Home / Fokus / Mulai Geram, Dibuktikan Ketua AJPB Audiensi Dengan Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kasus Hasbullah 

Mulai Geram, Dibuktikan Ketua AJPB Audiensi Dengan Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kasus Hasbullah 

Pasuruan,BeritaAntara com – Ketua Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) melakukan audiensi langsung dengan Kasat Reskrim Polres Pasuruan yang berlangsung di ruang Kerjanya. Rabu (27/7/2022).

 

Kasus Kadis Pendik Kabupaten Pasuruan, Hasbullah yang belum menemukan titik terang terkait pelaporan dugaan pelanggaran UU IT tersebut.

 

Dimana kasus tersebut selalu menjadi perbincangan dan pertanyaan terutama dari anggota AJPB dan wartawan se-Kabupaten Pasuruan.

 

Hal dibuktikan oleh Ketua Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB), Henry Sulfianto yang biasa di panggil Ki Demang ini, mulai geram dan mempertanyakan kembali kelanjutan kasus Kadis Pendik Kabupaten Pasuruan, Hasbullah.

 

“Saya melakukan audiensi dengan Kasat Reskrim Polres Pasuruan ini mempertanyakan kembali terkait kasus kelanjutkan Kadis Pendik Kabupaten Pasuruan, Hasbulloh. Karena teman-teman selalu bertanya,” Ujarnya.

 

“Tujuannya untuk mengklarifikasi isu-isu yang miring kepada saya. Jadi biar tidak ada salah faham saya melakukan audiensi dengan Kasat Reskrim Polres Pasuruan mempertanyakan kembali dan kami tidak ada kata mundur terkait masalah ini,” lanjutnya.

 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, kami sudah memanggil para saksi ahli untuk kasus tersebut.

 

“Permintaan keterangan para saksi ahli yakni, saksi ahli IT, bahasa dan pidana telah kami dilalui juga para saksi lainnya. Untuk selanjutnya, tim penyidik Satreskrim Polres Pasuruan akan segera memanggil terlapor yaitu, Hasbullah untuk dimintai keterangan dan statusnya masih saksi terlapor,” terangnya.

 

AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan, pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir, kami layangkan kembali panggilan kedua. Jika pada panggilan kedua yang bersangkutan kembali tidak hadir, maka sesuai ketentuan perundangan akan kami lakukan penjemputan paksa.

 

“Artinya, bahwa perkara yang dilaporkan rekan-rekan AJPB terus kami proses. Terkait lamanya waktu penyidikan, hal ini lantaran kami menyesuaikan dengan pihak saksi ahli IT, bahasa dan pidana.” Pungkas AKP Adhi Putranto Utomo Kasat Reskrim Polres Pasuruan.” Pungkasnya.

 

(nadya – putra)

About admin

Check Also

Viral,Gaji Sering Telat & di cicil “CV Megatek Karya Unggul” DilaporkanvDisnaker

Malang, BeritaAntara.com-Keterlambatan pembayaran gaji karyawan kembali terjadi di CV MEGATEK KARYA UNGGUL, terhitung sejak beberapa …

error: Content is protected !!