Home / Business / Nama Dikaitkan Kasus Pasar Karangploso, Abdul Qodir Laporkan Pengacara ke Polres Malang

Nama Dikaitkan Kasus Pasar Karangploso, Abdul Qodir Laporkan Pengacara ke Polres Malang

MALANG, Beritaantara.com — Anggota DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, mengambil langkah hukum setelah namanya dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi Pasar Karangploso.

Abdul Qodir yang akrab disapa Adeng melaporkan Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm ke Polres Malang, Rabu (16/9/2026).

Didampingi kuasa hukumnya, Agustian A Siagian, Adeng tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang sekitar pukul 12.20 WIB.

Adeng mengatakan laporan tersebut dibuat atas kapasitas dirinya sebagai pribadi, bukan sebagai anggota DPRD maupun mewakili partai politik.

“Saya datang ke Polres Malang bukan dalam kapasitas saya sebagai anggota DPRD ataupun mewakili partai, melainkan sebagai pribadi, seseorang yang bernama Abdul Qodir,” ujar Adeng seusai membuat laporan.

Ia menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan pernyataan Fredy yang muncul di sejumlah kanal media online dan dinilainya telah mengaitkan namanya dengan kasus hukum di Pasar Karangploso.

Adeng menilai pernyataan tersebut tidak didukung data, fakta, maupun bukti valid yang menunjukkan keterlibatannya dalam praktik korupsi.

“Saya melaporkan seseorang yang bernama Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm yang mengatasnamakan kuasa hukum 63 pedagang di Pasar Karangploso atas statement yang bersangkutan di beberapa kanal berita online,” katanya.

Tetap Dukung Proses Hukum

Meski melaporkan Fredy, Adeng menegaskan dirinya tetap mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang terkait dugaan korupsi Pasar Karangploso.

Ia meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara transparan dan mengungkap fakta berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Adeng bahkan mendukung apabila Kejari Kabupaten Malang melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

“Saya mendukung sepenuhnya aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejari Kabupaten Malang, untuk membuka fakta yang sebenarnya ke publik,” ujarnya.

Menurut dia, proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan pembuktian, bukan sekadar opini yang berkembang di masyarakat.

Ia menegaskan siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, pihak yang belum terbukti bersalah juga harus mendapatkan perlindungan dari tudingan yang belum teruji secara hukum.

“Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Akan tetapi, yang tidak bersalah jangan dihukum dengan opini. Ujilah dengan fakta dan pembuktian,” tegasnya.

Laporan Adeng tersebut menambah dinamika dalam polemik Pasar Karangploso. Di satu sisi, proses pengusutan dugaan perkara hukum tetap berjalan, sementara di sisi lain muncul laporan terkait pernyataan yang dinilai merugikan nama baik salah satu pihak. (Yan/Putra)

wakaf quran

About Redaktur admin

Check Also

Kapolres Batu tekankan wawasan kebangsaan sejak dini di SMA 2 Batu sekaligus jadi pemimpin Apel 

Batu,BeritaAntara.com– Kepolisian Resor (Polres) Batu terus memperkuat sinergi dengan dunia pendidikan melalui program pembinaan generasi …

error: Content is protected !!