Malang,BeritaAntara.com | Restoran Maupun Cafe dilarang menggunakan tabung LPG 3 kg karena merupakan tabung bersubsidi untuk masyarakat miskin atau keluarga namun beberapa tempat usaha kadang kedapatan masih memakainya saat razia.
Seperti Sebuah Cafe yang Lumayan terbilang Besar dan ramai yang sudah memiliki 4 cabang outlet Malang dan Sidoarjo salah satunya Gudang durian Es Teler Creamy malang Jl. Dr. Sutomo No.66, Krajan Timur, Turirejo, Kec. Lawang, Kabupaten Malang yang di ketahui secara langsung oleh team investigasi Masih menggunakan elpiji 3 kilogram (tabung ijo melon) pada Selasa (15/07/2026) Sore hari.
Kondisi itu didapati saat Beberapa Media Sedang mampir Berkumpul Dan melihat langsung di lokasi Sekaligus untuk memastikan kebenaran penyalahgunaan tersebut.
Dalam Temuannya di restoran/Cafe tersebut didapati ada sekitar +- 2 tabung elpiji 3 kilogram yang sedang di pakai untuk memasak di dapur resto tersebut .
“nyetoknya sih 2, Jadi Kalo Habis ya langsung Beli Ke Warung Madura di Sebelah Outlet”, Ucap Beberapa Mantan Karyawan yang enggan di sebut namanya .
Penggunaan elpiji 3 kilogram kini semakin ditertibkan. Tujuannya agar tidak ada penyalahgunaan subsidi elpiji yang hanya untuk masyarakat miskin atau keluarga tersebut.
Menurut Sales Branch Manager Pertamina Malang yang diperbolehkan memakai gas elpiji 3 kilogram ialah sektor usaha mikro. Mereka juga melakukan beberapa upaya dalam melakukan pencegahan penggunaan elpiji 3 kilogram yang tak tepat sasaran.
“Ini Pertamina intens bekerja sama dengan Pemkab malang untuk sosialisasi ke pelaku usaha resto, kafe, dan hotel,” katanya.
Sedangkan Untuk Harga LPG ukuran 12 kilogram, harganya berkisar di Rp 213 ribu, sedangkan ukuran 5,5 kilogram sekitar Rp 97 ribu. Jika dibandingkan dengan harga subsidi tentunya berbeda cukup jauh.
Lebih lanjut, ia menjelaskan beberapa sektor yang tak boleh menggunakan elpiji. Di antaranya, sektor peternakan, usaha tani tembakau, usaha jasa las, restoran, hotel, hingga usaha batik.
Aturan Penggunaan LPG 3 Kg Khusus Usaha Mikro: Hanya warung atau usaha kecil level mikro yang berhak, Sedangkan Restoran, kafe, dan hotel dilarang keras memakai LPG 3 kg. Bila Melanggar akan mendapati Sanksi Razia, Pemilik resto yang kedapatan memakai gas subsidi akan diminta menukar tabung ke non-subsidi (Bright Gas 5,5 kg atau 12 kg).
Usaha dengan kriteria lebih dari 50 kursi secara hukum TIDAK BOLEH menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
Berdasarkan regulasi resmi pemerintah, kapasitas di atas 50 kursi sudah mengategorikan tempat usaha tersebut ke dalam golongan Restoran atau Rumah Makan Besar, bukan lagi Usaha Mikro.
Sebagai Informasi Dasar Hukum Larangan Yakni,
*Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022:* Secara eksplisit melarang sektor Restoran dan Hotel menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
*Perpres No. 104 Tahun 2007:* Mengatur bahwa LPG tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan Usaha Mikro.
*Mengapa Kapasitas >50 Kursi Dilarang?*
Pemerintah membedakan antara “Warung/Usaha Mikro” dan “Restoran” salah satunya lewat kapasitas pelayanan dan skala modal/omzet, Tempat usaha dengan lebih dari 50 kursi dianggap memiliki perputaran ekonomi dan volume produksi yang besar, sehingga wajib menggunakan LPG Non-Subsidi seperti Bright Gas (varian 5,5 kg atau 12 kg).
Konsekuensi Pelanggaran Jika restoran dengan kapasitas besar tetap nekat menggunakan LPG 3 kg (gas melon), usaha tersebut dapat terkena, Sidak dan Penyitaan: Pemerintah daerah bersama Satpol PP dan Pertamina rutin menggelar penertiban ke tempat-tempat usaha non-mikro.
Sanksi Administratif: Mulai dari teguran keras hingga ancaman pencabutan izin usaha jika terbukti menyalahgunakan barang subsidi negara.
Tak Hanya masalah Tabung gas ,Saat berkunjung team investigasi tidak menemukan Labal Halal Yang Terpampang Di Dalam Resto/Cafe tsb, Mengenai Izin bangunan dan usaha juga tidak ada di sekitar tembok tersebut.
Meskipun info yang team dapat itu merupakan lahan KAI tapi ijin usaha dan label halal juga harus di lengkapi mengingat usaha tersebut adalah tergolong usaha kuliner.
Usaha mikro maupun non-mikro yang diduga tidak memiliki izin resmi menghadapi konsekuensi hukum yang serius di Indonesia.
Data nasional menunjukkan bahwa sekitar 77 persen pelaku UMKM masih beroperasi tanpa legalitas sah. Ketetapan perizinan ini kini diperketat melalui regulasi terbaru, termasuk PP No. 28/2025 tentang Perizinan Berusaha dan aturan turunan UU Cipta Kerja via PP No. 5/2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.
Saat Investigasi pun Tanpa adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin sektoral khusus, semua bentuk aktivitas komersial dikategorikan sebagai usaha ilegal.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, unit usaha—baik skala mikro (modal s.d Rp1 Miliar) maupun non-mikro (menengah dan besar dengan modal di atas Rp5 Miliar)—yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi berjenjang, Yakni : Teguran Tertulis, Denda Administratif, Penghentian operasional, Pencabutan Izin & Penutupan Permanen, Sanksi Pidana.(Zp/Ptr)
Berita Antara Media Terdepan dan Terpercaya