Home / Fokus / Oknum anggota Polsek Pakis di duga melakukan penyiksaan saat penyidikan kasus dugaan pembunuhan

Oknum anggota Polsek Pakis di duga melakukan penyiksaan saat penyidikan kasus dugaan pembunuhan

Malang.BeritaAntara.com-Pengadilan Negeri Kepanjen kembali menggelar sidang kasus Dugaan perampokan disertai pembunuhan yang terjadi di Jalan Anggodo, Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada 22 Maret 2024 lalu, dengan terdakwa kakak beradik yakni yaitu M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28).

Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan kedua Terdakwa yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang,Senin (28/10/2024) siang.

 

Sebelum Jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan point-point yang ada di BAP ternyata kedua terdakwa mengajukan untuk mencabut semua keterangan dan kesaksiannya yang ada di BAP di karenakan mereka merasa beberapa point – point yang ada di dalam BAP itu TIDAK BENAR.

 

Dalam persidangan kali ini para Terdakwa menyangkal dengan beberapa point yang di catat dalam BAP tersebut dalam bukan yang sebenarnya mereka lakukan dan semua jawaban di arahkan oleh penyidik .

 

Saat di tanya oleh Kuasa hukumnya Hendru Purnomo SH MH, para terdakwa bercerita kronologi yang di alami sebelum hasil BAP itu keluar dan di tandatangani oleh para terdakwa menurut versinya.

 

Berikut kronologinya :

Pada tanggal 30 Maret 2024 Afan dan Iqbal di jemput oleh 3 orang dari Polsek pakis tanpa adanya surat perintah untuk menjadi saksi ,pada saat itu yang membukan pintu dan menemui mereka adalah Iqbal karena posisi Afan baru saja bangun tidur , setelah itu kisaran jam 11.00/12.00 Mereka berboncengan menuju Polsek pakis dan setalah tiba di ajak menuju ruangan terpisah untuk menuliskan hasil penyidikan awal yakni kegiatan mereka pada saat hari dan waktu kejadian tersebut. Setelah selesai mereka di hampiri oleh anggota yng berbeda dengan nada tinggi untuk memaksa mereka menuliskan kejadian yang sebenar-benarnya, setelah itu Afan di pukuli berkali-kali menggunakan tangan kosong, tongkat dan obeng oleh oknum anggota Polsek pakis dengan orang yang berbeda-beda tanpa mengetahui nasib adiknya yang berada di lantai bawah.

 

Pada tanggal 31 Maret 2024 kurang lebih jam 02.00 malam Afan di bawa turun ke bawah untuk di pertemukan dengan adiknya (Iqbal) dengan ucapan “adekmu tak antemi dk ngarepmu gak Popo ya (adikmu tak pukul di depanmu gpp ya) dengan spontan Afan menjawab “jangan pak”.

 

Setelah Afan bertemu dengan Iqbal, Afan terkaget melihat kondisi adiknya yang tidak menggunakan baju dengan mata tertutup oleh lakban hitam dan tangan posisi di borgol, sembari membuat Iqbal yang ketakutan itu tenang Afan memeluk Iqbal sambil berucap “tenang aku mas mu”.

 

Tak hanya Afan yang dapat perlakuan tidak sewajarnya tetapi Iqbal yang berada di ruangan terpisah pun mendapat perlakuan yang tidak baik dari oknum anggota Polsek pakis yang merak sendiri tidak ketahui namanya karena memakai baju bebas.

 

Pada saat BAP, Rekonstruksi ulang adegan kejadian, Pengambilan sample darah dll Mereka tidak sama sekali di dampingi Oleh Kuasa hukum yang tertera namanya ada dalam TTD BAP.

 

Beberapa barang bukti yang di sita yakni 1 buah sepeda motor Beat warna hitam, baju berwarna merah dan jaket hitam ,2 buah topi, 1 buah gagang pisau dan sejumlah uang kurang lebih 400ribu, dan cincin tunangan milik Iqbal di ambil oleh salah satu anggota yang pada saat penyidikan awal

 

Sedangkan saat di tanya kuasa hukum apakah para terdakwa memiliki dan membawa sejumlah uang saat berangkat dari rumah menuju Polsek pakis

 

“Saya cuma uang 20ribu pak ,dan di kasih oleh kakak saya 50ribu total uang yang saya punya 70ribu dan Iqbal hanya bawa uang untuk beli bensin sebesar 12ribu”,jawab Afan

 

Sekitar jam 14.30 sidang di skors sampai pukul 15.30 untuk ishoma, setelah itu Hakim anggota Mulai mengaikan Keterangan Para terdakwah dengan 3saksi yang sudah di periksa yakni, maulidiya, Nurul dan indra.

 

Para terdakwa membenarkan dengan keterangan yang di beri oleh maulidiya dan Nurul bahwasannya mereka memang bertemu pada saat malam itu, tetapi tidak membenarkan keterangan yang di beri oleh indra karena para terdakwa tidak pernah merasa memarkirkan sepeda motornya di sana dan tetap pada pendiriannya dengan keterangan – keterangan yang selama ini dia ucapkan.

Dari beberapa saksi yang telah di hadirkan JPU di persidangan tidak ada satupun yang mengarah kepada mereka berdua.

Saksi saksi tersebut adalah tetangga korban.

Mereka mengatakan bahwa pelaku pembunuhan yang sebenernya tidak ada yg tau pasti.

 

Sidang akan di lanjut tanggal 31 Oktober 2024 untuk pemanggilan 4 penyidik yang pada saat itu bertugas memeriksa Afan dan Iqbal, sedangkan penasehat hukum di beri kesempatan untuk membawa 3 saksi yang dapat meringankan para terdakwa .

(Yan/Putra)

About Nadya Admin

Check Also

“kami tidak berhak memeriksa Forensik kriminal”, Hakim tetap Meng-SAH kan Tes DNA dan vonis 18tahun penjara

Malang,BeritaAntara.com- Sidang pembacaan putusan kakak dan adik kasus pencurian dan pembunuhan terhadap lansia di Kecamatan …

error: Content is protected !!