Pasuruan,Berita antara.com – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79 yang akan diperingati pada 17 Agustus 2024 mendatang, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Rudi Hartono, SH desak Pj Bupati keluarkan surat edaran (SE) mengenai izin Sound Horeg.
Pasalanya, adanya pesta rakyat tersebut, tak dapat di pungkiri masyarakat akan gelar festival karnaval besar-besaran dengan menggunakan Sound Horeg.
“Kami meminta kepada Pj Bupati Pasuruan agar keluarkan SE izin Sound Horeg dengan mencantumkan standar dan aturan penggunaan beserta larangannya,” kata Rudi kepada awak media melalui pesan WhatsApp nya Minggu (21/7/2024) siang
Rudi juga menjelaskan, tidak adanya SE izin Sound Horeg tersebut akan berdampak pada keterbatasan masyarakat, khususnya warga Kabupaten Pasuruan untuk mendapatkan izin keramaian.
“Tentunya, hal itu akan menjadi celah pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang berwenang,” imbuhnya.
Kendati demikian, lanjut Rudi, sebagai referensi dari Kabupaten lain mengenai SE izin penyelenggaraan karnaval/cek sound izin keramain sesuai ketertiban umum.
“Dalam refensi SE di Kabupaten lain menyebutkan kewajiban yang harus di penuhi, dan adanya sanksi bagi yang melanggar,”tuturnya
Kendati demikian hiburan sound Horeg juga bisa membantu perputaran perekonomian masyarakat sekitar karna dengan demikian hiburan Sound Horeg masyarakat bisa menambah penghasilan untuk mencukupi kebutuhan sehari hari
“Sekarang gini mas Hiburan rakyat ini kan juga dapat membantu perputaran perekonomian masyarakat bawah,kasihan masyarakat bawah klau mau mengadakan hiburan seperti ini tapi terhalang oleh ijin dari pihak terkait” pungkasnya
(Yan/Putra)