Malang, BeritaAntara.com-Keterlambatan pembayaran gaji karyawan kembali terjadi di CV MEGATEK KARYA UNGGUL, terhitung sejak beberapa bulan yang lalu mengalami keterlambatan sejak saat ini, Karyawan CV MEGATEK KARYA UNGGUL menuntut pihak direksi agar membayarkan gaji bulan November 2024 yang hingga saat ini tak kunjung dibayarkan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Sebagaimana yang disebutkan, upah ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):
Pemilik CV MEGATEK KARYA UNGGUL Roy Agustinus yang bergerak di bidang Plywood di jl Trunajaya, Krebet Senggorong Kec Bululawang kab malang Jawatimur, menyampaikan surat edaran terkaid keterlambatan Gaji karena adanya kendala di bagian produksi dan di tandatangani langsung oleh management.
“Terkait dengan adanya kendala di bagian Produksi, bahwasanya gajian yang
dijadwalkan paling lambat tanggal 5 tiap bulannya. Maka gajian periode
November terpaksa diundur dan pencairan gaji akan dijadwalkan segera.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya
kami mohon maaf yang sebsar-besarnya dan kami sampaikan terima kasih”, Isi surat edaran tersebut.
Sebagaimana yang di ketahui terkaid Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP No. 36/2021”) menyatakan bahwa:
“Pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.”
Karena Secara hukum pengusaha tidak dapat melakukan penundaan pembayaran upah, Pengusaha yang dengan sengaja atau lalai mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah para pekerja/buruh.
Karyawan CV MEGATEK KARYA UNGGUL terus menuntut pihak direksi agar membayarkan gaji bulan November 2024 yang hingga saat ini tak kunjung dibayarkan, sedangkan jam kerja Di CV tersebut Di luar jam Sewajarnya, normal di 8jam kerja tetapi di Cv tersebut menggunakan 12jam Kerja ..
“Bayarkan gaji kami, karena dari bulan juli 2024 yang di bayarkan bulan Agustus Sudah di cicil dan tidak full atau tak penuh. Dan Untuk gaji bulan November hingga saat ini kami belum gajian,” ujar salah satu karyawan.
Selain gaji, karyawan juga menuntut agar direksi CV MEGATEK KARYA UNGGUL memberikan tunjangan, dan hak-hak selayaknya yang sudah menjadi hak karyawan seperti Hak Upah, Hak Cuti, Hak jaminan Sosial, Hak keselamatan dan kesehatan kerja, Hak Perlindungan, Hak pelatihan, Hak Menempatkan tenaga Kerja, Hak Kebebasan Berserikat, Hak mendapat kesejahteraan dan Hak Libur.
“Sebagian Karyawan pada Saat Hari Pemilihan (27/11/2024) Tidak Di liburkan dan Diwajibkan masuk kerja, sedangkan tanggal (10/12/24) sebagain karyawan produksi di Liburkan sepihak kecuali bagian packing”,Tambahnya .
Sampai berita ini Naik, kami sudah menghubungi Disnaker dan Kabid Hub Industrial Disnaker untuk tindak lanjut keberimbangan berita yang sudah marak ramai jadi bahan perbincangan.
“Terimakasih infonya, akan kami tindak Lebih lanjut”, Ucap Bu Dian Kabid HI Disnaker
(Yan/Putra)