MALANG – Pelaksanaan kunjungan sekaligus peresmian Eco Office di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang menuai sorotan. Pasalnya, sejumlah awak media yang hendak menjalankan tugas peliputan disebut mendapat pembatasan akses untuk masuk ke lokasi kegiatan.
Seorang staf DLH Kabupaten Malang diduga menyampaikan larangan kepada beberapa awak media yang hendak memasuki area kegiatan.
“Di dalam sudah penuh wartawan, jadi gak bisa masuk ya,” ujar staf tersebut kepada awak media.
Pernyataan itu sontak menimbulkan pertanyaan di kalangan jurnalis. Sebab, kegiatan yang berlangsung di lingkungan pemerintahan daerah pada prinsipnya menjadi salah satu momentum yang membutuhkan keterbukaan informasi kepada publik, terlebih kegiatan tersebut berkaitan dengan program dan kebijakan pemerintah di bidang lingkungan hidup.
Sejumlah awak media yang berada di lokasi mengaku datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan untuk mengganggu jalannya acara. Mereka hendak memperoleh informasi secara langsung mengenai konsep Eco Office, tujuan penerapannya, serta manfaat program tersebut bagi lingkungan dan pelayanan pemerintahan.
Pembatasan akses terhadap sebagian media juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme peliputan yang diterapkan oleh DLH Kabupaten Malang. Apakah pembatasan tersebut semata-mata karena keterbatasan kapasitas ruangan, atau terdapat mekanisme tertentu dalam menentukan media yang diperbolehkan masuk?
Jika alasan yang digunakan memang karena kondisi ruangan yang telah penuh, tentu diperlukan penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap awak media.

Bukan Sekadar Masalah Ruangan
Persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan boleh atau tidaknya seorang wartawan berada di dalam ruangan. Lebih jauh, kejadian itu menyentuh persoalan akses informasi dan profesionalisme hubungan antara institusi pemerintah dengan insan pers.
Media memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kegiatan pemerintah kepada masyarakat. Sebaliknya, pemerintah juga memiliki kepentingan untuk memastikan program-program yang dijalankan dapat diketahui dan dipahami publik secara utuh.
Karena itu, apabila terdapat keterbatasan kapasitas tempat, idealnya dapat dilakukan pengaturan yang jelas, misalnya melalui koordinasi dengan bagian humas atau panitia kegiatan, sehingga seluruh media memperoleh akses informasi secara proporsional dan tidak menimbulkan kesan adanya pemilahan.
Terlebih, kegiatan tersebut merupakan agenda resmi di lingkungan pemerintahan daerah. Masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana program Eco Office tersebut dirancang, apa targetnya, serta sejauh mana implementasinya dapat memberikan dampak terhadap pengelolaan lingkungan di Kabupaten Malang.
Menunggu Penjelasan DLH Kabupaten Malang
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari pimpinan DLH Kabupaten Malang mengenai alasan pembatasan akses terhadap sejumlah media dalam kegiatan tersebut.
Klarifikasi dari pihak DLH penting untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya. Apakah pernyataan staf tersebut merupakan kebijakan resmi panitia, semata-mata persoalan kapasitas ruangan, atau terdapat alasan teknis lainnya.
Publik dan insan pers tentunya berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi kesan bahwa terdapat “pintu berbeda” bagi media dalam memperoleh akses peliputan kegiatan pemerintah.
Sebab, keterbukaan informasi bukan hanya soal siapa yang berada di dalam ruangan, tetapi juga bagaimana sebuah institusi publik membangun komunikasi yang sehat, setara, dan profesional dengan media.
Kini pertanyaannya sederhana: benarkah ruangan hanya sudah penuh, atau ada mekanisme lain yang membuat sebagian media tidak diperkenankan masuk?
Berita Antara Media Terdepan dan Terpercaya