?
Mengacu pada Pasal 303 KUHP, setiap bentuk praktik perjudian dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 25 juta. Namun, pasal tersebut tampaknya hanya berlaku di atas kertas. Realitanya, aktivitas sabung ayam tetap berjalan lancar — bahkan semakin terbuka — tanpa tersentuh proses hukum.
Tak hanya itu, UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian telah menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi perjudian dalam bentuk apa pun di Indonesia. Sabung ayam dan Japjeki yang melibatkan taruhan uang secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana murni, bukan sekadar penyakit masyarakat.

Pertanyaannya: di mana peran aparat penegak hukum? Apakah Polres malang tidak mengetahui aktivitas ini? Ataukah ada pembiaran yang disengaja?
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa praktik “main belakang” antara oknum aparat dan pelaku perjudian telah terjadi secara sistematis. Uang berbicara lebih keras daripada hukum.
Bencana Sosial yang Dibiarkan
Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, perjudian sabung ayam ini membawa dampak sosial yang serius. Banyak keluarga menjadi korban akibat kecanduan judi, kriminalitas meningkat, dan suasana lingkungan yang sebelumnya aman berubah menjadi sarang penyakit masyarakat.
Tokoh masyarakat setempat menyesalkan sikap aparat yang terkesan diam dan tak berdaya.
“Kalau masyarakat kecil yang melanggar, cepat ditindak. Tapi kalau yang berjudi terang-terangan dibiarkan saja. Ini tidak adil,” ujar salah satu tokoh yang enggan disebutkan namanya.
Ultimatum untuk Penegak Hukum
Warga dan tokoh masyarakat kini menunggu: apakah Kapolres Malang berani bertindak tegas? Atau justru memilih diam dan menjadi bagian dari sistem yang korup?
Jika aparat tetap tak bergerak, publik berhak curiga: ada apa di balik pembiaran ini? Dan lebih jauh lagi — apakah hukum masih punya wibawa di negeri ini, atau justru telah mati perlahan di tangan mereka yang seharusnya menegakkannya?
(Team)
Berita Antara Media Terdepan dan Terpercaya