Home / Nasional / Dua Alasan Ahok dan Tim Hukumnya Tak Ajukan Praperadilan Status Tersangka

Dua Alasan Ahok dan Tim Hukumnya Tak Ajukan Praperadilan Status Tersangka

zzzJakarta – Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mengajukan praperadilan atas status tersangka calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu. Sekretaris tim pemenangan Ahok-Djarot, Ace Hasan Syadzily menyebut ada dua alasan tim Ahok tak mengajukan praperadilan.

Pertama, tim Ahok melihat bahwa Kepolisian RI dalam melakukan penyelidikan hingga gelar perkara pada Selasa kemarin telah bersikap profesional dan objektif. “Saya kira tidak perlu lagi digugat karena sudah sesuai dengan mekanisme,” kata Ace saat konferensi pers di Posko Ahok-Djarot di jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).

Alasan berikutnya adalah, tim Ahok-Djarot ingin langsung masuk ke pokok perkara yang dituduhkan yakni dugaan menistakan agama. Menurut Ace, melalui sidang di pengadilan yang terbuka dan transparan, masyarakat akan bisa melihat langsung peristiwa yang sebenarnya terjadi saat Ahok pidato di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu.

“Tentu kami ingin masuk ke pokok perkara, (pengadilan) yang transparan akan bisa dilihat bagaimana proses yang terjadi sebagaimana yang dituduhkan yakni dugaan penistaan,” kata Ace.

Pengacara Ahok, Sirra Prayuna mengatakan keputusan untuk tidak mengajukan praperadilan juga diambil agar tidak ada polemik yang terjadi secara terus menerus.

Sirra sudah berkomunikasi dengan Ahok. Dia menjelaskan bahwa Cagub petahana itu dengan tegas akan menjalani proses hukum sesuai aturan.

“Saya baru saja komunikasi dengan beliau bahwa proses hukum yang dilakukan Mabes Polri beliau sangat menghormatinya sebagai warga negara yang taat hukum, beliau menjalani proses ini dengan baik,” katanya.
(erd/erd)

 

sumber: detik.com

About admin

Check Also

“kami tidak berhak memeriksa Forensik kriminal”, Hakim tetap Meng-SAH kan Tes DNA dan vonis 18tahun penjara

Malang,BeritaAntara.com- Sidang pembacaan putusan kakak dan adik kasus pencurian dan pembunuhan terhadap lansia di Kecamatan …

error: Content is protected !!